Panduan Take Over KPR, Mulai dari Syarat Sampai Tata Caranya

Take Over KPR
11 Januari 2021
Bagikan:
Panduan Take Over KPR, Mulai dari Syarat Sampai Tata Caranya

Cicilan KPR Anda mulai terasa memberatkan karena sudah memasuki masa bunga floating? Mungkin sudah saatnya Anda mempertimbangkan take over kredit rumah. Tapi apa sih take over KPR itu?

Dalam kredit pemilikan rumah atau KPR, istilah take over digunakan ketika terjadi pengalihan kredit dari satu pihak kepada pihak lain. Pengalihan ini bisa terjadi untuk pengalihan pembayaran dari satu bank ke bank lain, atau pengalihan kepemilikan kredit dari satu nasabah ke nasabah lain.

Untuk mengetahui perbedaannya, mari kita bahas satu per satu.

1. Take over KPR antar bank

Take over KPR antar bank terjadi ketika nasabah KPR ingin mengalihkan kredit rumahnya dari satu bank ke bank lain. Ilustrasinya begini:

Arif telah memiliki pinjaman KPR dari Bank A dengan plafon Rp 500 juta untuk tenor 15 tahun. KPR dari bank A ini menerapkan bunga tetap 7% untuk lima tahun pertama masa kredit. Selanjutnya, bunga KPR akan mengikuti suku bunga acuan alias floating. Memasuki tahun ke-6 cicilan, Arif merasa cicilan KPR-nya mulai memberatkan karena bunga KPR sudah naik menjadi 10%. Arif pun kemudian mempertimbangkan opsi untuk mengalihkan pinjaman KPR-nya ke bank B yang menawarkan bunga lebih rendah.

Dari kasus di atas, bisa kita lihat bahwa Arif berniat melakukan take over KPR dengan mengalihkan pinjamannya dari bank lama ke bank baru. Umumnya, take over KPR seperti ini dilakukan nasabah untuk meringankan cicilan KPR yang sudah memasuki masa bunga floating.

Manfaat take over KPR antar bank

Pengalihan KPR dari bank lama ke bank baru bisa memberikan sejumlah manfaat bagi Anda, berikut di antaranya:

1. Mendapat bunga lebih rendah, cicilan lebih ringan

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, take over KPR antar bank umumnya dilakukan oleh nasabah KPR yang mencari bunga lebih ringan dari KPR sekarang. Itu sebabnya, rata-rata proses ini dilakukan ketika masa kredit telah memasuki periode bunga floating.

2. Mendapat plafon kredit tambahan

Ketika mengalihkan KPR dari satu bank ke bank lain, bank baru akan melakukan proses appraisal atau penilaian ulang terhadap rumah Anda. Karena harga rumah cenderung naik, maka besar kemungkinannya nilai rumah Anda lebih tinggi dibandingkan saat Anda beli dulu. Alhasil, plafon kredit yang disediakan oleh bank bisa jadi lebih besar dibandingkan plafon dari bank sebelumnya.

3. Mengatur ulang skema KPR sesuai kondisi keuangan terkini

Kondisi keuangan kita sekarang tentu sudah berubah jika dibandingkan lima tahun lalu. Ketika Anda melakukan take over KPR ke bank baru, ini merupakan kesempatan Anda untuk menyusun ulang skema KPR yang lebih sesuai dengan kondisi keuangan Anda saat ini. Mungkin gaji Anda sekarang sudah naik, jadi Anda bisa mempercepat masa pinjaman. Atau Anda ingin cicilan lebih kecil karena kebutuhan Anda lebih besar. Yang jelas, manfaatkan kesempatan ini untuk mengatur ulang cicilan KPR agar lebih sesuai dengan rencana keuangan Anda.

Syarat take over KPR antar bank

Syarat yang ditetapkan bank untuk take over pinjaman KPR umumnya sama dengan proses pengajuan KPR baru, di antaranya:

  1. Warga negara Indonesia (WNI)
  2. Bagi karyawan, usia minimal adalah 21 tahun dan maksimal 55 tahun
  3. Bagi wiraswasta dan profesional, usia minimal adalah 21 tahun dan maksimal 65 tahun
  4. Punya penghasilan rutin tiap bulan
  5. Sudah bekerja minimal 2 tahun untuk karyawan
  6. Sudah menjalankan usaha minimal 3 tahun untuk wiraswasta dan profesional
  7. Menyerahkan dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan, seperti KTP, NPWP, slip gaji, dan lain-lain.

