Mengenal Agunan untuk Pengajuan Kredit dan Pinjaman Bank

KPR
03 September 2022
Bagikan:
Mengenal Agunan untuk Pengajuan Kredit dan Pinjaman Bank

Produk pembiayaan dari perbankan merupakan salah satu produk keuangan yang banyak dicari oleh masyarakat Indonesia. Sebut saja kredit motor, kredit mobil, kredit tanpa agunan (KTA), sampai kredit pemilikan rumah atau KPR. Meski demikian, untuk mendapatkan pinjaman bank ada syarat-syarat yang harus kita penuhi, salah satunya adalah agunan.

Hampir semua jenis kredit atau pinjaman bank, membutuhkan agunan sebagai salah satu syarat agar pinjaman bisa disetujui. Lalu apa sebenarnya yang dimaksud dengan agunan? Mari kita simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Apa itu agunan?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) agunan adalah cagaran, jaminan, atau tanggungan. Dalam konteks kredit atau pinjaman bank, agunan adalah aset atau barang berharga yang dititipkan oleh pihak peminjam uang kepada pihak pemberi uang sebagai jaminan.

Lebih lanjut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1992 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip Syariah.

Dari beberapa definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa agunan merupakan jaminan yang harus diberikan oleh debitur ketika dia meminjam uang kepada bank. Bentuk agunan itu sendiri bisa bermacam-macam, tapi yang pasti haruslah berupa aset berharga yang nilainya setara atau lebih besar dari jumlah uang yang dipinjam.

Secara umum, ada tiga syarat utama sebuah barang atau benda bisa dijadikan agunan untuk pinjaman atau kredit, yakni:

  • Punya nilai ekonomis, yaitu dapat dinilai dengan uang dan dapat diuangkan
  • Kepemilikannya dapat dipindahtangankan dengan mudah
  • Dapat dimiliki secara keseluruhan berdasarkan hukum, dimana pemberi pinjaman punya hak untuk melikuidasi jaminan tersebut.

Jenis-jenis agunan

Jenis agunan dapat dibagi ke dalam dua kategori, yaitu agunan berwujud dan agunan tidak berwujud. Mari pahami masing-masing pengertiannya berikut ini.

1. Agunan berwujud

Agunan berwujud merupakan aset atau barang berharga yang kasat mata, yakni bisa dilihat dan diraba fisiknya. Agunan berwujud sendiri dibagi ke dalam dua jenis, yaitu agunan bergerak dan agunan tidak bergerak.

Agunan bergerak contohnya mobil, motor, kapal, dan pesawat. Adapun agunan tidak bergerak di antaranya:

  • Properti: rumah, tanah, apartemen, ruko, dan seterusnya
  • Logam mulia dan benda berharga: emas, perak, perhiasan
  • Mesin pabrik
  • Persediaan barang atau inventory
  • Invoice
  • Hasil kebun dan ternak
  • Surat kontrak/PO
  • Dan lain-lain

2. Agunan tidak berwujud

Kebalikan dari agunan berwujud, agunan tidak berwujud merujuk kepada aset yang tidak memiliki bentuk fisik. Contoh dari agunan jenis ini, di antaranya hak paten, hak kekayaan intelektual, surat berharga, obligasi, deposito, dan sebagainya.

Cara kerja agunan dalam sistem kredit

agunan-kredit-1.jpg

Perlu diketahui bahwa agunan atau jaminan yang Anda gunakan untuk meminjam uang kepada bank hanya Anda titipkan, bukan Anda berikan kepada pihak bank. Anda juga masih bisa menggunakan aset yang Anda jaminkan selama masa kredit berjalan.

Sebagai contoh, jika Anda menjaminkan mobil untuk mendapatkan kredit kendaraan bermotor (KKB), Anda tidak perlu menyerahkan mobil tersebut kepada bank sampai masa pinjaman selesai. Anda hanya perlu menyerahkan BPKB asli (buku pemilikan kendaraan bermotor) kepada bank sampai pinjaman lunas.

