Panduan Cara Mengubah Status Tanah Girik ke SHM

Rumah dan Properti
07 Desember 2021
Bagikan:
Panduan Cara Mengubah Status Tanah Girik ke SHM

Jika Anda tengah berburu lahan kosong di daerah atau yang lokasinya jauh dari pusat kota, jangan kaget jika menemukan tanah yang tidak memiliki sertifikat alias tanah girik. Kalau menjumpai tanah seperti ini, jangan terburu-buru mundur. Anda masih bisa mengubah status tanah girik ke SHM kok.

Istilah tanah girik mungkin masih asing di telinga sebagian besar orang. Meski demikian, tanah girik merupakan hal yang umum ditemukan di area pedesaan atau wilayah yang jarang penduduk.

Lalu apa sebenarnya yang dimaksud dengan tanah girik? Secara singkat, tanah girik adalah tanah yang belum memiliki sertifikat resmi dan belum terdaftar di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tanah ini biasanya merupakan tanah warisan atau tanah turun temurun yang dikuasai secara hukum adat.

Karena tidak bersertifikat resmi, maka kepemilikan tanah girik tidak membuktikan status hak tertentu bagi orang yang menguasainya. Dalam Undang-Undang No. 50 Tahun 1960 tentang Dasar-Dasar Pokok Agraria, telah ditetapkan sejumlah jenis hak atas tanah, yakni:

  1. Hak milik
  2. Hak guna-usaha
  3. Hak guna-bangunan
  4. Hak pakai
  5. Hak sewa
  6. Hak membuka tanah
  7. Hak memungut-hasil hutan
  8. Hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang akan ditetapkan dengan Undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara

Hak kuasa atas tanah girik hanya dibuktikan dengan surat hak kuasa atas lahan, bukan kepemilikan atas lahan tersebut. Meski bisa digunakan untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB), surat girik tanah tidak memiliki posisi yang kuat di mata hukum. Oleh karenanya, penting untuk mengubah status tanah girik ke SHM atau sertifikat hak milik.

(Baca: Beli Tanah Kosong, Perhatikan 5 Hal Ini)

Langkah-langkah mengubah status tanah girik ke SHM

Pengubahan status tanah girik akan memerlukan Anda untuk mengurusnya ke dua tempat, yakni kelurahan dan kantor pertanahan.

1. Kelurahan

Pertama-tama, Anda perlu mengurus sejumlah dokumen di kelurahan yang menjadi salah satu persyaratan dalam konversi lahan girik ke SHM. Dokumen-dokumen yang dimaksud yaitu:

- Surat keterangan tidak sengketa

Surat keterangan tidak sengketa dibutuhkan sebagai bukti bahwa tanah girik yang Anda miliki tidak sedang dalam pertikaian atau perebutan hak milik. Dengan begitu, Anda merupakan pemilik resmi dari tanah tersebut. Untuk memperoleh surat ini, kelurahan akan memeriksa terlebih dahulu apakah lahan Anda bermasalah atau tidak, dan apakah ada pihak lain yang mengklaim lahan tersebut sebagai milik mereka.

Jika tidak ditemukan masalah lahan, maka surat keterangan tidak sengketa baru akan dikeluarkan dan ditandatangani lurah atau kepala desa yang berwenang. Penandatanganan surat tersebut juga akan dihadiri oleh saksi berupa tokoh atau pejabat setempat, seperti ketua RT, ketua RW atau tokoh adat.

- Surat keterangan riwayat tanah

Surat keterangan riwayat tanah merupakan dokumen yang menjelaskan histori penguasaan lahan girik dari sejak awal lahan tersebut ada hingga jatuh ke tangan Anda. Karena umumnya tanah girik merupakan tanah warisan, besar kemungkinannya tanah tersebut mengalami perubahan ukuran dan luas dalam perjalanan dari generasi ke generasi.

Dari surat ini, petugas kantor pertanahan nantinya akan mengetahui riwayat penguasaan lahan dari awal hingga kondisi terbarunya kini. Apakah ada peralihan hak sebagian di tengah jalan, apa ada perubahan luas, dan sebagainya.

- Surat keterangan penguasaan tanah secara sporadik

Surat yang terakhir ini perlu Anda buat di hadapan lurah atau kepala desa. Fungsinya adalah untuk menegaskan bahwa Anda benar sebagai penguasa tanah yang sah saat permohonan hak atas tanah dibuat. Dalam surat ini nantinya akan dimuat sejumlah informasi soal penguasaan tanah terkait, seperti cara perolehan dan waktu penguasaannya.