Namun, selain syarat-syarat di atas, bank juga akan meminta sejumlah dokumen terkait dengan rumah yang Anda kreditkan dan KPR sebelumnya:

  1. Salinan Akad Kredit
  2. Salinan sertifikat rumah (yang disertai keterangan dan stempel dari pihak bank yang bersangkutan bilamana akan mengajukan take over ke bank lain)
  3. Salinan IMB
  4. Salinan SPPT PBB beserta surat lunasnya
  5. Salinan bukti pembayaran cicilan terakhir

Mengingat sertifikat rumah merupakan salah satu syarat dokumen yang diminta, maka perlu dicatat bahwa take over kredit baru bisa Anda lakukan setelah masa cicilan KPR Anda sudah lebih dari satu tahun. Sebab, biasanya dalam kurun waktu itulah sertifikat rumah terbit dan dipegang oleh bank.

Proses take over KPR antar bank

Untuk mengajukan take over KPR, berikut ini langkah-langkahnya:

  1. Cek ke bank Anda saat ini apakah Anda dapat melakukan over kredit ke bank lain. Pastikan biaya-biaya apa saja yang perlu Anda siapkan untuk proses ini.
  2. Memilih bank baru dengan produk KPR yang paling menarik
  3. Ajukan take over KPR ke bank yang Anda inginkan
  4. Isi formulir, dan lengkapi syarat serta dokumen yang diminta
  5. Bank baru akan melakukan appraisal terhadap rumah Anda
  6. Bank juga akan melakukan cek atau verifikasi ulang terhadap profil Anda
  7. Jika disetujui, bank akan menawarkan jumlah plafon kredit dan rincian skema KPR, termasuk nilai suku bunga, struktur bunga, dan tenor pinjaman
  8. Apabila Anda sudah ok, maka selanjutnya proses take over kredit dapat dilakukan. Jangan lupa untuk cari tahu soal biaya-biaya take over yang perlu Anda bayar kepada bank. Sebaiknya ini sudah Anda siapkan dari awal.

2. Take over KPR antar individu

Tak hanya dapat dilakukan antar bank, take over KPR juga dapat dilakukan antar individu saat nasabah KPR ingin mengalihkan pinjaman yang masih berjalan kepada orang lain. Untuk lebih jelasnya, simak ilustrasi berikut:

Rahma membeli rumah di daerah Depok menggunakan fasilitas KPR dari Bank X senilai Rp 500 juta dengan tenor pinjaman 20 tahun. Memasuki tahun ke-8 cicilan KPR, Rahma ternyata harus pindah kerja ke luar Pulau Jawa, sehingga dia pun berniat menjual rumahnya yang sekarang.

Di sisi lain, Adi baru saja menikah dan sedang mencari rumah di area Jabodetabek. Karena bujetnya tak banyak, Adi pun memilih untuk mencari rumah bekas atau second. Setelah mencari beberapa waktu, Adi memutuskan untuk membeli rumah Rahma dengan mengambil alih KPR Rahma. Adi memiliki dua pilihan, yakni mengambil alih cicilan KPR Rahma dan melanjutkannya di Bank X atau mengambil alih cicilan sekaligus mengganti kreditur, dari Bank X ke Bank Y.

Dari ilustrasi di atas, skema take over KPR dilakukan dengan mengalihkan kepemilikan KPR dari Rahma kepada Adi. Dengan skema ini, Rahma sebagai penjual dan Adi sebagai pembeli sama-sama diuntungkan. Rahma bisa pindah kota tanpa terbebani cicilan rumah yang tidak bisa dia tinggali lagi, sementara Adi mendapatkan rumah dengan harga yang sesuai bujet.

Syarat take over KPR antar individu

Bagi penjual atau nasabah KPR eksisting, sebenarnya tidak ada syarat spesifik untuk dapat mengajukan take over kredit kepada orang lain. Hal yang paling penting Anda lakukan adalah diskusikan hal ini dengan pihak bank dan menemukan pembeli yang memenuhi syarat kredit dari bank Anda.

