Membeli Rumah Second, Catat 10 Tips Ini Agar Tak Menyesal

Rumah dan Properti
06 Desember 2023
Bagikan:
Membeli Rumah Second, Catat 10 Tips Ini Agar Tak Menyesal

Membeli rumah second atau bekas kerap menjadi pilihan favorit bagi mereka yang mencari hunian dengan harga terjangkau. Apa lagi saat ini banyak rumah bekas yang kondisinya masih sangat baik, bahkan sering kali terlihat seperti rumah baru. Sudah harganya ramah di kantong, bangunannya pun masih apik, siapa yang tidak tertarik?

Meski demikian, membeli rumah second juga memiliki tantangan tersendiri. Anda harus lebih teliti dan cermat dalam memilih. Sebab tak seperti rumah baru yang masih fresh dan belum pernah ditinggali, rumah bekas sudah pernah dihuni sebelumnya, sehingga pasti kondisinya tak sebaik rumah baru.

Jika Anda termasuk yang bujetnya pas-pasan dan tengah berburu rumah second, berikut ini sejumlah tips yang bisa Anda terapkan agar bisa merasakan manfaat dari pembelian rumah secara optimal.

  1. Tentukan anggaran Tentukan anggaran yang Anda miliki untuk membeli rumah bekas. Sama seperti rumah baru, biaya yang Anda keluarkan untuk pembelian rumah tak hanya sebatas harga rumah saja. Pertimbangkan pula biaya-biaya lainnya seperti pajak, biaya notaris, sampai biaya perbaikan atau renovasi rumah jika diperlukan.
  2. Riset properti Lakukan penelitian yang komprehensif tentang pasar properti di area yang Anda minati. Periksa harga rumah serupa di area tersebut agar Anda memiliki gambaran yang lebih baik tentang nilai properti yang Anda incar. Bandingkan juga harga-harga rumah bekas di sejumlah marketplace properti agar Anda menemukan harga yang terbaik.
  3. Periksa kondisi rumah Lakukan inspeksi menyeluruh terhadap rumah yang akan Anda beli. Periksa kondisi struktur, atap, dinding, pipa, kelistrikan, dan sistem lainnya. Jika perlu, ajak seorang appraiser profesional untuk membantu Anda menilai kondisi rumah. Melakukan pemeriksaan secara cermat sangatlah penting supaya Anda tidak menemukan kerusakan setelah membeli dan akhirnya malah rugi karena harus mengeluarkan uang ekstra untuk biaya perbaikan.
  4. Periksa dokumen rumah Periksa semua dokumen terkait rumah yang Anda minati, termasuk sertifikat, bukti kepemilikan, bukti pajak, dan dokumen lainnya. Pastikan semuanya lengkap dan sah. Anda bisa meminta bantuan notaris atau orang legal dalam proses ini, tapi ingat, ada biaya tambahan yang perlu Anda keluarkan jika melakukannya.
  5. Cek riwayat renovasi dan perbaikan rumah Mintalah informasi tentang riwayat perawatan dan renovasi rumah dari pemilik sebelumnya. Ini akan memberi Anda gambaran tentang bagaimana rumah tersebut telah dirawat dan sudah pernah mengalami perbaikan apa saja, serta akan mempengaruhi anggaran Anda untuk melakukan perbaikan rumah ke depannya.
  6. Pastikan tidak ada masalah hukum Pastikan tidak ada masalah hukum terkait properti, seperti sengketa lahan atau permasalahan hukum lainnya. Jangan sampai membeli rumah yang bermasalah secara legal, karena ini akan merepotkan Anda di masa depan. Anda dapat meminta bantuan seorang ahli hukum atau notaris untuk memeriksa status hukum rumah tersebut.
  7. Periksa kondisi lingkungan sekitar Satu lagi tips membeli rumah second adalah memeriksa kondisi lingkungan sekitar rumah. Perhatikan bagaimana kebersihan, keamanan, dan akses jalan di area tersebut. Kalau perlu tanyakan hal ini kepada tetangga-tetangga di sekitar rumah, agar Anda bisa mendapatkan informasi yang lebih detail.
  8. Negosiasi harga Saat hendak membeli rumah second, selalu lakukan negosiasi harga terlebih dahulu sebelum menyepakati pembelian. Biasanya, pemilik rumah selalu terbuka untuk penawaran harga, jika nilainya masih masuk akal. Jangan hanya karena Anda sudah terlalu suka dengan rumah tersebut lalu langsung mengiyakan harga yang ditetapkan. Ingat, selalu ada ruang untuk melakukan tawar-menawar demi mendapatkan harga yang terbaik.
  9. Pertimbangkan renovasi Wajar jika kondisi rumah bekas tidak sebaik rumah baru. Oleh karena itu, sebaiknya Anda selalu membuka opsi untuk melakukan renovasi rumah setelah pembelian. Jangan sampai kerusakan kecil membuat Anda batal membeli rumah. Evaluasi dulu kerusakan tersebut dan kalkulasi berapa potensi biaya yang perlu dikeluarkan untuk memperbaikinya. Jika masih masuk bujet, dan rumah sudah memenuhi kriteria Anda, maka lanjutkan saja proses pembelian.
  10. Minta bantuan profesional Jika Anda merasa perlu, Anda bisa meminta bantuan seorang agen real estat atau seorang ahli properti untuk membantu Anda melalui proses pembelian rumah bekas. Tentunya ini selama masih masuk dalam bujet Anda. Apakah membeli rumah second bisa menggunakan KPR? Salah satu pertanyaan yang sering muncul di benak orang ketika akan membeli rumah second adalah apakah bisa menggunakan KPR? Jawabannya, bisa. Anda tetap bisa memanfaatkan kredit pemilikan rumah alias KPR untuk membeli rumah bekas. Namun, ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan:
  11. Siapkan uang tunai untuk uang muka Sama seperti ketika membeli rumah baru, membeli rumah bekas dengan KPR pun membutuhkan uang muka alias DP atau down payment. Oleh karena itu, Anda tetap harus menyiapkan uang tunai. Biasanya, bank akan membiayai hingga 80% saja harga rumah dari KPR, sehingga sisanya perlu Anda penuhi dari kantong pribadi.
  12. Harga rumah dari bank mungkin tak sama Ketika menerima permohonan KPR, bank akan melakukan penilaian terhadap harga rumah yang akan dibiayai. Proses ini dinamakan appraisal dari bank. Rumah bekas juga akan mengalami proses ini ketika akan dibeli dengan KPR, dan kadang kala, harga yang ditetapkan oleh penjual rumah tidak sama dengan nilai dari bank. Jika begini kondisinya, maka plafon KPR tetap akan mengikuti penilaian dari bank.