2. Kantor Pertanahan

mengubah-status-tanah-girik-ke-shm-1.jpg

Setelah selesai mengurus surat-surat yang dibutuhkan di kantor kelurahan, kini Anda bisa melanjutkan permohonan SHM ke kantor pertanahan. Begini prosedurnya:

- Ajukan dokumen permohonan

Sesampainya di kantor pertanahan setempat, datangi loket pelayanan dan penerimaan untuk mengajukan dokumen permohonan. Di sini, Anda harus menyerahkan sejumlah syarat dokumen, yakni:

  • Surat keterangan tidak sengketa (asli)
  • Surat keterangan riwayat tanah (asli)
  • Surat keterangan penguasaan tanah secara sporadik (asli)
  • Surat girik (asli)
  • Bukti-bukti peralihan tak terputus sampai pemohon sekarang
  • Fotokopi KTP dan kartu keluarga (KK)
  • Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan dan bukti pembayarannya
  • Surat kuasa jika pengurusan sertifikat dikuasakan
  • Surat pernyataan pemasangan tanda batas
  • Dokumen-dokumen lain yang disyaratkan undang-undang

- Pengukuran tanah

Jika berkas-berkas sudah dinilai lengkap dan tanda terima sudah diberikan, petugas kantor pertanahan kemudian akan menjadwalkan kunjungan langsung ke lokasi lahan untuk mengukur tanah Anda. Saat pengukuran dilakukan, Anda wajib hadir mendampingi petugas untuk membantu menunjukkan batas-batas kekuasaan lahan.

- Pengesahan surat ukur dan penelitian

Setelah pengukuran selesai dilakukan, surat ukur akan dicetak dan dipetakan di BPN. Surat ini kemudian akan disahkan dengan tanda tangan dari Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan.

Setelah disahkan, surat ukur lalu akan diperiksa dan diteliti oleh Panitia A. Tim ini umumnya terdiri dari petugas BPN dan lurah. Mereka akan mengkaji data fisik dan yuridis lahan terkait untuk memverifikasi hak atas lahan.

- Pengumuman data yuridis

Data yuridis permohonan hak atas lahan kemudian akan diumumkan di kantor kelurahan dan BPN selama 60 hari. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa tidak ada pihak lain yang mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya, dan menjamin bahwa pemohon merupakan pemilik tanah yang sah.

- Penerbitan SK hak atas tanah

Jika dalam waktu 60 hari tidak ada pihak lain yang keberatan dengan status tanah tersebut, Kepala Kantor Pertanahan akan mengeluarkan surat keputusan (SK) hak atas tanah. Ini menandakan bahwa status tanah girik Anda kini sudah berubah menjadi tanah bersertifikat.

- Pembayaran BPHTB

Meski proses perubahan status tanah girik ke SHM sudah berhasil, masih ada proses sertifikasi lahan yang harus Anda lalui. Tapi sebelumnya Anda harus membayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) terlebih dahulu. Besar biaya ini akan tergantung dari luas lahan dan besar nilai jual objek wajib pajak (NJOP) di wilayah Anda.

- Pendaftaran SK hak atas tanah dan penerbitan sertifikat

Langkah terakhir dalam proses mengubah tanah girik ke SHM adalah mendaftarkan hak atas tanah Anda di bagian Sub Seksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI). Setelah terdaftar, maka sertifikat pun akan diterbitkan dan Anda bisa mengambilnya langsung di kantor pertanahan.

(Baca: Cara Balik Nama Sertifikat Tanah dan Biayanya)

Biaya mengubah status tanah girik ke SHM

Untuk mengurus sertifikat tanah girik, tentunya ada biaya yang harus Anda keluarkan. Biaya ini akan tergantung dari luas tanah dan lokasinya. Sebagai panduan, berikut ini sejumlah komponen biaya yang perlu Anda perhitungkan saat mengajukan permohonan hak atas tanah girik:

  • Biaya ukur
  • Biaya panitia penilai A
  • Biaya pelayanan pendaftaran tanah
  • Biaya sertifikasi tanah
  • Biaya pendaftaran untuk pertama kalinya

Kesimpulan

Itulah tadi panduan cara mengubah status tanah girik ke SHM. Jika berjalan lancar, umumnya proses ini memakan waktu kurang lebih enam bulan. Memang cukup lama, tapi proses ini mau tidak mau harus dijalani jika Anda memiliki tanah berstatus girik agar posisi Anda sebagai pemilik jelas dan kuat di mata hukum.

Bagikan:
Artikel Terkait
Logo
kominfokominfo QR

Mortgage Master Indonesia adalah perusahaan berbadan hukum di Indonesia yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Layanan Mortgage Master Indonesia sudah terdaftar di Kementerian Informasi, Komunikasi, dan Teknologi dengan nomor izin 003527.01/DJAI.PSE/01/2024.

Contact Us

© 2022 Mortgage Master, Inc.All Rights Reserved.

  • facebook
  • instagram