7 Tips Negosiasi Saat Beli Rumah dan Ajukan KPR

Rumah dan Properti
11 Februari 2022
Bagikan:
7 Tips Negosiasi Saat Beli Rumah dan Ajukan KPR

Negosiasi harga atau tawar menawar merupakan hal yang jamak dilakukan oleh masyarakat Indonesia dalam transaksi jual beli. Mulai dari transaksi di pasar tradisional, transaksi online, sampai transaksi jual beli rumah pun kerap diwarnai dengan proses negosiasi untuk mencapai kesepakatan harga.

Negosiasi harga rumah biasanya terjadi dalam pembelian rumah second atau rumah bekas. Dalam transaksi ini, yang menjadi pihak penjual biasanya adalah pemilik rumah lama, sehingga sangat mungkin terbuka opsi tawar-menawar. Berbeda dengan pembelian rumah baru oleh pengembang atau developer. Biasanya untuk pembelian rumah jenis ini, harga yang ditetapkan adalah harga mutlak, tanpa ada opsi negosiasi lagi.

Meski kedengarannya sepele, proses negosiasi dapat memberikan dampak yang besar dalam transaksi pembelian rumah jika berjalan dengan mulus. Pasalnya, harga beli rumah cukup besar, sehingga diskon atau penurunan harga rumah 1% saja dapat sangat meringankan beban keuangan kita.

Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara negosiasi harga yang baik saat akan membeli hunian. Tak hanya itu, skill negosiasi juga dibutuhkan ketika berhadapan dengan pihak bank dalam pengajuan proses kredit rumah atau KPR. Jika negosiasi berhasil, kita mungkin saja mendapatkan bunga KPR atau cicilan yang lebih rendah dari penawaran awal.

Agar proses negosiasi rumah Anda berjalan mulus, berikut ini sejumlah tips yang dapat membantu Anda.

1. Ketahui harga pasar

Salah satu kunci penting dalam negosiasi harga rumah adalah mengetahui harga pasar dari rumah dengan tipe sejenis di area sekitar. Dengan begitu, kita memiliki standar atau benchmark harga yang bisa kita jadikan bekal dalam proses tawar-menawar.

Sebagai contoh, jika Anda mencari rumah second tipe 50 di area Depok, maka ada baiknya Anda melakukan riset mengenai harga rumah sejenis di daerah tersebut. Dengan begitu, ketika menemukan rumah yang menarik dengan harga lebih tinggi dari harga pasar, Anda bisa menawar rumah tersebut dengan harga pasar sebagai referensi.

Pemilik rumah pun berpotensi membuka opsi negosiasi harga karena menyadari bahwa Anda tahu harga atau paling tidak mereka akan menjelaskan kenapa harga rumahnya lebih tinggi dari harga rata-rata. Ini juga bisa jadi bahan pertimbangan Anda dalam membeli rumah tersebut.

(Baca: 5 Tips Membeli Rumah Bekas Agar Tidak Tertipu)

2. Tawar dengan harga yang masuk akal

Menawar harga rumah tidak sama dengan menawar harga cabe di pasar. Kalau di pasar, mungkin kita sering lihat pembeli yang menawar harga sampai lebih dari setengahnya. Ini mungkin lumrah. Tapi tidak demikian dengan pembelian rumah.

Rumah merupakan aset berharga dengan nilai tinggi yang juga berfungsi sebagai instrumen investasi. Jadi wajar kalau pemiliknya ingin menjual aset tersebut dengan harga setinggi mungkin agar mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Tugas kita lah sebagai pembeli yang harus cerdas dalam melakukan negosiasi.

Namun jangan sampai kebablasan dan menawar harga rumah sampai 50% dari harga asli. Kalau begini, wajar jika penjual kesal dan langsung menolak penawaran Anda. Mulailah penawaran dengan harga yang masuk akal, misalnya 5-10% lebih rendah dari harga yang diajukan penjual. Dari sini, jika penjual belum setuju, maka Anda bisa menaikkan sedikit-demi sedikit penawaran Anda.

3. Lakukan negosiasi dengan kepala dingin

tips-negosiasi-beli-rumah-1.jpg

Satu lagi kunci penting keberhasilan negosiasi harga rumah adalah tidak terbawa emosi. Lakukan proses negosiasi dengan kepala dingin agar hasilnya optimal dan membawa keuntungan bagi Anda.

Jangan terburu-buru mengajukan penawaran, sebaiknya Anda luangkan waktu satu atau dua hari sebelum akhirnya membuat penawaran harga kepada penjual. Dengan begitu Anda memiliki waktu untuk berpikir dengan rasional.

