Mencari rumah murah merupakan tantangan tersendiri bagi kita yang bujetnya pas-pasan. Ada banyak cara yang bisa kita tempuh, mulai dari hunting rumah promo, cari diskon KPR, sampai berburu rumah bekas. Tapi ada satu cara lagi yang bisa kita lirik lho, yakni dengan mengikuti lelang rumah dari bank.
Baru dengar tentang hal ini? Memang, lelang rumah bank masih belum banyak diketahui oleh masyarakat, terutama bagi para pemburu rumah pertama. Tapi untuk mendapatkan hunian dengan harga miring, cara ini patut dicoba.
Lelang rumah dari bank merupakan sistem penjualan rumah yang dilakukan melalui proses lelang. Rumah yang ditawarkan sendiri merupakan rumah hasil sitaan bank dari debitur yang gagal melunasi utangnya.
Contohnya begini, Ibu Feni meminjam uang dari bank untuk modal usaha senilai Rp 500 juta. Pinjaman tersebut didapatkan oleh Bu Feni dengan menjaminkan rumahnya kepada pihak bank. Di tengah masa pinjaman, usaha Bu Feni ternyata bangkrut, dan dia tidak bisa melunasi utangnya tersebut. Alhasil, bank pun menyita rumah Bu Feni untuk menutupi sisa utang yang tidak bisa dia kembalikan.
Nah, kasus seperti Bu Feni ini rupanya banyak terjadi di dunia nyata. Itu sebabnya bank memiliki sejumlah aset properti yang merupakan hasil sitaan dari debitur. Aset properti inilah yang kemudian dijual lagi oleh bank melalui proses lelang.
Lalu kenapa kita perlu mempertimbangkan membeli rumah lewat sistem lelang ini? Alasan utamanya adalah karena harga rumah lelang cenderung lebih murah dari harga pasar. Bank ingin menjual rumah sitaan dengan cepat, sehingga harga rumah yang ditawarkan dalam lelang pun jadi lebih miring.
Cara dan prosedur mengikuti lelang rumah bank
Untuk bisa mengikuti lelang rumah dari bank, ada beberapa langkah dan prosedur yang perlu Anda lewati. Berikut ini panduan lengkapnya:
1. Dapatkan informasi rumah lelang
Untuk mengetahui daftar rumah yang dilelang oleh bank, Anda tak perlu keluar rumah dan datang ke bank. Sekarang, Anda cukup melakukannya secara online dan mengunjungi situs bank terkait. Bank yang memiliki aset lelang properti umumnya adalah bank BUMN, berikut ini situs resmi mereka yang bisa Anda kunjungi untuk mendapatkan informasi lelang:
- Bank BNI: https://lelangagunan.bni.co.id/
- Bank BRI: https://infolelang.bri.co.id/
- Bank Mandiri: https://lelang.bankmandiri.co.id/
- Bank BTN: https://rumahmurahbtn.co.id/
Selain melalui situs bank di atas, Anda juga bisa mengunjungi situs Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Situs milik pemerintah pusat ini menampilkan daftar rumah lelang dari berbagai bank di Indonesia, dan Anda pun bisa langsung mengikuti proses lelang di situs tersebut lewat e-lelang.
2. Pilih rumah yang diminati
Jika sudah mengunjungi situs-situs lelang rumah online, kini Anda bisa mulai memilih hunian yang menarik dan tentunya sesuai dengan bujet. Perhatikan detail mengenai kondisi rumah untuk memastikan bahwa rumah tersebut memiliki spesifikasi dan fitur yang Anda inginkan.
Setelah menentukan pilihan, Anda bisa melakukan konfirmasi bahwa Anda berminat mengikuti lelang untuk rumah tersebut. Cara konfirmasi biasanya hanya dengan mengklik tombol yang disediakan oleh bank di halaman resmi mereka.
Tiap-tiap bank dan situs lelang memiliki prosedur tersendiri untuk kepesertaan lelang. Untuk BTN misalnya, Anda hanya diminta mengisi formulir konfirmasi, dan selanjutnya pihak mereka akan menghubungi Anda untuk verifikasi. Tapi untuk situs lelang DJKN, Anda akan diminta untuk membuka akun terlebih dahulu di situs tersebut, baru bisa mengikuti lelang. Oleh karenanya, pastikan Anda membaca tata cara dan prosedur mengikuti lelang di masing-masing situs agar tak salah langkah.
