Cara Memilih Bank Terbaik untuk Take Over KPR Anda

Take Over KPR
15 Maret 2021
Bagikan:
Cara Memilih Bank Terbaik untuk Take Over KPR Anda

Merasa cicilan KPR saat ini makin memberatkan? Mungkin sudah saatnya Anda mempertimbangkan untuk mengajukan take over KPR.

Kredit pemilikan rumah atau KPR bisa dibilang sudah menjadi salah satu kebutuhan utama masyarakat Indonesia. Dengan harga rumah yang terus melambung tiap tahun, produk pinjaman ini menjadi penyelamat masyarakat yang ingin memiliki hunian tapi memiliki dana yang terbatas.

Tapi dengan memiliki KPR, berarti Anda juga memiliki tanggung jawab tambahan secara finansial, yakni dalam bentuk cicilan tiap bulan. Bisa jadi cicilan ini masih terasa ringan pada masa-masa awal pinjaman, karena KPR Anda masih menerapkan bunga tetap. Ujian baru terasa begitu pinjaman KPR memasuki periode bunga mengambang.

Dengan bunga mengambang atau floating, maka bunga KPR Anda akan mengikuti pergerakan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI). Jadi jika BI menaikkan bunga acuan, otomatis bunga KPR Anda juga akan dinaikkan oleh bank. Efeknya, cicilan KPR pun menjadi tidak tentu dan bahkan cenderung naik setiap bulan.

Nah, jika Anda termasuk nasabah KPR berjalan yang sedang mengalami hal ini, saatnya Anda melirik opsi take over KPR sebagai solusi. Take over KPR merupakan proses pengalihan kredit rumah dari bank satu ke bank lainnya. Dengan kata lain, proses ini memungkinkan Anda untuk mengganti KPR dari bank lama ke bank baru - yang tentunya memiliki produk KPR lebih baik.

Tapi jangan asal pilih bank. Tentu kita tidak mau kan KPR yang baru ini sama saja atau malah lebih buruk dari KPR yang lama? Oleh karenanya kita harus teliti dan hati-hati memilih bank dalam proses take over ini.

Agar tak salah langkah, berikut 4 cara ampuh memilih bank terbaik untuk take over KPR Anda.

1. Pilih yang menawarkan bunga ringan

Alasan utama kita melakukan take over KPR sudah pasti adalah ingin cicilan KPR tiap bulan jadi lebih ringan. Ini bisa kita dapatkan kalau kita memperoleh KPR yang memang menawarkan bunga rendah.

Riset dan cari daftar KPR yang menawarkan bunga paling rendah. Anda bisa cek daftar suku bunga dasar kredit (SBDK) tiap bank di Indonesia di halaman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Catat bank mana saja yang menawarkan bunga menarik, lalu kontak bank tersebut untuk mengetahui proses take over KPR.

2. Cek biaya-biaya yang dikenakan

Jangan salah, proses take over juga membutuhkan biaya, baik dari bank lama maupun bank baru. Biaya dari bank lama sudah pasti tak bisa kita hindari, jadi kita memang harus sudah persiapkan biaya-biaya ini sebelumnya.

Meski demikian, kita masih bisa meminimalisir biaya yang dikenakan oleh bank baru. Mengajukan take over itu tak jauh berbeda dengan mengajukan KPR baru. Jadi biaya yang harus kita siapkan juga kurang lebih sama ketika kita mengajukan KPR dulu, mulai dari biaya admin, provisi, appraisal, notaris, dan lain-lain.

Karena tiap bank mengenakan biaya yang berbeda-beda untuk proses KPR, kita harus pintar-pintar memilih mana yang paling menguntungkan buat kita. Sebisa mungkin carilah yang paling murah. Tanyakan hal ini secara detail saat menghubungi pihak bank, lalu kalkulasi dan bandingkan dengan bank-bank lain.

