5 Pertanyaan yang Wajib Diajukan Saat Akan Mengambil KPR

KPR
23 November 2021
Bagikan:
5 Pertanyaan yang Wajib Diajukan Saat Akan Mengambil KPR

Saat akan mengajukan KPR atau kredit pemilikan rumah, sangat penting untuk mengetahui sejumlah informasi dan detail soal produk KPR tersebut. Ada sejumlah pertanyaan yang wajib ditanyakan oleh calon nasabah KPR kepada pihak bank untuk memastikan bahwa produk KPR yang dipilih adalah yang terbaik.

Seperti kita ketahui, kredit rumah merupakan salah satu produk pembiayaan yang paling populer di Indonesia. Wajar saja, sebab hampir semua orang membutuhkan produk ini untuk bisa memiliki rumah sendiri. Seiring dengan permintaan pasar yang tinggi, supply pinjaman KPR di pasaran juga sangat banyak. Kini hampir semua bank menyediakan produk ini untuk nasabahnya yang tengah dalam proses membeli rumah.

Sebagai konsumen, banyaknya pilihan produk KPR yang tersedia bagaikan dua sisi mata uang. Di satu sisi tentunya ini memudahkan kita dalam mendapatkan akses untuk pembiayaan rumah. Namun di sisi lain, kita pun perlu ekstra hati-hati dan teliti dalam memilih kredit rumah yang paling tepat di antara banyaknya pilihan di luar sana.

Melakukan riset secara online merupakan salah satu cara yang lazim dilakukan saat memilih KPR. Meski demikian, ini saja belum cukup. Sebab tidak semua informasi soal produk KPR terkait tersedia secara online. Terdapat beberapa detail penting yang hanya bisa kita ketahui jika kita menanyakannya langsung kepada petugas bank.

Jangan sampai Anda menyesal di kemudian hari hanya karena kurang teliti dalam memilih KPR sekarang. Pastikan Anda menanyakan 5 pertanyaan ini kepada pihak bank sebelum mengajukan KPR.

1. Apa skema bunga yang ditawarkan?

Dalam kredit rumah, terdapat tiga suku bunga yang umumnya ditawarkan oleh bank, yakni:

  1. Bunga tetap atau (fixed rate): suku bunga ini bersifat tetap, tidak berubah meskipun suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) naik atau turun. Biasanya bank menawarkan metode bunga ini di periode awal pinjaman, misalnya selama lima tahun pertama.

  2. Bunga mengambang (floating): suku bunga ini akan berubah mengikuti suku bunga acuan BI. Ketika suku bunga BI naik, maka bunga KPR Anda juga akan ikut naik di bulan tersebut. Dengan kata lain, cicilan KPR kita tiap bulan akan berubah-ubah. Metode bunga floating biasanya diterapkan setelah masa suku bunga tetap berakhir.

  3. Bunga cap: konsep suku bunga cap pada dasarnya mirip dengan bunga floating. Bedanya, jika pada suku bunga floating tidak ada batasan kenaikan untuk bunga KPR Anda, pada suku bunga cap, ada batasan maksimal yang diterapkan. Misalnya suku bunga cap Anda sebesar 10%. Maka tiap bulan bunga KPR Anda akan mengikuti suku bunga BI, tapi tidak akan melebihi 10%.

Bank biasanya menyediakan skema bunga yang merupakan kombinasi dari dua atau tiga suku bunga ini. Misalnya, satu tahun bunga tetap, dua tahun bunga cap, kemudian sisanya bunga mengambang.

Ketika akan memilih KPR, jangan sampai lupa menanyakan soal skema bunga yang ditawarkan oleh bank. Sebab ini akan menentukan jumlah cicilan KPR yang harus Anda bayar setiap bulan. Pilih skema bunga yang menurut Anda paling menguntungkan dan paling pas di kantong. Dengan begitu, cicilan KPR akan berjalan lancar dan kondisi keuangan pun tidak akan terbebani oleh bunga cicilan yang di luar kemampuan Anda.

(Baca: Jenis-Jenis Bunga KPR dan Cara Menghitungnya)

2. Apa saja biaya-biaya yang dikenakan?

Pinjaman KPR memiliki sejumlah komponen biaya yang perlu dibayar oleh calon nasabah sebelum akad kredit terlaksana atau bahkan sebelum KPR disetujui. Hal inilah yang seringkali dilupakan, dan pada akhirnya menjadi penyebab banyak orang merasa “rugi banyak” ketika mengajukan KPR. Padahal, keberadaan biaya-biaya ini sudah ada sejak awal, hanya saja kebanyakan orang tidak menanyakan ketentuannya secara rinci kepada pihak bank.

Sejumlah biaya yang perlu Anda ketahui dan persiapkan saat mengajukan KPR, di antaranya:

  • Biaya admin bank
  • Biaya provisi
  • Biaya appraisal atau penilaian harga rumah
  • Biaya notaris
  • Biaya-biaya pembuatan sertifikat dan dokumen
  • Biaya asuransi
  • Biaya pajak
  • Biaya legal terkait kepemilikan rumah

Selain biaya-biaya di atas, mungkin masih ada biaya lain yang ditetapkan oleh bank, sebab tiap bank memiliki ketentuan dan syarat pengajuan KPR yang berbeda. Oleh karena itu pastikan Anda sudah mengetahui soal biaya-biaya ini dan masing-masing besarannya, agar semua dapat Anda siapkan sebelum akad kredit.