3. Survei rumah
Sebelum benar-benar mantap menyatakan ikut lelang, baiknya Anda melakukan survei langsung ke lokasi rumah terlebih dahulu. Ini untuk memastikan apakah kondisi fisik rumah yang Anda incar benar-benar sudah sesuai dengan deskripsi di situs lelang. Tak jarang terjadi kondisi rumah ternyata lebih buruk dari foto yang ditampilkan online. Jika demikian, tentu Anda harus mempertimbangkan adanya biaya ekstra untuk melakukan perbaikan.
4. Transfer jaminan lelang
Jika sudah melihat kondisi fisik rumah dan merasa sudah cocok, maka baru daftarkan diri Anda untuk mengikuti lelang. Setelah proses konfirmasi, maka Anda akan diminta melakukan transfer dana ke rekening bank atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagai jaminan.
Besar uang jaminan berkisar antara 20-50% dari nilai limit lelang. Jadi pastikan bahwa Anda sudah memiliki uang tunai di rekening sebesar uang jaminan yang diperlukan sebelum memilih rumah lelang.
5. Proses lelang
Setelah melakukan transfer uang jaminan, saatnya Anda menunggu proses lelang berlangsung. Proses lelang bisa Anda ikuti dengan mendatangi balai lelang, ke kantor bank terkait, atau lewat lelang online atau e-auction yang disediakan DJKN. Anda akan diminta memberikan penawaran tertulis atas harga rumah yang akan dilelang.
Jika penawaran harga Anda yang paling tinggi, maka Anda yang akan jadi pemenang lelang. Namun jika Anda kalah, jangan khawatir. Uang jaminan Anda akan dikembalikan 100 persen, tanpa dipotong biaya apapun.
6. Pelunasan
Jika Anda dinyatakan menang dalam lelang, maka Anda harus melunasi pembayaran rumah maksimal hingga lima hari kerja. Namun ini berlaku jika Anda mengikuti lelang melalui DJKN atau situs lelang.go.id. Ketentuan pelunasan ini bisa berbeda, tergantung pihak penyelenggara lelang. Biasanya tiap bank memiliki ketentuan tersendiri, jadi pastikan Anda sudah mengetahui soal informasi pelunasan ini sejak awal agar hak lelang Anda tidak gugur.
7. Klaim rumah dan balik nama
Setelah proses pelunasan selesai, maka Anda sudah resmi menjadi pemilik rumah yang dilelang oleh bank. Namun, masih ada beberapa hal yang harus Anda lakukan.
Pertama-tama, Anda perlu mengambil dokumen kutipan risalah lelang dari KPKNL. Dokumen ini akan Anda butuhkan untuk mengambil surat-surat kepemilikan rumah dari bank penyita. Jadi setelah menerima risalah lelang, langsung kunjungi kantor bank yang menyelenggarakan lelang dan dapatkan surat-surat asli rumah.
Setelah mendapatkan surat-surat rumah, selanjutnya Anda perlu mengunjungi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengurus proses balik nama. Sebab dokumen-dokumen rumah yang sekarang masih atas nama pemilik sebelumnya, dan Anda perlu mengganti kepemilikannya menjadi nama Anda. Apa rumah lelang bisa dibeli dengan KPR? Jawabannya bisa. Sekarang, beberapa bank penyelenggara lelang juga menyediakan fasilitas KPR untuk rumah lelang atau yang sering disebut KPR lelang. BTN dan Bank Mandiri, misalnya. Kedua bank ini memiliki produk KPR lelang untuk calon nasabah yang ingin membeli rumah lelang melalui fasilitas kredit.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut soal fasilitas KPR lelang, Anda bisa tanyakan langsung kepada customer service di bank yang Anda tuju. Tapi jangan lupa, membeli rumah lelang dengan KPR artinya Anda akan mengeluarkan biaya tambahan untuk pengurusan kredit tersebut. Jadi pastikan kalau keuangan Anda siap ya.