Bagi pembeli atau orang yang akan mengambil alih KPR, syarat yang harus dipenuhi sama saja dengan syarat-syarat untuk mengajukan KPR baru. Meski demikian, ada hal-hal yang perlu diperhatikan oleh pembeli:

  1. Jika Anda bermaksud mengambil alih KPR dan melanjutkannya di bank yang sama, perhatikan skema KPR yang sudah ada. Cek besar bunga, jumlah sisa pinjaman, tenor, dan lain sebagainya. Siapkan juga biaya take over yang dibutuhkan.

  2. Jika Anda ingin mengambil alih KPR sekaligus mengganti bank-nya, maka siap-siap menjalani proses take over yang lebih panjang. Sebab, ada proses appraisal terhadap rumah yang akan Anda beli dari bank baru. Selain itu, tetap perhatikan biaya-biaya yang akan muncul dalam proses perpindahan bank ini.

Proses take over KPR antar individu

Berikut ini gambaran proses take over KPR yang perlu dilalui oleh penjual dan pembeli rumah:

  1. Kesepakatan antara penjual dan pembeli

    Kedua belah pihak harus mengetahui dan sepakat soal kondisi rumah dan kredit yang berjalan. Bicarakan juga soal biaya yang mungkin timbul dalam proses take over, siapa yang akan menanggung? Biasanya ini dibebankan kepada pembeli, tapi coba saja bicarakan dulu dengan penjual rumah.

  2. Mengajukan permohonan take over kepada pihak bank

    Baik penjual maupun pembeli harus mendatangi pihak bank bersama-sama untuk mengajukan take over KPR. Di sini bank akan meminta pihak pembeli untuk menyerahkan dokumen-dokumen persyaratan, seperti KTP, KK, slip gaji, dan lain-lain. Jika take over dilakukan ke bank berbeda, maka pihak penjual juga perlu memberikan dokumen KPR dan surat-surat rumah yang diperlukan.

  3. Appraisal dan verifikasi data pembeli

    Karena ada perubahan kepemilikan KPR, otomatis bank akan melakukan proses verifikasi ulang. Dalam hal ini, bank akan mengecek profil pembeli sebagai penanggung jawab KPR baru. Proses appraisal juga akan dilakukan apabila pembeli melanjutkan KPR dari bank yang berbeda.

  4. Persetujuan proses take over

    Jika permohonan disetujui, maka proses take over KPR akan dilakukan. Bagi pembeli, jangan lupa siapkan biaya-biaya yang dibutuhkan dalam proses ini ya, termasuk uang muka. Ini diperlukan jika ternyata nilai appraisal dari pihak bank lebih rendah dari harga rumah yang dipatok penjual.

Jadi bagaimana, sudah paham soal take over KPR dan manfaatnya buat kita? Jika Anda ingin melakukannya, jangan lupa perhatikan hal-hal yang sudah disebutkan di atas ya. Atau jika ingin lebih aman, Anda bisa meminta bantuan jasa konsultan KPR online seperti Mortgage Master.

Mortgage Master akan memandu Anda menemukan KPR yang paling tepat untuk proses take over kredit Anda. Tim Mortgage Master akan merekomendasikan produk KPR paling menarik yang sesuai dengan profil keuangan Anda tanpa dikenakan biaya apapun! Dapat KPR terbaik, gratis pula.

Apapun pilihan Anda, pastikan untuk melakukan take over KPR secara hati-hati dan teliti. Perhitungkan baik-baik apakah biaya yang Anda keluarkan untuk proses ini setimpal dengan manfaatnya dalam jangka panjang.

Bagikan:
Artikel Terkait
Logo
kominfokominfo QR

Mortgage Master Indonesia adalah perusahaan berbadan hukum di Indonesia yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Layanan Mortgage Master Indonesia sudah terdaftar di Kementerian Informasi, Komunikasi, dan Teknologi dengan nomor izin 003527.01/DJAI.PSE/01/2024.

Contact Us

© 2022 Mortgage Master, Inc.All Rights Reserved.

  • facebook
  • instagram