Ini Dia Cara Klaim Asuransi Rumah dengan Mudah

Rumah dan Properti
07 Mei 2022
Bagikan:
Ini Dia Cara Klaim Asuransi Rumah dengan Mudah

Cara klaim asuransi rumah sebenarnya tidak seribet yang dibayangkan. Apalagi sekarang teknologi sudah canggih, sehingga klaim pun dapat dilakukan dengan lebih mudah dan cepat. Jika Anda termasuk yang bingung bagaimana cara klaim asuransi rumah, simak panduan lengkapnya dalam artikel ini.

Bagi kebanyakan orang, rumah bisa dibilang merupakan aset paling berharga yang dimiliki. Tak hanya karena harganya yang terus naik, rumah juga membawa banyak manfaat finansial bagi sang pemilik. Aset properti ini bisa menjadi sumber penghasilan pasif dan juga agunan untuk mengajukan kredit kepada bank.

Mengingat nilainya yang sangat tinggi, sudah sewajarnya kalau kita perlu melindungi aset yang satu ini. Salah satunya dengan produk asuransi rumah. Tujuannya, jika nanti sewaktu-waktu rumah mengalami kerusakan karena suatu musibah, kita bisa mendapatkan kompensasi finansial untuk menutup kerugian tersebut.

Apa itu asuransi rumah?

Sebelum mengetahui cara klaim asuransi rumah, sebaiknya kita pahami dulu soal produk perlindungan yang satu ini. Asuransi rumah adalah asuransi yang memberikan proteksi atas kerugian finansial yang ditimbulkan oleh bencana alam, kebakaran, tindak pencurian, dan musibah lain yang mungkin menimpa hunian kita.

Di Indonesia, jenis asuransi rumah dibagi menjadi dua, yakni asuransi property all-risk atau industry all-risk dan Polis Standard Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI).

Asuransi rumah property all-risk atau PAR memberikan perlindungan terhadap semua risiko yang mungkin menimpa aset properti Anda, mulai dari kebakaran, bencana alam, kerusuhan, pencurian, maupun tindak kriminal. Asuransi ini hanya berlaku untuk bangunan non-industri, seperti rumah tinggal, kantor, sekolah, dan sejenisnya. Untuk bangunan industri, maka asuransi yang berlaku adalah asuransi industry all-risk.

Adapun asuransi PSAKI merupakan asuransi kebakaran standar yang dikeluarkan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) untuk melindungi hunian dari risiko kebakaran. Jenis asuransi inilah yang umumnya diwajibkan oleh bank bagi pembeli rumah yang akan mencicil kredit pemilikan rumah (KPR).

Asuransi ini menjamin perlindungan akan rumah dan harta benda di dalamnya atas risiko kebakaran yang terjadi karena petir, ledakan, kebakaran, jatuhnya pesawat terbang, dan asap. Meski demikian, kita memiliki opsi untuk memperluas cakupan perlindungan asuransi untuk risiko-risiko lain, seperti:

  1. Kerusuhan
  2. Huru-hara
  3. Aksi terorisme atau sabotase
  4. Bencana alam
  5. Tindak kriminal atau kejahatan
  6. Meluapnya air laut, sungai, atau danau
  7. Dan sebagainya.

(Baca: Memahami Asuransi Kebakaran Rumah: Dari Definisi Hingga Manfaat)

Cara klaim asuransi rumah

Asuransi rumah sangatlah penting dimiliki untuk melindungi keuangan kita dari kerugian finansial yang mungkin terjadi karena musibah yang menimpa hunian. Terlebih lagi jika kita sering bepergian dan meninggalkan rumah tanpa penghuni, misalnya untuk dinas kantor atau mudik Lebaran.

Ketika rumah atau harta benda di dalamnya mengalami kerusakan, di saat inilah kita bisa merasakan manfaat dari asuransi rumah. Namun sebelumnya kita perlu melakukan klaim asuransi terlebih dahulu untuk mencairkan dana pertanggungan.

Tiap perusahaan asuransi tentu memiliki prosedur tersendiri dalam pengurusan proses klaim. Meski demikian, ada langkah-langkah standar yang umumnya diterapkan bagi nasabah. Apa saja? Berikut ini di antaranya.

