Insentif PPN Rumah Diperpanjang, Ini Syarat Mendapatkannya

Rumah dan Properti
12 Juli 2021
Bagikan:
Insentif PPN Rumah Diperpanjang, Ini Syarat Mendapatkannya

Dalam rangka mempermudah masyarakat membeli rumah di saat pandemi, pemerintah pun mengeluarkan insentif PPN untuk rumah tapak dan rumah susun. Kabar baiknya, kebijakan yang sudah dikeluarkan sejak Maret tahun ini diperpanjang masa berlakunya hingga Desember 2021.

Pasar properti memang mengalami perlambatan sejak awal 2020 karena penyebaran Covid-19. Penurunan daya beli masyarakat merupakan alasan utama kenapa banyak orang yang menahan atau menunda keinginannya untuk membeli rumah pada tahun lalu.

Kebijakan social distancing dan work from home yang diterapkan pemerintah selama pandemi berlangsung, tak pelak membuat para pelaku bisnis kesulitan dalam menjalankan kegiatan usaha. Konsekuensinya, pemangkasan karyawan pun tak bisa dihindarkan.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2021, terdapat 19,10 juta penduduk usia kerja yang terdampak oleh Covid-19. Sebanyak 1,62 juta orang di antaranya menjadi pengangguran karena penyebaran virus ini. Angka pengangguran naik, otomatis daya beli masyarakat pun turun, dan pada akhirnya berdampak kepada penurunan pembelian rumah.

Untuk menstimulasi pasar properti, pemerintah pun mengeluarkan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.010/2021 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak Dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. Tujuannya, agar harga beli rumah lebih terjangkau dan mendorong masyarakat untuk melakukan pembelian di masa pandemi virus corona.

(Baca: Ringankan Cicilan, Ini Cara Restrukturisasi KPR di Masa Pandemi)

Syarat dan ketentuan pemberian insentif PPN rumah

Pemberian insentif PPN rumah tentunya akan menguntungkan kita sebagai calon pembeli. Namun, ada syarat dan ketentuan yang harus kita ikuti jika ingin menikmati fasilitas dari pemerintah ini. Berikut ini di antaranya:

1. Hanya berlaku untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun baru yang siap huni

Dalam pasal 4 ayat 1 PMK Nomor 21/PMK.010/2021, disebutkan salah satu syarat rumah tapak dan rumah susun yang dapat memperoleh insentif PPN adalah:

“Merupakan rumah tapak baru dan unit hunian rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.”

Dengan kata lain, keringanan PPN tidak berlaku untuk pembelian hunian inden dan hunian bekas atau secondhand.

2. Harga rumah tapak dan rusun maksimal Rp 5 miliar

Masih berdasarkan peraturan yang sama, harga jual rumah tapak dan rumah susun yang bisa mendapatkan insentif PPN adalah maksimal Rp 5 miliar. Lebih lanjut, begini ketentuannya:

Insentif PPN akan diberikan 100% untuk harga jual rumah tapak dan rusun dengan harga paling tinggi Rp 2 miliar Insentif PPN akan diberikan 50% untuk harga jual rumah tapak dan rusun lebih dari Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar

3. Hanya berlaku untuk satu orang per satu unit hunian

Insentif PPN ini juga hanya bisa diberikan kepada satu orang untuk pembelian satu unit rumah tapak atau rumah susun. Artinya, jika Anda sudah pernah menerima insentif ini untuk pembelian rumah tahun lalu, maka Anda tidak bisa mendapatkannya lagi untuk pembelian rumah selanjutnya.

4. Rumah tidak bisa dijual kembali dalam kurun waktu satu tahun

Pemerintah mensyaratkan bahwa hunian yang sudah dibeli dengan memanfaatkan insentif PPN tidak dapat dijual kembali dalam waktu satu tahun. Tujuannya, untuk memastikan bahwa penerima insentif ini adalah orang yang benar-benar membutuhkan rumah untuk tempat tinggal, bukan investor atau spekulan properti.

Jika kemudian terbukti bahwa pemilik rumah menjual kembali huniannya sebelum batas waktu tersebut, maka insentif akan batal. Pemerintah akan menagih pembayaran PPN kepada pemilik sesuai dengan peraturan yang berlaku normal.

