Mengajukan KPR dan Take Over di Masa Pandemi, Cek Hal-Hal Ini

KPR
25 Januari 2021
Bagikan:
Mengajukan KPR dan Take Over di Masa Pandemi, Cek Hal-Hal Ini

Tak terasa, pandemi Covid-19 sudah berlangsung hampir satu tahun lamanya. Penyebaran virus ini membawa perubahan yang sangat signifikan bagi kehidupan kita. Salah satu dampak yang paling terasa adalah penerapan pembatasan sosial (social distancing) yang memaksa kita untuk membatasi diri melakukan aktivitas di luar rumah.

Di sektor ekonomi, sistem social distancing ini membawa efek negatif yang tak bisa dihindari. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan hingga kuartal III/2020, produk domestik bruto (PDB).) Indonesia mengalami penurunan sebesar 2,03% dibandingkan tahun lalu. Adapun pada kuartal tersebut, PDB masih minus 3,49%, yang artinya Indonesia sudah resmi memasuki masa resesi.

Bagi masyarakat sendiri, dampak pandemi dirasakan langsung menyusul banyaknya perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) demi efisiensi. Masih menurut data BPS, per Agustus 2020 terdapat 29,12 juta orang penduduk usia kerja yang terdampak oleh Covid-19, dan 2,56 juta orang di antaranya terpaksa menganggur karena penyebaran virus ini.

Meski demikian, di tengah kondisi ekonomi yang kurang baik ini, harus diakui bahwa kebutuhan hidup tetap berjalan. Termasuk di antaranya kebutuhan akan kredit pemilikan rumah atau KPR.

Bagi Anda yang tengah mencari atau sedang dalam proses cicilan KPR, ada beberapa hal yang perlu Anda cermati dan pertimbangkan. Pasalnya, di tengah pandemi, bank menerapkan beberapa perubahan dan pengetatan aturan kredit yang berdampak kepada Anda sebagai debitur.

Pengajuan KPR baru

Dengan adanya pandemi Corona dan lesunya kondisi ekonomi, tak heran jika kemudian banyak bank yang membatasi penyaluran kredit, termasuk KPR. Sejumlah bank menjadi lebih selektif dalam memilih calon nasabah KPR dan bahkan menurunkan plafon pinjaman.

Oleh karenanya, jika Anda berniat mengajukan KPR baru di tengah kondisi seperti sekarang, berikut ini beberapa hal yang perlu Anda perhatikan:

1. Uang muka dan plafon pinjaman

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/13/PBI/2019, Bank Indonesia (BI) memberikan kebebasan kepada pihak bank untuk menentukan sendiri batas maksimal plafon pinjaman KPR untuk calon nasabah. Sepanjang bank yang bersangkutan memenuhi syarat rasio dari BI, maka bank tersebut sah-sah saja membiayai KPR hingga 100% harga rumah.

Namun pada kenyataannya, sangat jarang ditemukan bank yang mau melakukan hal tersebut. Paling mentok, bank hanya bersedia membiayai hingga 90% harga rumah. Itu sebabnya calon nasabah KPR perlu menyiapkan sejumlah uang tunai sebagai DP (down payment) pembelian rumah.

Nah, di tengah pandemi Corona, beberapa bank pun memperketat ketentuan soal uang muka ini. Tak jarang bank menaikkan batas uang muka KPR hingga 30%-50% lantaran ada kebijakan untuk membatasi penyaluran plafon kredit. Alhasil, calon pembeli rumah pun harus menyiapkan uang tunai lebih besar dibanding kondisi biasanya.

Oleh karena itu, untuk memperbesar peluang Anda mendapatkan pinjaman KPR di masa pandemi, ada baiknya Anda sudah menyiapkan dana minimal 50% dari harga rumah di rekening tabungan.

2. Kondisi keuangan

Kondisi keuangan merupakan salah satu faktor penting yang menentukan berhasil atau tidaknya Anda mendapatkan pinjaman KPR. Bahkan sebelum adanya Corona, poin ini menjadi salah satu poin vital yang dinilai oleh pihak bank. Lalu bagaimana sekarang?

Melihat pandemi Corona yang masih berlangsung, bank pun akan mengecek sejauh mana hal ini mempengaruhi keuangan Anda. Apakah Anda masih memiliki penghasilan tetap? Apakah Anda mengalami potong gaji karena pandemi? Jika ya, seberapa besar? Apakah Anda masih memiliki kredit yang masih berjalan? Inilah sejumlah hal yang akan ditanyakan oleh bank.

Karena kondisi ekonomi yang tidak pasti, bank kini semakin ketat dalam menilai kondisi keuangan Anda. Sebagai contoh, jika sebelumnya Anda hanya diwajibkan untuk memberikan slip gaji dan rekening koran selama tiga bulan terakhir, kini bank juga akan meminta Anda menyerahkan dua dokumen tersebut setiap bulan selama proses persetujuan KPR berjalan. Tujuannya, agar mereka mengetahui kondisi keuangan Anda terkini, termasuk jika ternyata Anda mengalami potong gaji atau bahkan pemutusan hubungan kerja (PHK).

