4 Tanda Anda Perlu Ajukan Take Over KPR Sekarang

Take Over KPR
15 Maret 2021
Bagikan:
4 Tanda Anda Perlu Ajukan Take Over KPR Sekarang

Bagi yang memiliki pinjaman KPR alias kredit pemilikan rumah, pasti sudah pernah dengar soal take over KPR. Meski begitu, masih banyak juga yang belum paham soal istilah KPR yang satu ini. Sebenarnya, apa sih yang dimaksud dengan take over KPR? Dan kapan waktu yang tepat untuk mengajukannya?

Untuk mengetahui apakah kita membutuhkan take over KPR, pertama-tama kita harus paham dulu soal definisinya. Secara singkat, take over KPR merupakan pengalihan pinjaman KPR dari satu pihak kepada pihak lain. Pengalihan ini bisa dilakukan antar bank maupun antar individu.

Take over KPR antar individu biasanya terjadi ketika debitur KPR ingin menjual rumah yang cicilan KPR-nya belum lunas. Oleh karena itu, dia berniat untuk menjual rumah sekaligus mengalihkan cicilan KPR yang masih berjalan kepada pihak pembeli.

Sementara itu, take over KPR antar bank dilakukan debitur KPR yang ingin mengalihkan pinjaman dari bank yang satu ke bank lain. Motif dan alasannya bisa bermacam-macam, berikut ini kita bahas apa saja pertanda Anda perlu mengajukan take over KPR segera.

1. Bunga KPR naik signifikan

Setelah masa bunga tetap (fixed rate) KPR berakhir, maka Anda akan mulai dikenakan bunga megambang alias floating rate. Artinya, bunga KPR Anda akan mengikuti pergerakan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI). Ini berdampak kepada cicilan KPR Anda yang akan berubah-ubah setiap bulannya.

Tiap bank memiliki kebijakan sendiri-sendiri terkait dengan penetapan bunga KPR, namun dapat dipastikan jika suku bunga BI naik, maka bank akan menyesuaikan juga suku bunga dasar kredit (SBDK) untuk nasabah, termasuk KPR.

Jika Anda merasa bunga KPR yang sekarang mengalami kenaikan signifikan dan memberatkan keuangan Anda dalam jangka panjang, maka saatnya Anda mempertimbangkan opsi untuk mengajukan take over KPR. Tujuannya, agar Anda bisa mendapatkan bunga KPR yang lebih ringan.

Perhitungkan dengan matang dampak kenaikan bunga ini terhadap kondisi finansial Anda, sehingga keputusan untuk melakukan take over pun bisa Anda rasakan manfaatnya secara optimal. Jangan lupa, Anda juga perlu mengeluarkan sejumlah biaya untuk mengajukan take over KPR.

2. Kondisi keuangan berubah

Seperti kata pepatah, “Manusia hanya bisa berencana, tapi Tuhan yang menentukan.” Tidak ada yang tahu apa yang akan terjadi di masa depan, termasuk untuk urusan keuangan.

Jika tiba-tiba kondisi keuangan Anda berubah, tentunya Anda pun harus menyesuaikan kembali pengelolaan keuangan Anda. Misalnya, Anda mengalami pengurangan gaji dari perusahaan karena efisiensi di tengah pandemi. Atau Anda baru saja dikaruniai buah hati, yang berarti kebutuhan bulanan pun menjadi lebih besar sementara pemasukan tidak bertambah.

Hal-hal tak terduga seperti ini sangat mungkin kita alami, sehingga penting bagi kita untuk berpikir cepat demi menyelamatkan keuangan. Jika Anda memiliki cicilan KPR, salah satu hal yang bisa dilakukan adalah mengajukan take over agar cicilan menjadi lebih ringan. Apalagi jika cicilan ini menyedot pendapatan Anda hingga lebih dari 30%.

3. Kondisi ekonomi yang tidak pasti

Kondisi ekonomi yang tidak pasti bisa berdampak kepada fluktuasi bunga acuan BI, yang pada akhirnya juga memengaruhi besaran bunga KPR Anda. Akibatnya, Anda akan semakin sulit merencanakan keuangan karena bujet tiap bulan yang berubah-ubah.

Jika kondisi ini dirasa makin mengganggu dan bahkan memberatkan keuangan Anda, maka Anda bisa mulai mempertimbangkan take over KPR untuk mendapatkan kembali periode suku bunga tetap. Ketika pengajuan take over disetujui, Anda akan mendapatkan manfaat layaknya pengajuan KPR baru, termasuk di dalamnya penetapan suku bunga tetap di masa awal pinjaman.