5. Diperpanjang hingga Desember 2021

Insentif PPN sebelumnya hanya diberikan mulai Maret 2021 hingga Agustus 2021. Namun, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa pemberlakuannya hingga Desember tahun ini.

Jadi jika Anda memang tengah dalam proses membeli rumah, sebaiknya segera selesaikan transaksi pembelian sebelum batas waktu tersebut untuk mendapatkan potongan PPN.

6. Rumah harus diserahkan kepada pembeli pada periode insentif

rsz_insentif-ppn-2.jpg

Selain insentif PPN hanya bisa diberikan untuk pembelian rumah jadi dan siap huni, rumah tersebut juga harus diserahkan kepada pemilik selama periode insentif, yakni pada Maret hingga Desember 2021.

Penyerahan unit hunian yang dimaksud di atas merupakan penyerahan yang terjadi pada saat:

  • Ditandatanganinya akta jual beli
  • Diterbitkan surat keterangan lunas oleh penjual

7. Berlaku juga untuk pembelian rumah yang uang muka atau cicilan pertamanya sudah dibayarkan sebelum insentif berlaku

Bagi Anda yang sudah terlanjur membeli rumah dan membayar uang muka atau cicilan pertama sebelum masa insentif berlaku, jangan khawatir. Anda masih berpeluang untuk menikmati insentif PPN, asalkan pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali kepada penjual dilakukan pada 1 Januari 2021 atau setelahnya.

Beli rumah lebih murah dengan insentif PPN

Lalu apa manfaat langsung dari insentif PPN ini bagi kita sebagai calon pembeli rumah? Jelas harga rumah akan jadi lebih murah.

Dalam transaksi jual beli rumah, PPN atau pajak pertambahan nilai merupakan pajak yang dibebankan penjual kepada pembeli rumah. Nilainya cukup besar, yakni 10% dari harga jual rumah.

Jadi bayangkan jika kita membeli rumah seharga Rp 700 juta. Besar PPN yang harus kita bayar mencapai Rp 70 juta. Ini belum ditambah biaya-biaya lain yang harus kita tanggung saat pembelian rumah dan mengurus KPR. Bisa-bisa kita sampai harus mengeluarkan biaya ekstra hingga ratusan juta, di luar harga rumah itu sendiri. Berat, bukan?

(Baca: Biaya-Biaya KPR yang Perlu Disiapkan Saat Membeli Rumah)

Oleh karena itu, insentif PPN sangatlah meringankan beban biaya calon pembeli rumah. Jika Anda memang sudah menyiapkan tabungan untuk membeli rumah pertama, segera manfaatkan momentum ini sebelum berakhir pada Desember nanti.

Untuk menghemat waktu, Anda bisa meminta bantuan konsultan dalam proses pencarian kredit rumah atau KPR. Dengan bantuan konsultan, proses pengajuan KPR bisa lebih cepat dan efektif, sehingga Anda masih berpeluang menyelesaikan transaksi pembelian rumah sebelum Desember 2021 dan menikmati insentif PPN.

Salah satu konsultan KPR di Indonesia yang bisa Anda pilih adalah Mortgage Master. Terdiri dari tim ahli yang berpengalaman, konsultan KPR online ini dapat memberikan Anda akses dan rekomendasi produk-produk KPR terbaik dari berbagai bank di Indonesia.

Cara konsultasinya pun mudah dan tanpa dipungut biaya. Anda hanya perlu mendaftarkan diri secara online, dan tim Mortgage Master akan menghubungi Anda kembali dalam waktu 1x24 jam di hari kerja.

Insentif PPN rumah merupakan fasilitas yang terlalu sayang untuk dilewatkan, terutama bagi Anda yang memang sedang mencari rumah pertama. Manfaatkan program pemerintah ini sebaik-baiknya untuk menghemat uang Anda dalam mendapatkan rumah impian.

Bagikan:
Artikel Terkait
Logo
kominfokominfo QR

Mortgage Master Indonesia adalah perusahaan berbadan hukum di Indonesia yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Layanan Mortgage Master Indonesia sudah terdaftar di Kementerian Informasi, Komunikasi, dan Teknologi dengan nomor izin 003527.01/DJAI.PSE/01/2024.

Contact Us

© 2022 Mortgage Master, Inc.All Rights Reserved.

  • facebook
  • instagram