Kamus KPR: Daftar Istilah KPR yang Perlu Anda Tahu

KPR
31 Desember 2020
Bagikan:
Kamus KPR: Daftar Istilah KPR yang Perlu Anda Tahu

Sebagai orang awam, sering kali kita dibuat bingung dengan jargon dan istilah-istilah finansial. Ini juga yang kerap terjadi saat seseorang berencana mengajukan kredit pemilikan rumah alias KPR.

Mengajukan pinjaman KPR merupakan salah satu keputusan penting dalam hidup. Sebab efeknya tak hanya kita rasakan saat ini, tapi juga di masa depan. Oleh karena itu, penting sekali untuk mengetahui betul bibit-bebet-bobot produk keuangan yang satu ini.

Tapi bagaimana mau paham, kalau pada kenyataannya banyak istilah KPR yang masih asing di telinga kita?

Jangan khawatir. Jika Anda berencana mengambil KPR dalam waktu dekat atau sedang menyiapkan diri untuk mengajukan KPR, Anda bisa membekali diri dengan kamus KPR berikut ini.

A

Agunan: aset yang dijaminkan dalam perjanjian kredit. Dalam KPR, aset yang Anda jaminkan adalah rumah yang Anda beli dan dibiayai oleh bank.

AJB (Akta Jual Beli): dokumen sah yang menjadi bukti peralihan hak atas tanah dari penjual kepada pembeli. Dibuat oleh notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dokumen ini merupakan bukti bahwa Anda merupakan pemilik sah dari tanah dan bangunan terkait.

Akad: perjanjian kredit yang dilakukan antara nasabah sebagai penerima kredit dan bank sebagai pemberi kredit. Sama seperti prosesi akad dalam pernikahan, penandatanganan akad KPR wajib dihadiri oleh sejumlah pihak, di antaranya kreditur, debitur, notaris, dan pengembang.

Appraisal: proses penilaian harga rumah. Proses appraisal dilakukan oleh bank untuk menentukan plafon kredit yang bisa disetujui.

Asuransi KPR: proteksi atau perlindungan untuk kredit rumah Anda. Asuransi yang umumnya Anda temukan dalam KPR di antaranya asuransi jiwa, asuransi properti, dan asuransi sakit kritis. Fungsi asuransi ini adalah untuk melindungi baik Anda, maupun rumah yang Anda beli dari risiko-risiko yang berpotensi menyebabkan kredit macet. Jadi ketika memilih KPR, pastikan Anda bertanya soal asuransi yang disediakan oleh KPR pilihan Anda.

Alih debitur: kondisi di mana nasabah mengalihkan cicilan kredit kepada orang lain. Proses alih debitur terjadi ketika nasabah KPR menjual rumah sebelum kredit rumahnya lunas, dan dia ingin mengalihkan pembayaran cicilan KPR kepada orang yang membeli rumah tersebut.

B

Balik nama: proses penggantian nama di sertifikat hak milik (SHM) dari pemilik lama ke pemilik baru.

BI checking / SLIK OJK: pemeriksaan riwayat kredit calon nasabah yang dilakukan oleh bank untuk menentukan apakah nasabah layak mendapat pinjaman KPR. Jika Anda pernah menunggak cicilan atau telat membayar kredit, maka kecil kemungkinannya permohonan KPR Anda disetujui oleh bank.

Biaya provisi: biaya administrasi pengurusan KPR. Dibayar di awal, sebelum penandatanganan akad kredit.

BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan): bea yang dikenakan atas perolehan tanah atau bangunan. Bea ini berlaku untuk semua jenis perolehan hak atas tanah dan bangunan, termasuk jual-beli, hibah, waris, dan lain-lain. Biaya BPHTB umumnya dibayarkan oleh calon nasabah KPR sebelum penandatanganan AJB di depan PPAT.

Bunga cap: sistem penerapan bunga KPR, di mana bank menetapkan bunga maksimum dalam cicilan KPR selama periode tertentu.

