Panduan Take Over KPR dari Bank Konvensional ke Bank Syariah

Take Over KPR
07 Desember 2023
Bagikan:
Panduan Take Over KPR dari Bank Konvensional ke Bank Syariah

Bagi yang sedang berencana melakukan take over KPR atau kredit rumah, mungkin banyak yang bertanya apakan bisa take over KPR dari bank konvensional ke bank syariah. Pertanyaan ini kerap muncul karena skema kredit antara kedua bank ini berbeda. Tapi jangan khawatir, dalam artikel ini kita akan menemukan jawabannya.

Take over KPR merupakan proses pengalihan kredit rumah dari bank satu ke bank lainnya. Dengan kata lain, proses ini memungkinkan Anda untuk mengganti KPR dari bank lama ke bank baru - yang tentunya memiliki produk KPR lebih baik. Jika saat ini Anda merasa cicilan KPR yang sekarang mulai memberatkan, maka ini adalah saat yang tepat untuk mempertimbangkan take over KPR.

Lalu apakah mungkin melakukan take over KPR dari bank konvensional ke bank syariah? Jawabannya, ya. Anda bisa mengalihkan cicilan KPR Anda dari bank konvensional ke bank syariah, tentunya jika Anda memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Namun jangan lupa bahwa KPR bank syariah memiliki cara kerja yang berbeda dengan KPR biasa. Jadi pastikan Anda sudah memahami skema tersebut dan yakin bahwa itu sudah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Anda. Cara take over KPR konvensional ke KPR syariah Cara take over ke bank syariah sebenarnya tidak jauh berbeda dengan bank konvensional. Berikut ini langkah-langkah yang perlu Anda lakukan:

  1. Pilih bank syariah yang tepat Lakukan riset untuk menemukan bank syariah yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Periksa produk dan layanan yang mereka tawarkan, kebijakan syariah yang mereka terapkan, dan reputasi mereka dalam industri perbankan syariah di Indonesia. Salah satu hal yang perlu Anda perhatikan adalah jenis akad yang ditawarkan dan skema bagi hasilnya.
  2. Siapkan syarat dokumen dan ajukan permohonan Setelah Anda memilih bank syariah yang diinginkan, kunjungi cabang atau situs web mereka untuk mengajukan aplikasi pembiayaan KPR. Biasanya, bank syariah menetapkan sejumlah persyaratan, di antaranya:

Warga negara Indonesia (WNI) Bagi karyawan, usia minimal adalah 21 tahun dan maksimal 55 tahun Bagi wiraswasta dan profesional, usia minimal adalah 21 tahun dan maksimal 65 tahun Punya penghasilan rutin tiap bulan Sudah bekerja minimal 2 tahun untuk karyawan Sudah menjalankan usaha minimal 3 tahun untuk wiraswasta dan profesional Menyerahkan dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan, seperti KTP, NPWP, slip gaji, dan lain-lain.

Namun, selain syarat-syarat di atas, bank juga akan meminta sejumlah dokumen terkait dengan rumah yang Anda kreditkan dan KPR sebelumnya:

Salinan Akad Kredit Salinan sertifikat rumah (yang disertai keterangan dan stempel dari pihak bank yang bersangkutan bilamana akan mengajukan take over ke bank lain) Salinan IMB Salinan SPPT PBB beserta surat lunasnya Salinan bukti pembayaran cicilan terakhir

Mengingat sertifikat rumah merupakan salah satu syarat dokumen yang diminta, maka perlu dicatat bahwa take over kredit baru bisa Anda lakukan setelah masa cicilan KPR Anda sudah lebih dari satu tahun. Sebab, biasanya dalam kurun waktu itulah sertifikat rumah terbit dan dipegang oleh bank.

  1. Proses persetujuan dari bank Bank syariah akan meninjau aplikasi Anda, melakukan analisis kredit, dan menilai kemampuan keuangan Anda untuk membayar cicilan KPR. Mereka juga akan mempertimbangkan aspek-aspek syariah dalam penilaian mereka.

  2. Survei dan appraisal rumah Bank syariah akan melakukan survei untuk menilai valuasi properti yang akan dijaminkan. Ini melibatkan pengecekan kondisi fisik dan legalitas properti. Proses ini juga yang akan menentukan berapa plafon KPR yang bisa Anda dapatkan dari bank syariah. Jika properti mengalami kenaikan harga pasar, maka Anda berpotensi mendapatkan plafon KPR yang lebih besar dibandingkah harga beli rumah yang Anda keluarkan di awal.