4. Siap berkompromi

Esensi dari negosiasi adalah mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak, dalam hal ini antara Anda dan penjual. Oleh karena itu Anda harus bersedia berkompromi dan bertemu dengan penjual di tengah-tengah soal harga.

Akan sulit mendapatkan hasil negosiasi yang memuaskan jika salah satu pihak keras kepala dan tidak mau berkompromi. Bahkan bukan tidak mungkin transaksi bisa jadi gagal karena hal ini. Alhasil, rumah idaman pun gagal dimiliki dan Anda pun harus memulai proses pencarian rumah dari awal lagi.

5. Hindari menyebut harga terlebih dulu

Meskipun jarang, ada beberapa iklan penjualan rumah yang tidak menyebutkan informasi harga dalam iklannya. Biasanya penjual rumah seperti ini mencari pembeli serius yang benar-benar tertarik dengan rumah tersebut, sehingga mereka bisa mendiskusikan harga secara langsung dengan lebih privat.

Dalam kasus seperti ini, jangan sampai Anda sebagai pembeli yang menyebutkan harga terlebih dahulu. Biarkan pihak penjual yang menyebutkan angka, baru dari sinilah proses tawar-menawar dapat dimulai. Kalau bisa, pancing penjual untuk menyebutkan rentang harga nego untuk penawaran terendah. Jadi Anda tahu bisa memulai angka penawaran dari mana.

6. Ketahui kondisi rumah secara detail

Agar dapat menawar harga rumah sesuai dengan nilai manfaatnya, tentu kita harus mengetahui betul kondisi rumah tersebut. Ini berlaku untuk kondisi bangunan, tata ruang, status hukum untuk tanah dan bangunan, sampai status cicilan KPR-nya jika masih berjalan.

Dengan mengetahui kondisi rumah secara detail, Anda jadi bisa menentukan nilai dari rumah tersebut secara keseluruhan. Sebagai contoh, jika kondisi bangunan sudah rapuh dan usang, maka Anda perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk renovasi setelah membeli rumah tersebut. Artinya, harga rumah seharusnya bisa lebih rendah dari harga pasar untuk tipe yang sama. Anda bisa mengungkapkan argumen ini ketika proses negosiasi harga dengan penjual.

7. Sesuaikan tenor KPR untuk cicilan lebih ringan

Tips negosiasi terakhir ini khusus untuk pengajuan KPR. Setelah sepakat soal harga rumah, kini saatnya Anda mencari produk KPR yang tepat sebagai sumber pembiayaan. Biasanya, sebelum akad kredit, bank akan mengirimkan Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit atau SP3K sebagai tanda pengajuan KPR Anda disetujui.

(Baca: Apa Itu SP3K dalam Proses Pengajuan KPR? Ini Penjelasannya)

Dalam dokumen ini akan dimuat sejumlah informasi soal pinjaman KPR Anda, termasuk di dalamnya plafon kredit, bunga KPR, tenor pinjaman, sampai besar cicilan per bulan. Jika Anda sudah sepakat dengan semua detailnya, maka Anda bisa menandatangani dokumen tersebut untuk selanjutnya melakukan akad kredit. Namun, jika Anda masih kurang sreg dengan isinya, Anda masih bisa melakukan negosiasi dengan bank terkait.

Salah satu hal yang biasanya dinegosiasikan adalah terkait besar cicilan. Jika menurut Anda cicilan yang ditetapkan masih terlalu besar, Anda dapat mengajukan permohonan untuk memperpanjang tenor KPR kepada bank. Tujuannya, agar cicilan menjadi lebih ringan. Tapi konsekuensinya, utang KPR pun menjadi lebih lama lunas.

Apabila Anda membutuhkan panduan dalam proses pengajuan KPR, Anda bisa berkonsultasi dengan konsultan KPR online seperti Mortgage Master. Tim kami akan membantu Anda, mulai dari memilih produk KPR terbaik, cek skor kredit, memonitor status pengajuan aplikasi KPR Anda di bank, sampai proses akad kredit.

Cara konsultasinya juga mudah. Anda cukup daftar secara online, lalu tunggu maksimal 1x24 jam di hari kerja sampai tim kami menghubungi Anda kembali. Tidak ada biaya yang dikenakan untuk sesi konsultasi ini, alias gratis. Yuk dicoba!

Bagikan:
Artikel Terkait
Logo
kominfokominfo QR

Mortgage Master Indonesia adalah perusahaan berbadan hukum di Indonesia yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Layanan Mortgage Master Indonesia sudah terdaftar di Kementerian Informasi, Komunikasi, dan Teknologi dengan nomor izin 003527.01/DJAI.PSE/01/2024.

Contact Us

© 2022 Mortgage Master, Inc.All Rights Reserved.

  • facebook
  • instagram