Panduan Proses Akad Kredit Rumah Setelah KPR Disetujui

KPR
09 Agustus 2021
Bagikan:
Panduan Proses Akad Kredit Rumah Setelah KPR Disetujui

Setelah melalui berbagai proses dalam pengajuan kredit pemilikan rumah atau KPR, kini tiba saatnya Anda untuk melakukan akad kredit rumah. Selamat! Itu tandanya pengajuan KPR Anda telah disetujui oleh bank.

Akad kredit merupakan langkah terakhir yang perlu dilakukan calon debitur KPR sebelum dana KPR bisa cair untuk membeli rumah. Prosesi ini harus dihadiri oleh Anda sebagai debitur KPR, bank sebagai kreditur KPR, penjual atau pengembang rumah, dan notaris sebagai pihak yang mengesahkan perjanjian kredit.

Sebagai langkah finalisasi dalam permohonan KPR, prosesi akad kredit penting untuk kita pahami. Bagi Anda yang belum mengetahui apa saja yang harus dilakukan saat akad kredit, berikut ini panduan prosesnya.

1. Pengiriman SP3K dari pihak bank

Sebelum bisa melakukan akad kredit, bank harus mengirimkan surat penegasan persetujuan penyediaan kredit (SP3K) kepada calon debitur KPR. Surat ini merupakan bentuk resmi persetujuan bank akan permohonan KPR Anda. Jadi persetujuan KPR tak cukup hanya diberikan lewat telepon, bank harus mengirimkan SP3K ini sebagai tanda approval.

Di dalam SP3K, bank akan menjelaskan hal-hal terkait pinjaman KPR Anda. Termasuk di dalamnya jumlah plafon, tenor pinjaman, besar dan metode bunga KPR, jumlah cicilan per bulan, hingga biaya-biaya lain yang harus Anda keluarkan, seperti biaya admin, biaya provisi, asuransi jiwa, dan lain sebagainya.

Ketika Anda sudah menerima SP3K, barulah Anda dapat meneruskan proses KPR ke akad kredit.

2. Pemberitahuan biaya dan syarat dokumen

Setelah SP3K dikeluarkan, bank kemudian akan memberitahukan kepada nasabah soal notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPATK) yang telah ditunjuk. Notaris diperlukan untuk pembuatan akad kredit dan juga dokumen-dokumen penting lain terkait perjanjian kredit serta transaksi jual beli rumah.

Notaris atau PPATK tersebut kemudian akan menjelaskan kepada Anda mengenai biaya-biaya dan juga syarat dokumen yang harus Anda penuhi untuk akad kredit. Biaya-biaya yang dimaksud merupakan biaya yang sudah tertera dalam SP3K, termasuk di dalamnya biaya notaris, biaya cek sertifikat, biaya pembuatan dokumen, pajak, dan lain-lain.

Sementara itu, syarat dokumen yang harus dibawa saat akad kredit, di antaranya:

  • KTP
  • NPWP
  • Surat nikah
  • Kartu keluarga

Syarat-syarat dokumen ini harus dibawa saat pelaksanaan akad kredit dalam bentuk dokumen asli. Selain itu, siapkan juga materai kurang lebih 10 lembar. Walau biasanya pihak bank menyediakan materai saat akad kredit, tak ada salahnya berjaga-jaga dan membawa materai sendiri.

(Baca: Panduan Lengkap Proses Pengajuan KPR, dari Awal Sampai Akad)

3. Penentuan waktu akad

akad-kredit-kpr-1.jpg

Setelah informasi-informasi di atas telah lengkap diberitahukan kepada nasabah, maka sekarang saatnya Anda dan pihak bank menentukan waktu pelaksanaan akad KPR. Anda dapat mengajukan tanggal dan waktu pelaksanaan akad, sesuai jadwal pribadi Anda.

Jika Anda pekerja kantoran, maka pilih waktu yang kira-kira memungkinkan Anda untuk bisa izin setengah hari atau satu hari kerja kepada pihak kantor. Biasanya pihak bank akan mengikuti permintaan waktu Anda ini. Sebab, pelaksanaan akad akan dilakukan di kantor bank, sehingga Anda lah yang lebih perlu meluangkan waktu.