  3. Penandatanganan akad Jika aplikasi Anda disetujui, Anda akan diminta untuk menandatangani akad KPR dengan bank syariah. Perjanjian ini akan menjelaskan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan pembiayaan, termasuk jangka waktu, besaran persentase bagi hasil, dan besar cicilan.

  4. Pembayaran denda dan pelunasan KPR bank konvensional Setelah perjanjian pembiayaan dengan bank syariah ditandatangani, Anda perlu melunasi sisa pinjaman KPR yang ada di bank konvensional. Ini melibatkan pembayaran penuh atas sisa cicilan KPR Anda bersama dengan denda atas pelunasan KPR yang dipercepat. Sisa pinjaman KPR akan dilunasi oleh bank syariah, sementara denda pelunasan KPR lama perlu Anda bayar dari kantong pribadi.

  5. Pengalihan KPR Setelah KPR konvensional Anda dilunasi, bank konvensional akan menyerahkan semua dokumen dan sertifikat rumah kepada bank syariah untuk proses pengalihan KPR. Ini akan melibatkan proses administrasi dan legalitas untuk memastikan kepemilikan rumah secara resmi berpindah ke bank syariah. Manfaat take over KPR ke bank syariah Pengalihan KPR dari bank konvensional ke bank syariah bisa memberikan sejumlah manfaat bagi Anda, berikut di antaranya:

  6. Mendapat bunga tetap, keuangan lebih stabil KPR syariah tidak mengenakan sistem bunga bagi nasabah. Alih-alih, bank akan mengenakan biaya jasa dalam bentuk profit margin atau bagi hasil. Keuntungannya, nasabah KPR pun tidak perlu was-was soal cicilan ketika kondisi ekonomi tidak stabil dan suku bunga BI naik-turun. Karena margin bank sudah ditetapkan di awal, maka cicilan KPR yang harus kita bayar tiap bulan pun sifatnya tetap dan tidak berubah-ubah.

  7. Bebas riba Bagi umat muslim, KPR syariah menawarkan salah satu keunggulan yang tidak bisa diberikan oleh KPR biasa, yakni tidak adanya riba. Karena tidak mengenakan sistem bunga, skema KPR syariah pun bebas riba, sehingga Anda bisa lebih tenang selama masa pinjaman berlangsung.

  8. Tidak ada denda dan penalti Untuk KPR syariah, denda dan penalti haram hukumnya. Oleh karena itu, tidak ada dua istilah tersebut dalam produk keuangan ini. Sebagai gantinya, bank dan nasabah KPR akan melakukan musyawarah untuk ganti rugi jika pihak nasabah mengalami kesulitan pembayaran yang berdampak kepada telat membayar cicilan.

  9. Mendapat plafon kredit tambahan Ketika mengalihkan KPR dari satu bank ke bank lain, bank baru akan melakukan proses appraisal atau penilaian ulang terhadap rumah Anda. Karena harga rumah cenderung naik, maka besar kemungkinannya nilai rumah Anda lebih tinggi dibandingkan saat Anda beli dulu. Alhasil, plafon kredit yang disediakan oleh bank bisa jadi lebih besar dibandingkan plafon dari bank sebelumnya.

  10. Mengatur ulang skema KPR sesuai kondisi keuangan terkini Kondisi keuangan kita sekarang tentu sudah berubah jika dibandingkan lima tahun lalu. Ketika Anda melakukan take over KPR ke bank baru, ini merupakan kesempatan Anda untuk menyusun ulang skema KPR yang lebih sesuai dengan kondisi keuangan Anda saat ini.

Ketika hendak melakukan take over KPR dari bank konvensional ke bank syariah, jangan lupa panduan di atas ya. Take over KPR bisa menjadi solusi bagi Anda untuk menata ulang keuangan dengan mengubah skema KPR saat ini. Semoga berhasil!

Bagikan:
Artikel Terkait
Logo
kominfokominfo QR

Mortgage Master Indonesia adalah perusahaan berbadan hukum di Indonesia yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Layanan Mortgage Master Indonesia sudah terdaftar di Kementerian Informasi, Komunikasi, dan Teknologi dengan nomor izin 003527.01/DJAI.PSE/01/2024.

Contact Us

© 2022 Mortgage Master, Inc.All Rights Reserved.

  • facebook
  • instagram