C

Cashback KPR: program promo yang kadang ditawarkan oleh bank untuk produk KPR tertentu. Skemanya adalah bank akan mengembalikan sebagian uang muka yang telah Anda berikan di awal. Jumlahnya berbeda-beda, tergantung kebijakan bank.

Cicilan KPR: besar uang yang perlu Anda bayarkan tiap bulan untuk melunasi pinjaman KPR Anda.

D

Debitur: pihak yang meminjam uang kepada bank, dalam hal ini adalah nasabah KPR.

Down payment (DP): uang muka yang perlu dibayarkan kepada pengembang (developer) rumah yang akan kita beli sebagai bentuk pembayaran awal KPR.

E

Early payment default: gagal bayar atau kredit macet di awal masa KPR.

F

Fixed rate (bunga tetap): sistem bunga KPR di mana bank menetapkan bunga tetap tiap bulan yang tidak berubah-ubah, meskipun suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) naik atau turun. Biasanya diberikan di periode awal masa kredit.

Floating rate (bunga mengambang): sistem bunga KPR di mana bank menerapkan suku bunga yang berubah tiap bulan, mengikuti pergerakan suku bunga BI.

G

Gagal bayar: kondisi di mana debitur tidak mampu membayar cicilan pinjaman, dalam hal ini cicilan KPR sesuai perjanjian kredit yang telah dibuat dengan bank.

Girik: surat keterangan kepemilikan tanah atau bangunan dari camat atau lurah.

H

Hak milik: hak turun-temurun dan terkuat yang dapat dimiliki seseorang atas tanah dan bangunan. Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Hanya warga negara Indonesia dapat mempunyai hak milik.

HGB (Hak Guna Bangunan): hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.

HGU (Hak Guna Usaha): hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dalam jangka waktu paling lama 25 tahun.

I

IMB (Izin Mendirikan Bangunan): perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

Index rate: acuan tingkat suku bunga tertentu untuk digunakan sebagai dasar penetapan suku bunga produk KPR.

Inflasi: keadaan ekonomi negara yang ditandai oleh kenaikan harga secara umum dan terus menerus sehingga berdampak kepada menurunnya daya beli.

J

Jatuh tempo: tanggal dimana cicilan kredit harus dibayarkan setiap bulannya.

K

Kemampuan membayar (ability to pay): kemampuan nasabah KPR dalam membayar cicilan tiap bulan.

KPA (Kredit Pemilikan Apartemen): produk pinjaman/ pembiayaan dari bank atau institusi keuangan untuk pembelian apartemen.

KPR (Kredit Pemilikan Rumah): produk pinjaman/ pembiayaan dari bank atau institusi keuangan untuk pembelian rumah baru maupun bekas.

KPR konvensional: produk KPR perbankan yang tidak disubsidi pemerintah.

KPR subsidi: produk KPR dari pemerintah yang disalurkan melalui perbankan. KPR ini ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga syarat dan ketentuannya lebih mudah dibandingkan KPR konvensional.

KPR syariah: produk KPR yang prinsipnya berlandaskan syariat-syariat Islam.

Kreditur: pihak yang meminjamkan dana kepada nasabah, dalam hal ini bank atau lembaga keuangan.

L

LTV (Loan to Value) ratio: perbandingan antara jumlah pinjaman dengan harga jual tanah/ bangunan.

N

NJOP (Nilai Jual Objek Pajak): taksiran harga properti yang perhitungannya didasarkan kepada luas bangunan dan zona wilayah tempat properti tersebut berada.

Notaris: pejabat yang berwenang sebagai penengah dan pembuat akta tanah untuk diajukan ke BPN.

P

PBB (Pajak Bumi dan Bangunan): pajak atas tanah dan/atau bangunan yang dimiliki atau dikuasai oleh seseorang atau badan.

Penalti: uang denda yang harus dibayar nasabah apabila melanggar ketentuan pembayaran KPR sesuai dengan akad kredit, misalnya telat membayar cicilan atau melunasi pinjaman lebih cepat dari waktu jatuh tempo.

