Penting, Ini 4 Hal yang Perlu Dilakukan Setelah KPR Lunas

KPR
17 Maret 2022
Bagikan:
Penting, Ini 4 Hal yang Perlu Dilakukan Setelah KPR Lunas

KPR lunas merupakan hal yang sangat melegakan dan bisa dibilang jadi momen paling menggembirakan bagi seseorang. Bagaimana tidak, setelah puluhan tahun membayar cicilan KPR, kini keuangan bisa terlepas dari beban ini. Kantong pun bisa bernapas lebih lega setiap bulan.

Tapi setelah KPR lunas, selanjutnya apa ya yang harus dilakukan? Ini dia yang kerap dilupakan oleh orang-orang. Setelah kredit pemilikan rumah atau KPR lunas dibayar, ada beberapa hal penting yang harus segera kita lakukan. Apa saja? Akan kita bahas tuntas dalam artikel ini.

1. Mengecek kelengkapan dokumen jaminan di bank

Hal pertama yang perlu dilakukan saat KPR lunas adalah mendatangi kantor cabang bank yang mengeluarkan KPR Anda. Di sana, Anda perlu mengambil surat-surat atau dokumen yang menjadi jaminan KPR, seperti sertifikat hak milik (SHM), akta jual beli (AJB), dan dokumen pendukung lainnya.

Namun sebelum menandatangani surat tanda terima dokumen-dokumen tersebut, pastikan dulu Anda mengecek bahwa semua dokumen sudah lengkap. Jangan sampai baru sadar ada dokumen yang kurang setelah sampai di rumah, karena nanti prosesnya bisa rumit. Jika sudah yakin bahwa dokumen lengkap, barulah tanda tangani surat tanda terima.

2. Minta surat tanda KPR lunas dari bank

Saat mengambil dokumen jaminan di bank, Anda juga perlu meminta surat tanda pelunasan KPR dari bank. Pihak bank akan memberikan dokumen ini untuk mengurus roya atau penghapusan hak tanggungan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Simpan baik-baik dokumen ini untuk bisa mengurus proses roya.

(Baca: Ingin Melunasi KPR Lebih Cepat? Ini Untung dan Ruginya)

3. Mengurus roya

kpr-lunas-1.jpg

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, roya adalah proses pencoretan hak tanggungan pada buku tanah dan sertifikat hak atas tanah yang semula dijadikan jaminan. Hak tanggungan sendiri merupakan jaminan atas utang.

Surat roya dikeluarkan oleh BPN ketika seseorang telah melunasi KPR atau utang lainnya untuk pembelian tanah. Tanda adanya surat ini, maka tanah kita akan tetap tercatat sebagai jaminan atas utang meskipun SHM sudah di tangan dan KPR di bank sudah tercatat lunas.

Sebelum mengurus roya, siapkan dulu dokumen-dokumen yang disyaratkan. Dikutip dari situs resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ BPN (ATR/BPN), berikut ini sejumlah syaratnya:

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  5. Sertifikat tanah dan Sertifikat hak tanggungan dan/atau konsen roya jika sertifikat hak tanggungan hilang
  6. Surat roya/keterangan lunas/pelunasan hutang dari kreditur
  7. Fotokopi KTP pemberi HT (debitur), penerima HT (kreditur) dan/atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

Setelah dokumen-dokumen di atas siap, berikutnya baru kita bisa mengurus roya. Cara mengurus roya, bisa dilakukan dengan dua cara, yakni offline dan online.

Cara mengurus roya di kantor BPN (offline)

Cara offline dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Datang ke kantor BPN dan menuju loket pendaftaran
  2. Serahkan dokumen untuk kemudian diperiksa dan diterima oleh petugas BPN
  3. Lakukan pembayaran biaya pendaftaran di kasir
  4. BPN lalu akan memproses pencatatan pembukuan hak dan penerbitan sertifikat
  5. Sertifikat diserahkan kepada Anda

Menurut situs resmi ATR/BPN, keseluruhan proses ini membutuhkan waktu sekitar lima hari kerja. Adapun biaya yang dibebankan adalah Rp50.000 per sertifikat hak atas tanah.

Cara mengurus roya secara online

Mengurus roya sekarang juga sudah bisa dilakukan secara online. Begini langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi tautan ini: https://htel.atrbpn.go.id/
  2. Register dan buat akun di situs tersebut. Jika sudah punya akun, lakukan login
  3. Klik menu “Pelayanan”, lalu pilih “Roya”
  4. Pilih kantor wilayah, lalu pilih kantor pertanahan, kemudian klik tombol ”Buat Berkas Baru”
  5. Jika berhasil, maka akan muncul menu kelengkapan informasi. Masukan nomor hak tanggungan, tahun, dan kode hak tanggungan pada kolom yang tersedia. Lalu klik “Cari Hak Tanggungan” dan lanjutkan dengan klik ‘Unggah’;
  6. Setelah itu, preview sertifikat hak tanggungan akan keluar. Apabila sudah benar, klik “Unggah”
  7. Selanjutnya akan muncul jenis dan nomor hak untuk roya. Klik “Tambah Sertifikat Roya”, pilih sertifikat, lalu klik “Unggah”. Cek informasi sertifikat, detail pemegang hak, dan detail catatan terakhir. Jika sudah benar, klik “Simpan”
  8. Kemudian Anda akan masuk ke halaman upload dokumen. Di sini, Anda bisa mengunggah surat keterangan roya dari kreditur, formulir permohonan, serta nomor surat keterangan roya. Setelah selesai, klik “Unggah”. Nanti Anda akan melihat tampilan konfirmasi berkas. Apabila sudah sesuai, klik “Lanjutkan” dan akan muncul menu surat perintah setoran
  9. Lakukan pembayaran atas tagihan tersebut Jika sudah selesai maka permohonan pengajuan surat roya akan segera diproses oleh BPN

(Baca: Panduan Cara Bayar PBB Online dan Offline 2022)

4. Simpan semua dokumen rumah dengan baik

Langkah terakhir ini terdengar mudah dan sepele, tapi jangan kira tidak penting. Simpan semua dokumen-dokumen rumah yang sudah Anda pegang di tempat yang aman. Kalau perlu simpan di dalam sampul plastik jika Anda tinggal di area yang sering kebanjiran. Dokumen-dokumen ini sangat berharga dan akan sangat Anda butuhkan jika di masa depan Anda berniat menjual rumah. Jadi jangan sampai rusak atau hilang.

Itulah tadi 4 hal yang perlu dilakukan setelah KPR lunas. Jangan ditunda-tunda. Sebaiknya segera lakukan langkah-langkah di atas begitu cicilan KPR terakhir sudah dibayar agar hati cepat tenang.

Bagikan:
Artikel Terkait
Logo
kominfokominfo QR

Mortgage Master Indonesia adalah perusahaan berbadan hukum di Indonesia yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Layanan Mortgage Master Indonesia sudah terdaftar di Kementerian Informasi, Komunikasi, dan Teknologi dengan nomor izin 003527.01/DJAI.PSE/01/2024.

Contact Us

© 2022 Mortgage Master, Inc.All Rights Reserved.

  • facebook
  • instagram