Untung Rugi Menjual Rumah Lewat Agen Properti

Rumah dan Properti
03 September 2021
Bagikan:
Untung Rugi Menjual Rumah Lewat Agen Properti

Menjual rumah lewat agen atau broker properti bisa dibilang merupakan cara tradisional penjualan rumah yang cukup digemari oleh masyarakat Indonesia. Cara ini masih dipandang sebagai cara yang cukup efektif agar rumah bisa terjual lebih cepat dan lebih praktis.

Meskipun kini sudah ada channel online, cara offline menjual rumah lewat agen tetap patut Anda pertimbangkan. Pasalnya, cara ini menyimpan sejumlah keunggulan tersendiri jika dibandingkan dengan cara menjual rumah yang lain, terutama bagi kita yang sibuk dan sulit mencari waktu untuk mengurus proses penjualan.

Sebagai bahan pertimbangan, berikut ini akan kita bahas keuntungan dan kerugian menggunakan jasa broker properti untuk menjual rumah. Semoga setelah mengetahui untung ruginya ini, Anda dapat mengambil keputusan yang paling tepat.

Keuntungan menjual rumah lewat agen

Menjual rumah lewat agen properti memiliki sejumlah keuntungan. Berikut ini di antaranya:

1. Hemat waktu dan energi

Bagi Anda yang sibuk dengan rutinitas kantor dan sulit mencari waktu kosong, jasa agen properti sangatlah membantu dalam proses penjualan rumah. Kasarnya, dengan memanfaatkan jasa mereka, kita tinggal terima beres alias tidak perlu melakukan apa-apa untuk menjual rumah.

Agen properti akan mengurus proses penjualan mulai dari memasarkan hunian, mencari pembeli potensial, sampai mengurus surat-surat jika transaksi jual beli berhasil dilakukan. Dengan begitu, Anda tak perlu memikirkan printilan administrasi penjualan rumah. Cukup duduk manis, dan menunggu rumah berhasil terjual.

(Baca: Cara Menjual Rumah Online dan Offline Agar Cepat Laku)

2. Rumah berpotensi terjual lebih cepat

Broker properti memiliki jaringan dan koneksi yang luas untuk bisa memasarkan produk real estate. Dengan begitu, rumah Anda bisa terjual lebih cepat dibandingkan jika Anda sendiri yang menjualnya.

Selain itu, agen properti juga memiliki expertise khusus dalam memasarkan hunian. Keahlian tiap agen juga dibagi ke dalam area atau lokasi properti tertentu, jadi agen yang ditugaskan menjual rumah Anda sudah pasti berpengalaman dalam menjual hunian di area tersebut. Ini akan lebih menjamin rumah Anda bisa terjual dengan cepat.

3. Harga jual rumah sesuai harga pasar

Karena sudah berpengalaman menjual real estate di lokasi atau area tertentu, broker properti juga lebih bisa dipercaya dalam menentukan harga jual rumah yang sesuai dengan harga pasar di daerah tersebut.

Tanpa menggunakan jasa agen, Anda mungkin akan kesulitan dalam menentukan harga jual rumah Anda. Padahal, harga jual yang tepat merupakan salah satu kunci sukses penjualan rumah. Memasang harga terlalu tinggi akan membuat rumah Anda sulit terjual. Di sisi lain, memasang harga terlalu rendah tentu akan merugikan Anda. Di sinilah peran agen properti sangat dibutuhkan.

4. Membantu legalitas proses jual beli

Dalam transaksi jual beli rumah, tentunya ada prosedur yang berlaku agar transaksi tersebut terjamin legalitasnya atau sah di mata hukum. Bagi Anda yang baru pertama kali menjual rumah, mungkin Anda belum memahami proses tersebut dan tidak tahu apa saja yang harus dilakukan. Nah, agen properti bisa membantu Anda di fase ini.

Agen properti yang baik dan terpercaya akan memandu klien dalam melakukan proses transaksi jual beli rumah agar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mulai dari pengumpulan dan pengecekan dokumen rumah, pembuatan dokumen pengikatan perjanjian jual beli (PPJB), sampai pembuatan akad jual beli (AJB) rumah. Dengan begitu, Anda tak perlu khawatir kalau penjualan rumah Anda tidak sah atau cacat di mata hukum.

Kerugian menjual rumah lewat agen

Jika ada keuntungan, pasti ada kerugian juga yang membayangi. Begitupun dengan jasa agen properti. Berikut ini sejumlah kerugian atau kekurangan menjual rumah lewat agen.

1. Ada komisi

agen-properti-1.jpg

Menggunakan jasa broker properti tentunya tidak gratis. Ada biaya ekstra yang harus Anda keluarkan jika ingin memanfaatkan servis dari mereka. Besar komisi ini berbeda-beda untuk tiap agen, tapi biasanya sekitar 2-5% untuk penjualan properti dan 5-8% untuk penyewaan properti.

Keberadaan biaya ini perlu Anda pertimbangkan jika memang berniat untuk menggunakan jasa agen dalam menjual rumah. Jika memang bujet tidak memungkinkan, maka tak perlu memaksakan diri, karena toh menjual rumah masih bisa dilakukan dengan cara lain yang lebih murah atau bahkan gratis.

(Baca: Ini Jenis Pajak dan Biaya Dalam Transaksi Jual Beli Rumah)

2. Risiko agen lalai memasarkan rumah Anda

Agen properti tentu memiliki banyak klien. Artinya, properti yang harus dia jual bukan rumah Anda saja, tapi juga properti-properti lain yang mungkin jumlahnya puluhan. Dengan begitu, ada risiko kalau agen atau broker yang sudah Anda tunjuk lalai memasarkan hunian Anda karena saking banyaknya klien yang dimiliki.

Oleh sebab itu, penting bagi Anda untuk rutin melakukan follow up kepada agen mengenai penjualan rumah Anda, supaya broker properti selalu ingat dan memprioritaskan hunian Anda dalam daftar kliennya.

3. Risiko penipuan

Risiko penipuan selalu ada ketika Anda menggunakan jasa broker properti untuk menjual rumah. Misalnya, ketika Anda memberikan sertifikat rumah asli untuk ditunjukkan kepada calon pembeli, dokumen tersebut malah digadaikan oleh broker.

Jadi pastikan Anda memilih agen properti dengan hati-hati agar kasus seperti di atas tidak menimpa Anda. Cek track record dan reputasi agen properti dengan cermat sebelum menggunakan jasa mereka. Kalau perlu minta rekomendasi dari keluarga dan teman untuk mendapatkan broker properti yang memang terpercaya.

Menjual rumah lewat agen properti memiliki keuntungan dan kerugian tersendiri. Oleh karena itu pastikan Anda sudah memahami untung ruginya tersebut sebelum memutuskan untuk menggunakan jasa mereka. Sesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan, agar hasil yang Anda dapatkan pun maksimal.

Bagikan:
Artikel Terkait
Logo
kominfokominfo QR

Mortgage Master Indonesia adalah perusahaan berbadan hukum di Indonesia yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Layanan Mortgage Master Indonesia sudah terdaftar di Kementerian Informasi, Komunikasi, dan Teknologi dengan nomor izin 003527.01/DJAI.PSE/01/2024.

Contact Us

© 2022 Mortgage Master, Inc.All Rights Reserved.

  • facebook
  • instagram