Pengembang (developer): instansi perorangan atau perusahaan yang melakukan kegiatan usaha pengadaan dan pembangunan properti untuk dijual atau disewakan.

Penjamin: pihak yang akan membayar utang debitur atau nasabah jika yang bersangkutan tidak sanggup melunasi pinjaman KPR.

Plafon kredit: besarnya nilai pinjaman yang dapat diberikan oleh kreditur kepada nasabah.

PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli): perjanjian yang dibuat antara calon penjual dan calon pembeli tanah atau bangunan sebelum penandatanganan AJB.

PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah): pejabat umum yang diangkat oleh Kepala BPN dan diberi kewenangan untuk membuat akta mengenai perbuatan hukum tertentu terkait hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.

R

Risiko kredit: kerugian akibat kegagalan suatu pihak dalam memenuhi kewajiban kepada bank, misalnya kegagalan debitur untuk membayar cicilan.

Roya: penghapusan hak tanggungan yang tertera pada sertifikat tanah. Penghapusan ini dilakukan karena beberapa kondisi, misalnya karena utang KPR sudah lunas.

S

SBDK (Suku Bunga Dasar Kredit): suku bunga acuan yang digunakan oleh bank sebagai dasar pemberian bunga kredit kepada nasabah.

SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan): dokumen sah yang menyatakan hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan miliknya. Masa berlaku sertifikat ini adalah 30 tahun, dan bisa diperpanjang hingga batas waktu 20 tahun.

SHM (Sertifikat Hak Milik): dokumen sah yang menyatakan kepemilikan sepenuhnya terhadap suatu lahan.

T

Tenor pinjaman: jangka waktu yang diberikan bank kepada debitur untuk melunasi pinjaman.

Take over KPR: proses pengalihan pinjaman KPR dari bank lama ke bank baru, biasanya untuk mendapatkan suku bunga yang lebih rendah setelah lewat masa suku bunga tetap. Take over KPR juga bisa diartikan pengalihan cicilan KPR dari satu orang kepada orang lain. Misalnya, ketika seseorang menjual rumah yang cicilan KPR-nya belum lunas, kemudian kewajiban cicilan tersebut dialihkan kepada pemilik rumah baru.

U

Unbankable: kondisi seseorang belum memenuhi syarat dan dapat diterima oleh bank untuk melakukan transaksi dengan bank.

Unbanked / underbanked: orang yang tidak memiliki akses ke layanan perbankan.

Underwriter: petugas yang melakukan verifikasi data dan evaluasi terhadap permohonan pinjaman KPR, serta merekomendasikan keputusan kredit.

Underwriting: proses pemberian keputusan kredit kepada konsumen melalui penilaian dan analisa dari aspek jaminan, serta kemampuan dan kemauan membayar cicilan.

V

Verifikasi: proses pengecekan yang dilakukan oleh bank terhadap calon nasabah, meliputi pemeriksaan dokumen, wawancara, survey, dan kunjungan langsung.

W

Waktu tenggang (grace period): periode yang disediakan oleh bank untuk penundaan pembayaran utang pokok ataupun bunga, biasanya antara 10-15 hari setelah tanggal jatuh tempo. Dalam masa tenggang tersebut, nasabah tidak dikenakan penalti ataupun denda keterlambatan pembayaran.

KPR (Kredit Pemilikan Rumah): Definisi, Manfaat, Cara Pengajuan

7 Cara Memilih Pinjaman KPR Terbaik untuk Anda

Bagikan:
Artikel Terkait
Logo
kominfokominfo QR

Mortgage Master Indonesia adalah perusahaan berbadan hukum di Indonesia yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Layanan Mortgage Master Indonesia sudah terdaftar di Kementerian Informasi, Komunikasi, dan Teknologi dengan nomor izin 003527.01/DJAI.PSE/01/2024.

Contact Us

© 2022 Mortgage Master, Inc.All Rights Reserved.

  • facebook
  • instagram