4. Verifikasi pelunasan biaya kredit saat akad

Kini tiba waktunya pelaksanaan akad kredit pada waktu yang telah disepakati. Jika Anda sudah menikah, maka Anda wajib hadir bersama dengan pasangan. Prosesi ini juga wajib dihadiri oleh penjual atau pengembang rumah, pihak bank, dan juga notaris yang sudah ditunjuk.

Pertama-tama, pihak bank dan notaris akan memastikan apakah Anda sudah membayar biaya-biaya yang diperlukan. Jika semuanya sudah terverifikasi, maka selanjutnya akan dilakukan serangkaian penandatanganan dokumen untuk menandai sahnya perjanjian kredit dan transaksi jual beli rumah.

5. Tanda tangan dokumen

Pada tahap ini, notaris akan memeriksa kelengkapan syarat dokumen baik dari sisi nasabah, penjual, maupun pihak bank. Apabila semua dokumen sudah dipastikan asli dan sesuai, maka berikutnya akan dilanjutkan proses penandatanganan akad.

Beberapa dokumen yang harus Anda tandatangani, di antaranya akta jual beli dan perjanjian KPR.

Akta jual beli berisi perjanjian jual beli rumah antara Anda dan pihak penjual atau pengembang rumah. Di dalamnya dimuat hak dan kewajiban pihak pembeli dan penjual mengenai objek rumah dan juga legalitasnya, seperti sertifikat rumah, pajak bumi dan bangunan (PBB), serta harga rumah atau nilai transaksi jual beli rumah.

Adapun perjanjian kredit dilakukan antara Anda sebagai debitur KPR dan pihak bank pemberi kredit atau kreditur KPR. Sama halnya dengan akta jual beli, perjanjian kredit juga memuat hak serta kewajiban pihak debitur dan kreditur terkait dengan KPR yang disetujui.

Jika Anda sudah menikah, maka pasangan Anda juga diwajibkan untuk menandatangani surat perjanjian di lembar persetujuan fasilitas pemberian kredit.

6. Dana KPR cair

Setelah tuntas menandatangani dokumen-dokumen yang diminta, maka proses akad kredit pun selesai. Kini Anda tinggal menunggu dana KPR cair di rekening Anda.

Biasanya, bank akan meminta Anda untuk membuka rekening di bank pemberi kredit jika Anda bukan nasabah bank tersebut. Pasalnya, cicilan KPR bulanan nantinya juga perlu dibayarkan dari rekening bank tersebut.

Pelaksanaan akad kredit merupakan tahap final dalam rangkaian proses pengajuan KPR yang panjang. Sebelumnya, Anda harus melalui sejumlah tahapan lain, mulai dari pengisian aplikasi KPR, verifikasi dokumen, wawancara, survei dari bank, dan lain sebagainya. Terbayang seberapa banyaknya waktu dan energi Anda yang akan tersita untuk melalui semua proses ini.

Itu sebabnya, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultan KPR untuk meringankan beban Anda dalam pencarian KPR terbaik. Misalnya dengan menggunakan jasa Mortgage Master, konsultan KPR online yang memiliki tim ahli dan berpengalaman di bidang KPR.

Dengan bantuan Mortgage Master, Anda tak hanya mendapatkan rekomendasi produk-produk KPR terbaik, tapi juga panduan dan konsultasi gratis di semua tahapan pengajuan KPR. Mulai dari pengecekan profil Anda, update status aplikasi KPR, sampai menemani dan memandu Anda saat proses akad kredit.

Anda hanya perlu mendaftar konsultasi online, dan tim Mortgage Master akan segera menghubungi Anda kembali dalam waktu 1x24 di hari kerja. Dengan bantuan tim berpengalaman, pengajuan KPR Anda pun dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Bagikan:
Artikel Terkait
Logo
kominfokominfo QR

Mortgage Master Indonesia adalah perusahaan berbadan hukum di Indonesia yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Layanan Mortgage Master Indonesia sudah terdaftar di Kementerian Informasi, Komunikasi, dan Teknologi dengan nomor izin 003527.01/DJAI.PSE/01/2024.

Contact Us

© 2022 Mortgage Master, Inc.All Rights Reserved.

  • facebook
  • instagram