Hal ini bisa Anda manfaatkan paling tidak untuk memberikan Anda waktu memperbaiki kondisi keuangan hingga ekonomi nasional berangsur stabil. Di sini sangat diperlukan ketelitian Anda dalam menganalisis kondisi pasar di masa depan, jadi jangan sampai salah perhitungan ya.

4. Pelayanan bank kurang baik

Pelayanan bank tentu sangat memengaruhi kepuasan nasabah. Pelayanan yang baik tentunya akan membuat nasabah senang, dan sebaliknya. Pelayanan ini dapat dinilai dari sejumlah indikator, misalnya transparansi, pelayanan konsumen, atau cara penagihan.

Jika Anda merasa bank yang sekarang kurang transparan terkait suku bunga atau menerapkan cara penagihan cicilan yang tidak baik, maka Anda bisa memindahkan KPR Anda ke bank lain dengan take over. Sebab, hal ini tak hanya berdampak kepada kesehatan keuangan, tetapi juga kesehatan mental Anda lho.

Saat mengajukan take over KPR, pilihlah bank yang memang memiliki reputasi baik, transparan, dan menerapkan good corporate governance alias pengelolaan manajemen serta kebijakan yang sesuai dengan peraturan dan etika.

Cara mengajukan take over KPR

Setelah mengetahui apakah Anda perlu mengajukan take over KPR atau tidak, kini sampailah Anda pada keputusan untuk melakukannya demi kesehatan finansial. Berikut ini langkah-langkah yang perlu Anda lakukan:

  1. Cek ke bank Anda saat ini apakah Anda dapat melakukan over kredit ke bank lain. Pastikan biaya-biaya apa saja yang perlu Anda siapkan untuk proses ini.
  2. Memilih bank baru dengan produk KPR yang paling menarik
  3. Ajukan take over KPR ke bank yang Anda inginkan
  4. Isi formulir, dan lengkapi syarat serta dokumen yang diminta
  5. Bank baru akan melakukan appraisal terhadap rumah Anda
  6. Bank juga akan melakukan cek atau verifikasi ulang terhadap profil Anda
  7. Jika disetujui, bank akan menawarkan jumlah plafon kredit dan rincian skema KPR, termasuk nilai suku bunga, struktur bunga, dan tenor pinjaman
  8. Apabila Anda sudah ok, maka selanjutnya proses take over kredit dapat dilakukan. Jangan lupa untuk cari tahu soal biaya-biaya take over yang perlu Anda bayar kepada bank. Sebaiknya ini sudah Anda siapkan dari awal.

Jadi, sudah siap untuk mengajukan take over KPR sekarang? Jika Anda masih bingung, Anda bisa meminta bantuan konsultan KPR seperti Mortgage Master untuk memandu Anda dalam proses ini.

Mortgage Master merupakan konsultan online yang dapat membantu kita dalam proses yang berkaitan dengan pinjaman KPR, baik itu pengajuan KPR baru maupun take over KPR. Jasa konsultan ini semua dilakukan secara online, sehingga tidak akan mengganggu jadwal Anda yang sibuk.

Tak perlu pusing memilih produk KPR terbaik dari puluhan bank, Mortgage Master akan merekomendasikan produk-produk yang memang sesuai dengan kebutuhan dan profil keuangan kita. Dan kabar baiknya lagi, jasa konsultan ini bisa Anda dapatkan tanpa mengeluarkan uang sepeserpun, alias gratis!

Kredit rumah alias KPR merupakan salah satu produk finansial yang paling penting, sebab tak hanya jumlahnya yang besar, perannya pun sangat penting dalam hidup, yakni menjamin kebutuhan kita akan tempat tinggal.

Oleh karenanya, keputusan apa pun yang berkaitan dengan pinjaman ini tak bisa diambil secara sembarangan, termasuk di dalamnya keputusan untuk mengajukan take over KPR. Pikirkan secara matang dan perhitungkan dengan benar sebelum melakukannya, sebab dampaknya akan Anda rasakan dalam jangka panjang.

Bagikan:
Artikel Terkait
Logo
kominfokominfo QR

Mortgage Master Indonesia adalah perusahaan berbadan hukum di Indonesia yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Layanan Mortgage Master Indonesia sudah terdaftar di Kementerian Informasi, Komunikasi, dan Teknologi dengan nomor izin 003527.01/DJAI.PSE/01/2024.

Contact Us

© 2022 Mortgage Master, Inc.All Rights Reserved.

  • facebook
  • instagram