Dengan begitu, Anda masih bisa menggunakan mobil untuk aktivitas sehari-hari, tapi di sisi lain, bank juga mendapatkan jaminan bahwa mobil tersebut tidak akan bisa Anda jual karena BPKP asli disimpan oleh pihak bank. BPKB akan dikembalikan kepada Anda setelah masa cicilan berakhir.

Mekanisme ini juga berlaku untuk semua jenis aset yang dijadikan agunan kredit. Kalau menjaminkan rumah, maka yang perlu Anda serahkan adalah surat hak milik (SHM) rumah. Anda masih bisa tinggal di rumah tersebut seperti biasa saat kredit berjalan.

Agunan akan disita oleh bank ketika Anda tidak mampu melunasi pinjaman sesuai dengan perjanjian kredit yang sudah disepakati. Jika hal ini terjadi, maka bank berhak mengambil aset yang Anda jaminkan tersebut dan menggunakannya sesuai dengan keinginan mereka. Biasanya, aset hasil sitaan bank akan mereka lelang kepada masyarakat umum untuk mendapatkan dana tunai.

Kalau tidak punya aset berharga, apa artinya kita tidak bisa dapat kredit?

Pertanyaan selanjutnya yang sering muncul adalah apakah kita bisa dapat kredit atau pinjaman bank kalau tidak punya barang berharga yang bisa dijadikan agunan? Jawabannya, bisa.

Saat ini, bank memiliki produk pembiayaan yang tidak membutuhkan agunan atau jaminan sebagai syarat kredit. Produk ini dinamakan KTA atau kredit tanpa agunan. Kredit ini juga kerap disebut kredit tanpa jaminan atau KTJ. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam situs resminya, kredit tanpa jaminan adalah kredit yang diberikan bank dalam bentuk uang tunai, yang dapat diperoleh tanpa memberikan agunan. KTJ umumnya disediakan bank untuk berbagai keperluan, diantaranya biaya pendidikan, renovasi rumah, modal kerja, dan untuk kebutuhan lainnya.

(Baca: Mengenal KTA atau Kredit Tanpa Agunan: Apa Bisa untuk Beli Rumah?)

Karena tidak membutuhkan agunan, produk KTA bisa dibilang lebih mudah didapatkan oleh masyarakat. Syarat-syaratnya pun lebih mudah dipenuhi jika dibandingkan kredit lainnya. Berikut ini sejumlah syarat umum KTA yang ditetapkan oleh bank:

  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berdomisili di Indonesia
  • Berusia minimum 21 tahun dan maksimum 55 tahun (saat pinjaman lunas)
  • Memiliki penghasilan Rp 2.500.000/bulan bagi nasabah payroll bank yang dimintai pinjaman
  • Memiliki penghasilan Rp 3.000.000/bulan bagi nasabah non-payroll bank yang dimintai pinjaman
  • Batasan kredit sebesar lima kali penghasilan (Rp5.000.000-Rp250.000.000)

Jadi ketika Anda membutuhkan dana mendesak dan tidak memiliki aset berharga untuk dijadikan agunan, Anda bisa memilih untuk mengajukan KTA. Selain syaratnya lebih mudah, proses pengajuan kredit ini juga umumnya lebih cepat, yakni hanya sekitar 3-14 hari kerja.

Bagikan:
Artikel Terkait
Logo
kominfokominfo QR

Mortgage Master Indonesia adalah perusahaan berbadan hukum di Indonesia yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Layanan Mortgage Master Indonesia sudah terdaftar di Kementerian Informasi, Komunikasi, dan Teknologi dengan nomor izin 003527.01/DJAI.PSE/01/2024.

Contact Us

© 2022 Mortgage Master, Inc.All Rights Reserved.

  • facebook
  • instagram