Jadi misalnya Anda berniat membeli sebuah rumah second yang dihargai Rp 500 juta dari penjualnya. Bank kemudian melakukan appraisal untuk rumah tersebut, dan menetapkan valuasi rumah seharga Rp 450 juta. Karena bank hanya mau menyalurkan KPR sebesar 80% dari harga rumah, maka plafon KPR yang akan Anda terima adalah senilai Rp 360 juta. Artinya, sebesar Rp 140 juta perlu Anda penuhi dari kantong pribadi sebagai uang DP.

  1. Status finansial rumah Saat membeli rumah bekas, penting juga untuk memeriksa status finansialnya. Apakah rumah tersebut sudah lunas atau masih kredit? Kalau masih kredit, apakah kreditnya lancar atau menunggak? Ini untuk memastikan bahwa Anda tidak akan terbebani dengan utang rumah dari pemilik sebelumnya.

Jika rumah masih kredit, pastikan kreditnya lancar dan bisa dilakukan over kredit ke pemilik baru. Untuk mengurus over kredit, Anda perlu mendatangi bank KPR lama bersama dengan pemilik rumah lama dan menyampaikan niat over kredit. Jika profil Anda lolos penilaian bank, maka kredit dapat segera dialihkan kepada Anda dengan bank yang sama. Namun jika tidak, maka Anda harus mencari KPR bank lain yang mau meneruskan kredit rumah tersebut.

Membeli rumah second memang perlu lebih teliti ketimbang membeli rumah baru. Namun jangan khawatir, selama mengikuti tips di atas, Anda pasti bisa menemukan rumah second yang tak kalah cantik dengan rumah baru tapi dengan harga yang lebih bersahabat.

Bagikan:
Artikel Terkait
Logo
kominfokominfo QR

Mortgage Master Indonesia adalah perusahaan berbadan hukum di Indonesia yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Layanan Mortgage Master Indonesia sudah terdaftar di Kementerian Informasi, Komunikasi, dan Teknologi dengan nomor izin 003527.01/DJAI.PSE/01/2024.

Contact Us

© 2022 Mortgage Master, Inc.All Rights Reserved.

  • facebook
  • instagram