Mengenal dan Memahami Kredit In-House untuk Membeli Rumah

KPR
06 Agustus 2021
Bagikan:
Mengenal dan Memahami Kredit In-House untuk Membeli Rumah

Selain melalui kredit pemilikan rumah atau KPR, kita juga bisa membeli rumah dengan fasilitas kredit in-house yang ditawarkan oleh pengembang lho. Apa itu kredit in-house? Bagi Anda yang belum pernah mendengar istilah ini, mari kita pahami definisi dan cara kerjanya.

Seperti yang kita tahu, harga rumah di Indonesia terus melambung dari tahun ke tahun. Oleh karena itu, banyak masyarakat yang kesulitan membelinya dengan dana tunai. Beruntung, ada KPR yang menjadi salah satu solusi pembiayaan sehingga memudahkan kita untuk memiliki rumah dengan lebih cepat.

Namun, karena KPR merupakan produk perbankan, tentunya ada bunga yang perlu kita bayarkan selain harga rumah itu sendiri. Alhasil, total uang yang kita keluarkan untuk membeli rumah dengan KPR bisa jadi dua kali lipat lebih besar jika dibandingkan dengan harga rumah aslinya. Lumayan, kan?

Nah, bagi Anda yang merasa terlalu “sayang” mengeluarkan uang ekstra untuk pinjaman KPR seperti di atas, kredit in-house bisa menjadi alternatif pembiayaan rumah.

Berbeda dengan KPR yang dikeluarkan oleh bank, kredit in-house merupakan fasilitas pembiayaan rumah yang diinisiasi oleh pihak developer atau pengembang rumah. Melalui kredit ini, Anda cukup mencicil biaya pembelian rumah kepada pengembang secara langsung. Jadi tidak ada pihak bank sebagai perantara.

Selain itu, kredit in-house juga tidak mengenakan sistem bunga seperti KPR. Dengan kata lain, total uang yang kita cicil kepada pengembang nilainya sama dengan harga rumah apabila kita membelinya secara tunai.

Untuk lebih memahami soal kredit in-house ini, berikut sejumlah karakteristik yang membedakannya dengan kredit rumah atau KPR dari bank:

1. Kredit in-house dikeluarkan oleh pengembang rumah

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, kredit in-house merupakan fasilitas pembiayaan rumah yang dikeluarkan oleh pengembang rumah yang kita beli, bukan pihak bank.

Dalam KPR, ada tiga pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli rumah, yakni pembeli, penjual atau pengembang, dan bank sebagai pemberi fasilitas KPR. Sementara jika Anda menggunakan kredit in-house, maka transaksi jual beli rumah hanya melibatkan Anda sebagai pembeli dan pengembang sebagai penjual.

Dengan menggunakan kredit in-house, bisa dibilang proses jual beli rumah menjadi lebih cepat dan sederhana. Anda tak perlu repot berurusan dengan pihak bank untuk mencari pembiayaan rumah dan melalui proses pengajuan KPR yang relatif panjang.

2. Kredit in-house tidak menerapkan bunga

Satu lagi kelebihan menggunakan fasilitas kredit in-house ketimbang KPR adalah tidak adanya sistem bunga dalam skema pembiayaannya.

Kalau dihitung-hitung, uang yang kita bayarkan untuk bunga KPR itu cukup besar lho, bisa mencapai satu kali harga rumah yang kita beli. Misalnya kita membeli rumah seharga Rp 500 miliar dengan KPR dari bank A. Di akhir masa pinjaman, total uang yang kita keluarkan untuk melunasi cicilan KPR bisa mencapai Rp 1 miliar. Yang artinya, Rp 500 juta kita bayar untuk membeli rumah, dan Rp 500 juta lagi kita bayar untuk biaya bunga ke bank A.

Uang sebesar itu sebenarnya bisa kita alihkan untuk memenuhi kebutuhan lain, seperti biaya pendidikan anak, asuransi kesehatan, membeli kendaraan, dan lain-lain. Jika Anda ingin menghindari potensi kehilangan dana dari biaya bunga KPR tersebut, maka memanfaatkan kredit in-house untuk pembelian rumah bisa jadi solusinya.

3. Tidak ada biaya ekstra yang dibebankan dalam kredit in-house

kredit-in-house-1.jpg

Ketika membeli rumah dengan KPR, Anda wajib menyiapkan dana tunai untuk pembayaran uang muka atau DP rumah dan juga biaya KPR lainnya. Biaya KPR ini mencakup biaya administrasi, biaya provisi, biaya appraisal rumah, asuransi, dan lain-lain.

(Baca: Biaya-Biaya KPR yang Perlu Disiapkan Saat Membeli Rumah)

Tapi tidak demikian dengan kredit in-house. Karena hanya melibatkan pengembang rumah, maka Anda tak perlu mengeluarkan biaya-biaya ekstra di atas. Pengembang hanya memerlukan booking fee atau tanda jadi pembelian rumah di awal. Besarnya berbeda-beda, tergantung kebijakan pengembang. Setelah itu, pengajuan kredit in-house dapat langsung diproses.