3. Status kepegawaian

Sebelumnya, bank masih memberikan peluang bagi mereka yang berstatus pegawai tetap, pengusaha, profesional, serta pekerja lepas dan kontrak untuk mendapatkan pinjaman KPR, selama mereka memiliki penghasilan yang stabil setiap bulan. Namun di masa pandemi, ketentuan ini pun diperketat.

Mayoritas bank saat ini hanya mau menyalurkan pinjaman KPR kepada mereka yang berstatus pegawai tetap. Untuk pengusaha, peluang mendapatkan KPR juga menjadi lebih kecil, karena kini sejumlah bank pun ogah memberikan kredit kepada mereka yang statusnya adalah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) karena dinilai lebih berisiko.

4. Bidang pekerjaan dan tempat bekerja

Penyebaran virus Corona memberikan dampak yang luar biasa bagi seluruh sektor industri. Namun, terdapat beberapa sektor yang menerima pukulan lebih keras dibanding sektor usaha lain selama masa pandemi, misalnya sektor pariwisata, sektor transportasi, sektor perhotelan, dan sektor F&B atau restoran.

Jika Anda bekerja di salah satu sektor usaha di atas, siapkan mental karena besar kemungkinan permohonan KPR Anda akan ditolak.

Untuk mengurangi risiko kredit macet, sejumlah bank, seperti Bank Mandiri dan Bank CIMB Niaga membatasi penyaluran KPR hanya untuk mereka yang merupakan nasabah payroll dan bekerja di sektor-sektor usaha yang tidak terdampak oleh Corona. Bank BTN bahkan hanya bersedia mengucurkan pinjaman KPR kepada calon debitur yang berstatus pegawai tetap di BUMN, pegawai negeri sipil (PNS), aparatur sipil negara (ASN), TNI/ Polri, dan perusahaan swasta berskala nasional.

5. Cari diskon dan KPR subsidi

Meski penyaluran pinjaman KPR menjadi lebih ketat di masa pandemi, masih ada juga beberapa bank yang memberikan diskon dan keringanan kepada calon nasabah. Misalnya saja Bank BTN yang memiliki program KPR dengan uang muka 1% dan cicilan hingga 30 tahun. Atau Bank BNI yang punya program relaksasi KPR di mana nasabahnya hanya perlu membayar bunga selama dua tahun masa cicilan.

Tak hanya itu, untuk menggenjot penyaluran kredit, pemerintah juga memberikan beragam insentif, di antaranya dengan subsidi KPR. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dan berlaku sejak 25 September 2020.

Bagi Anda yang berniat mengajukan KPR di masa pandemi, pilihlah mengajukan KPR di bank yang memang memberikan diskon dan keringanan untuk memperbesar peluang kredit Anda disetujui. Jangan lupa juga cek syarat-syarat untuk menerima KPR subsidi dan ajukan kepada bank incaran Anda.

Pengajuan take over KPR

Serupa dengan pengajuan KPR baru, pengajuan take over KPR pun menjadi lebih ketat selama masa pandemi. Untuk take over antar individu, umumnya hal-hal yang perlu Anda perhatikan sama dengan poin-poin di atas. Jika Anda sebagai orang yang mengalihkan kredit, pastikan Anda menemukan calon debitur yang mampu memenuhi kriteria di atas sehingga permohonan Anda disetujui bank.

Adapun untuk take over antar bank, syarat dan tata caranya kurang lebih sama dengan proses pengajuan sebelum masa pandemi. Hanya saja, ada beberapa bank yang menerapkan ketentuan tambahan dalam proses seleksi. Misalnya, ada bank yang hanya membuka peluang pengajuan take over bagi debitur yang merupakan nasabah payroll bank tersebut.

Anda juga perlu melakukan perhitungan apakah proses take over ini memberikan Anda keuntungan dalam jangka panjang. Sebab dalam proses take over, ada biaya-biaya yang muncul dan perlu Anda bayar di awal. Apakah besarnya biaya-biaya ini sebanding dengan keringanan yang bisa Anda dapatkan di masa depan?

Jika Anda masih tidak yakin, jangan ragu untuk meminta bantuan jasa konsultan KPR online seperti Mortgage Master. Layanan konsultasi ini bisa Anda dapatkan tanpa dipungut biaya sepeser pun alias gratis, sehingga tidak akan menambah beban pengeluaran Anda.

Pandemi Covid-19 memang membawa banyak dampak negatif dalam lini kehidupan, termasuk bagi kondisi keuangan kita. Oleh karenanya, kita perlu ekstra hati-hati dalam membuat keputusan finansial di masa sulit seperti sekarang. Jika ingin mengajukan pinjaman KPR atau take over KPR, pikirkan masak-masak apakah kondisi keuangan Anda sekarang cukup mumpuni untuk menanggung beban cicilan dalam jangka panjang.

Bagikan:
Artikel Terkait
Logo
kominfokominfo QR

Mortgage Master Indonesia adalah perusahaan berbadan hukum di Indonesia yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Layanan Mortgage Master Indonesia sudah terdaftar di Kementerian Informasi, Komunikasi, dan Teknologi dengan nomor izin 003527.01/DJAI.PSE/01/2024.

Contact Us

© 2022 Mortgage Master, Inc.All Rights Reserved.

  • facebook
  • instagram