1. Pastikan ajukan klaim sebelum tenggat

cara-klaim-asuransi-rumah-1.jpg

Hal pertama yang perlu dilakukan sebelum klaim adalah mengetahui tenggat waktu yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi rumah untuk klaim. Pastikan Anda mengajukan klaim sebelum tenggat waktu tersebut. Kalau tidak, maka klaim Anda tidak akan dilayani.

Informasi soal tenggat waktu pengajuan klaim dimuat di dalam polis asuransi rumah Anda. Tiap perusahaan asuransi memiliki kebijakan yang berbeda-beda soal hal ini, tapi biasanya tenggat waktu yang ditetapkan berkisar antara tujuh hari hingga 30 hari.

2. Kontak pihak asuransi untuk ajukan klaim Anda

Jika Anda ragu harus memulai proses klaim dari mana, kontak perusahaan asuransi Anda dengan menghubungi bagian customer service atau email mereka. Dari sini Anda bisa menanyakan soal syarat dan prosedur pengajuan klaim hingga sedetail mungkin. Tanyakan juga apakah pengajuan klaim bisa dilakukan secara online, karena tentunya cara ini lebih mudah dan murah.

3. Siapkan dokumen-dokumen persyaratan

Tiap perusahaan asuransi biasanya memiliki persyaratan dokumen yang berbeda-beda untuk proses klaim. Meski demikian, berikut ini syarat dokumen standar yang ditentukan:

  1. Data peristiwa: tanggal kejadian, lokasi, kronologis
  2. Daftar barang yang rusak berikut kwitansi pembelian
  3. Foto kerusakan
  4. Laporan teknis dari pihak yang memperbaiki rumah atau bangunan. Laporan ini biasanya memuat informasi soal tingkat kerusakan bangunan dan penilaian apakah kerusakan tersebut masih bisa diperbaiki atau tidak. Anda bisa meminta bantuan kontraktor atau mandor tukang untuk mengisi laporan tersebut.
  5. Proposal atau penawaran harga untuk perbaikan bangunan
  6. Surat kehilangan dari pihak kepolisian jika ada barang yang hilang

4. Isi formulir permohonan klaim

Perusahaan asuransi biasanya menyediakan formulir permohonan klaim yang perlu diisi oleh nasabah asuransi. Isi formulir ini dengan sejelas-jelasnya dan pastikan tidak ada detail yang terlewatkan. Data yang diminta biasanya mencakup data tertanggung dan risiko yang ditanggung.

5. Membantu pihak asuransi saat investigasi lapangan

Setelah klaim asuransi rumah diajukan, pihak asuransi akan mengirimkan perwakilannya untuk melakukan investigasi atau survey langsung ke lokasi. Pihak yang melakukan investigasi ini dikenal dengan sebutan loss adjuster.

Loss adjuster akan melakukan wawancara, mengecek kerusakan, dan menilai kerugian atas kerusakan tersebut. Ketika mereka datang, pastikan Anda menceritakan detail peristiwa dan kronologis kejadian dengan sejelas-jelasnya. Anda juga bisa membantu mempercepat proses dengan mempersiapkan data-data yang mereka butuhkan nanti.

6. Tunggu dana klaim cair

Selanjutnya Anda tinggal menunggu dana klaim cair dan dikirimkan ke rekening. Durasinya akan tergantung dari kebijakan masing-masing perusahaan asuransi, tapi umumnya berkisar antara tujuh hingga 30 hari sejak klaim masuk.

Bagaimana? Mudah bukan cara klaim asuransi rumah? Tak perlu takut repot atau ribet, sekarang banyak perusahaan asuransi yang juga sudah menyediakan jalur klaim online. Dengan begitu proses klaim pun bisa menjadi lebih cepat dan murah.

Bagikan:
Artikel Terkait
Logo
kominfokominfo QR

Mortgage Master Indonesia adalah perusahaan berbadan hukum di Indonesia yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Layanan Mortgage Master Indonesia sudah terdaftar di Kementerian Informasi, Komunikasi, dan Teknologi dengan nomor izin 003527.01/DJAI.PSE/01/2024.

Contact Us

© 2022 Mortgage Master, Inc.All Rights Reserved.

  • facebook
  • instagram