3. Pilih bank dengan reputasi baik

Yang ini sih sudah jelas. Untuk pinjaman sepenting KPR, jangan sampai kita mengajukan di bank abal-abal yang tidak jelas reputasinya. Pilih bank yang rekam jejaknya baik, sudah lama beroperasi di Indonesia, memiliki pelayanan yang bagus untuk nasabah, dan sebagainya.

Sebagai standar, Anda bisa bandingkan bank baru dengan bank lama KPR Anda. Apa saja yang membuat Anda tidak puas terhadap bank lama? Nah, jangan sampai hal-hal ini dimiliki oleh bank baru yang Anda pilih.

4. Pilih bank yang transparan

Transparan di sini maksudnya adalah bank mau menjelaskan dan merinci semua informasi soal KPR di awal, tanpa ada yang ditutup-tutupi. Ini termasuk soal biaya-biaya KPR, sistem bunga, kebijakan kenaikan bunga saat KPR berjalan, dan denda serta penalti.

Jangan sampai Anda terjebak dan membeli kucing dalam karung. Pastikan semua pertanyaan Anda dapat dijawab oleh pihak bank dengan memuaskan agar tak ada penyesalan di kemudian hari.

Syarat Pengajuan Take Over KPR

Kalau sudah menentukan bank mana yang akan Anda pilih, jangan lupa untuk memenuhi persyaratan take over. Secara umum, berikut ini sejumlah persyaratan yang harus Anda penuhi.

  1. Warga negara Indonesia (WNI)
  2. Bagi karyawan, usia minimal adalah 21 tahun dan maksimal 55 tahun
  3. Bagi wiraswasta dan profesional, usia minimal adalah 21 tahun dan maksimal 65 tahun
  4. Punya penghasilan rutin tiap bulan
  5. Sudah bekerja minimal 2 tahun untuk karyawan
  6. Sudah menjalankan usaha minimal 3 tahun untuk wiraswasta dan profesional
  7. Menyerahkan dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan, seperti KTP, NPWP, slip gaji, dan lain-lain.

Selain syarat-syarat di atas, bank juga akan meminta sejumlah dokumen terkait dengan rumah dan pinjaman KPR sebelumnya:

  1. Salinan Akad Kredit
  2. Salinan sertifikat rumah (yang disertai keterangan dan stempel dari pihak bank yang bersangkutan bilamana akan mengajukan take over ke bank lain)
  3. Salinan IMB
  4. Salinan SPPT PBB beserta surat lunasnya
  5. Salinan bukti pembayaran cicilan terakhir

Harap diingat bahwa sertifikat rumah merupakan salah satu syarat dokumen yang diminta, sehingga take over kredit baru bisa Anda lakukan setelah masa cicilan KPR Anda sudah lebih dari satu tahun.

Proses take over memang bisa melelahkan dan menyita waktu, karena ada banyak hal yang harus Anda siapkan. Belum lagi riset untuk mendapatkan KPR terbaik dari bank pilihan yang pastinya juga membutuhkan perhatian Anda.

Jika Anda bekerja dan sudah sibuk dengan aktivitas kantor, tentu hal ini bisa menjadi beban pikiran. Oleh karena itu, tak ada salahnya jika meminta bantuan konsultan KPR online seperti Mortgage Master.

Mortgage Master dapat membantu Anda menghemat waktu dan energi dengan merekomendasikan produk KPR terbaik untuk proses take over Anda. Enaknya lagi, produk-produk KPR yang direkomendasikan oleh konsultan online ini sudah diseleksi sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kebutuhan dan profil keuangan Anda. Dan semuanya bisa Anda dapatkan secara gratis!

Jadi sudah siap memilih bank terbaik untuk take over KPR? Semoga sukses!

Bagikan:
Artikel Terkait
Logo
kominfokominfo QR

Mortgage Master Indonesia adalah perusahaan berbadan hukum di Indonesia yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Layanan Mortgage Master Indonesia sudah terdaftar di Kementerian Informasi, Komunikasi, dan Teknologi dengan nomor izin 003527.01/DJAI.PSE/01/2024.

Contact Us

© 2022 Mortgage Master, Inc.All Rights Reserved.

  • facebook
  • instagram