Memang ada juga pengembang yang mewajibkan uang DP, tapi besarnya pun biasanya dapat dinegosiasikan. Karena kredit in-house bukan produk perbankan, maka skema dan cara kerjanya tak perlu mengikuti regulasi perbankan, termasuk dalam hal syarat uang muka. Yang penting adalah Anda memastikan bahwa pengembang rumah yang Anda pilih memiliki reputasi baik dan terpercaya, serta skema kredit in-house yang ditawarkan pun legal dan aman.

4. Masa cicilan kredit in-house lebih pendek dari KPR

Salah satu kekurangan kredit in-house jika dibandingkan dengan KPR adalah masa cicilannya yang jauh lebih singkat. Jika dalam KPR kita bisa mencicil pinjamannya hingga 25 tahun, dalam kredit in-house kita hanya bisa mencicil rumah maksimal selama 60 bulan atau 5 tahun.

Karena masa cicilan lebih singkat, maka cicilan kredit in-house pun akan jauh lebih besar dari cicilan KPR. Itulah mengapa kredit in-house sebenarnya lebih cocok bagi Anda yang berpenghasilan di atas rata-rata.

Jika penghasilan Anda masih dirasa belum mumpuni, maka sebaiknya tidak memaksakan diri untuk mengambil kredit ini. Sebab, cicilan kredit justru bisa membebani keuangan Anda ke depannya.

5. Tidak semua pengembang rumah menyediakan kredit in-house

Perlu diingat bahwa tidak semua pengembang perumahan menawarkan fasilitas kredit in-house kepada calon pembeli rumah. Oleh karena itu, Anda perlu mencari tahu terlebih dulu pengembang mana saja yang memang memiliki fasilitas pembiayaan ini.

Bahkan jika Anda sudah menemukan pengembang yang menyediakan kredit in-house, Anda masih harus mengecek apakah masih ada kuota yang tersedia. Sebab, pengembang biasanya hanya menyediakan segelintir unit rumah yang bisa dibeli dengan fasilitas tersebut. Misalnya rumah yang tersedia adalah 100 unit, biasanya yang bisa dibeli dengan kredit in-house hanya sekitar 5-10 unit saja.

Bisa dibilang menemukan rumah yang bisa dibeli dengan kredit in-house itu cukup langka. Tapi jika Anda memang benar-benar berminat dengan skema pembiayaan ini, tak ada salahnya mencoba. Tajamkan telinga dan mata untuk mencari iklan rumah dengan kredit in-house, baik secara online maupun offline. Seperti kata pepatah, “Kalau jodoh, tak akan ke mana.” Jadi jangan putus asa.

Meski demikian, perlu diperhatikan bahwa tidak semua orang cocok menggunakan kredit in-house untuk membeli rumah. Seperti yang sudah dijelaskan, cicilan bulanan kredit ini terbilang cukup besar karena masa cicilannya yang singkat. Jadi bagi calon pembeli rumah dengan bujet ketat, pinjaman KPR masih menjadi solusi pembiayaan rumah terbaik.

(Baca: KPR (Kredit Pemilikan Rumah): Definisi, Manfaat, Cara Pengajuan)

Untuk menyiasati biaya bunga dalam KPR, Anda bisa lebih cerdas dalam memilih produk. Pilihlah KPR dengan bunga paling ringan dan skema bunga paling menguntungkan untuk kantong Anda. Demi mendapatkan KPR terbaik, Anda bisa berkonsultasi dengan konsultan KPR online seperti Mortgage Master.

Anda hanya perlu mengisi formulir konsultasi online, dan tim Mortgage Master akan merekomendasikan produk-produk KPR terbaik yang paling sesuai dengan profil Anda. Tak hanya itu, mereka juga akan memandu Anda dalam proses pengajuan KPR, mulai dari pengisian aplikasi, update status pengajuan, sampai dengan akad kredit. Semua layanan ini bisa Anda dapatkan secara gratis, tanpa dipungut biaya apapun.

Jadi, pilih KPR atau kredit in-house? Apapun pilihan Anda, pastikan Anda sudah menyesuaikannya dengan kondisi finansial untuk mendapatkan hasil yang terbaik. Semoga sukses!

Bagikan:
Artikel Terkait
Logo
kominfokominfo QR

Mortgage Master Indonesia adalah perusahaan berbadan hukum di Indonesia yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Layanan Mortgage Master Indonesia sudah terdaftar di Kementerian Informasi, Komunikasi, dan Teknologi dengan nomor izin 003527.01/DJAI.PSE/01/2024.

Contact Us

© 2022 Mortgage Master, Inc.All Rights Reserved.

  • facebook
  • instagram