3. Berapa besar suku bunga floating bank?

mengambil-kpr-1.jpg

Suku bunga floating adalah suku bunga yang nilainya berubah mengikuti suku bunga BI 7 days reverse repo rate. Ketika KPR memasuki masa suku bunga floating, maka bunga KPR Anda akan mengikuti suku bunga acuan tersebut. Tiap bank memiliki hitungan tersendiri untuk menetapkan bunga floating KPR ini, namun biasanya formula yang dipakai adalah suku bunga BI 7 days reverse repo rate + X%.

Sebagai contoh, Bank X menetapkan bunga floating KPR-nya sebesar suku bunga BI 7 days reverse repo rate + 4%. Maka besar bunga KPR yang dikenakan bank tersebut adalah 3,5% + 4% = 7%.

Sebenarnya, tiap bank di Indonesia sudah menginformasikan besar suku bunga dasar kredit (SBDK) yang berlaku, termasuk untuk KPR kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Informasi ini dapat diakses oleh publik di laman resmi OJK.

Meski demikian, besar SBDK yang tertera dalam daftar tersebut belum tentu sama dengan besar bunga KPR yang akan Anda dapatkan. Sebab angka ini belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitur. Oleh karena itu, penting untuk menanyakan hal ini langsung kepada petugas bank sebelum akad kredit terlaksana.

(Baca: Tips Mengatur Keuangan Saat Cicilan KPR Masuk Bunga Floating)

4. Bagaimana ketentuan biaya penalti?

Biaya penalti atau denda biasanya diberikan kepada debitur KPR ketika terlambat membayar cicilan bulanan atau melunasi pinjaman KPR lebih cepat dari waktu jatuh tempo. Masing-masing memiliki ketentuan penalti yang berbeda, tapi keduanya sama-sama mewajibkan Anda untuk mengeluarkan biaya ekstra sebagai bentuk kompensasi kepada bank.

Terutama terkait dengan penalti untuk pelunasan yang dipercepat, Anda perlu menanyakan soal hal ini secara detail kepada pihak bank. Mulai dari besar biaya penalti, tata cara, serta ketentuannya. Pasalnya, tidak ada yang tahu bagaimana kondisi finansial kita di masa depan. Siapa tahu ke depannya rezeki kita bertambah dan kita mampu melunasi utang KPR lebih cepat. Jika ini terjadi, pastikan bahwa kita sudah siap dengan segala konsekuensinya.

5. Bagaimana ketentuan take over KPR?

Take over KPR merupakan proses pengalihan utang KPR baik antar debitur KPR maupun antar bank. Proses ini umumnya dilakukan ketika:

  1. Debitur KPR ingin menjual rumah yang KPR-nya belum lunas kepada orang lain
  2. Debitur KPR ingin memindahkan pinjaman KPR-nya dari satu bank ke bank lain

Untuk mengantisipasi kondisi-kondisi ini di masa depan, maka kita perlu mengetahui prosedur serta ketentuan soal take over KPR secara jelas dari bank. Jangan sampai kita memilih KPR yang prosedur take over-nya rumit dan kelewat panjang. Pertimbangkan juga soal biaya-biaya yang dikenakan dalam proses ini agar tak mengganggu kondisi finansial kita.

Jika Anda berniat mengajukan KPR atau take over KPR dalam waktu dekat, jangan lupa untuk mengajukan 5 pertanyaan penting di atas. Untuk membantu mempermudah dan mempersingkat proses ini, Anda juga bisa berkonsultasi dengan konsultan KPR online seperti Mortgage Master.

Tim ahli dari Mortgage Master dapat memandu Anda dalam proses pemilihan dan pengajuan KPR maupun take over KPR. Kami pun akan memastikan bahwa Anda sudah mendapatkan informasi yang lengkap untuk setiap produk KPR, sehingga tak ada info tersembunyi yang bisa merugikan Anda secara finansial di masa depan.

Untuk melakukan sesi konsultasi, Anda cukup mendaftar secara online. Sesi ini tidak dipungut biaya alias gratis. Jadi tunggu apa lagi? Registrasi sekarang untuk dapatkan rekomendasi serta panduan produk KPR terbaik yang paling pas dengan kebutuhan dan kemampuan Anda.

Bagikan:
Artikel Terkait
Logo
kominfokominfo QR

Mortgage Master Indonesia adalah perusahaan berbadan hukum di Indonesia yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Layanan Mortgage Master Indonesia sudah terdaftar di Kementerian Informasi, Komunikasi, dan Teknologi dengan nomor izin 003527.01/DJAI.PSE/01/2024.

Contact Us

© 2022 Mortgage Master, Inc.All Rights Reserved.

  • facebook
  • instagram