Waspadai 4 Modus Mafia Tanah Ini Agar Aset Tetap Aman

Rumah dan Properti
23 Desember 2021
Bagikan:
Waspadai 4 Modus Mafia Tanah Ini Agar Aset Tetap Aman

Belum lama ini, aktris Nirina Zubir tersandung kasus hukum yang cukup menghebohkan publik. Bagaimana tidak, Nirina memperkirakan dirinya rugi hingga Rp 17 miliar dalam kasus yang melibatkan mafia tanah tersebut. Agar tak bernasib sama, mari kita pahami lebih lanjut soal mafia tanah dan modus operandinya di Indonesia.

Istilah mafia tanah sebenarnya bukan lagi merupakan istilah yang asing di telinga. Label negatif ini dilekatkan kepada oknum-oknum yang mengambil alih kepemilikan aset tanah orang lain melalui cara-cara ilegal atau melanggar hukum. Akibatnya, korban mafia tanah harus menanggung kerugian besar, mengingat harga tanah terus meningkat dari tahun ke tahun.

Dalam kasus Nirina, misalnya. Tersangka mafia tanah yang tak lain adalah asisten rumah tangga (ART) almarhumah sang ibu, berhasil menggelapkan enam sertifikat tanah milik keluarga artis tersebut. Keenam sertifikat ini telah berganti nama menjadi atas nama si ART dan suaminya.

Dari aksi kejahatan ini, sang ART telah berhasil menjual dua aset tanah, sementara empat lainnya telah diagunkan sebagai jaminan kredit untuk bisnis pribadi. Nirina sendiri memperkirakan kerugian yang harus ditanggung dari penggelapan enam aset tanah tersebut mencapai Rp 17 miliar. Nilai yang sangat fantastis, bukan?

Kasus mafia tanah di Indonesia

Banyak di antara kita pasti bertanya-tanya, “Kok bisa mengubah status kepemilikan tanah di sertifikat semudah itu? Kan ada prosedur ketat yang harus dilalui?”

Tidak salah jika memiliki pikiran seperti ini. Sebab seperti kita ketahui, mengubah kepemilikan tanah di sertifikat alias balik nama tanah bukanlah prosedur yang mudah. Banyak proses dan otoritas berwenang yang harus kita lewati. Mulai dari pemeriksaan dokumen asli, verifikasi pihak kantor pertanahan, surat keterangan dari tokoh setempat, sampai keberadaan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) atau notaris.

(Baca: Cara Balik Nama Sertifikat Tanah dan Biayanya)

Itu sebabnya, istilah mafia tanah umumnya merujuk kepada sekelompok oknum, bukan hanya satu orang saja. Kejahatan perdata ini biasanya melibatkan beberapa orang atau bahkan kerap berbentuk sindikat yang terdiri dari orang yang mencuri sertifikat tanah langsung dari korban, pihak PPAT nakal, oknum dari kantor pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga tokoh daerah setempat.

Di Indonesia, sedihnya, kasus mafia tanah masih cukup sering terjadi. Dikutip dari Bisnis Indonesia, Staf Khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Hary Sudwijanto mengatakan Tim Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah telah menangani sekitar 180 kasus selama tiga tahun terakhir.

Jumlah tersebut hanya merupakan jumlah kasus yang telah ditangani oleh satgas, belum termasuk kasus yang masih sengketa atau bahkan belum dilaporkan.

Modus mafia tanah

mafia-tanah-1.jpg

Lalu bagaimana caranya mafia tanah bisa melakukan penggelapan aset tanah yang seharusnya sangat sulit dilakukan? Seperti sudah disebutkan sebelumnya, mafia tanah merupakan sebutan atas suatu kelompok yang bekerja sama untuk merampas hak atas tanah milik orang lain.

Menteri ATR/ Kepala BPN Sofyan Djalil bahkan sempat mengatakan bahwa jaringan mafia tanah ini sangat luas, dan oknumnya ada di hampir semua lini. Jadi tak heran jika mereka berhasil mengambil alih tanah milik orang lain tanpa terdeteksi.

Untuk mewaspadai hal ini, maka kita perlu mengenal sejumlah modus yang paling sering dipakai oleh mafia tanah dalam melancarkan aksi mereka. Berikut di antaranya:

1. Pemalsuan dokumen alas hak

Pemalsuan dokumen merupakan modus utama yang dilakukan oleh mafia tanah. Oknum tindak kejahatan ini mengincar korban pemilik yang merupakan pemilik aset tanah dan mencuri sertifikat tanah mereka. Dokumen tersebut kemudian akan dipalsukan sehingga menjadi nama si oknum dengan bantuan PPAT dan tokoh masyarakat setempat yang sudah bekerja sama.

(Baca: Ini Jenis-Jenis Hak Atas Tanah yang Perlu Dipahami)

Pemalsuan dokumen alas hak ini kemudian menjadi bekal mafia tanah untuk mengambil alih tanah yang bukan miliknya. Tanah tersebut bisa langsung dijual kembali, dijaminkan kepada bank untuk mendapat pinjaman, atau digunakan untuk kepentingan pribadi.

2. Mencari legalitas di pengadilan

Tak hanya memalsukan dokumen alas hak, mafia tanah juga kerap melanjutkan aksinya dengan mencari legalitas di pengadilan. Jadi ketika dokumen kepemilikan tanah sudah dipalsukan, oknum akan menggugat pemilik tanah yang sah di pengadilan dengan bukti alas hak palsu tadi.

Ironisnya, karena mafia tanah di sini berperan sebagai penggugat, dokumen palsu tersebut tidak akan diuji materiil oleh pengadilan. Sebab dalam sidang perdata berlaku aturan bahwa siapa yang menggugat, maka pihak tersebut yang harus mendalilkan. Inilah yang membuat mafia tanah kerap menang di pengadilan ketika melancarkan modus ini.

3. Memalsukan surat kuasa pengurusan hak atas tanah

Modus lain yang sering dilakukan oleh mafia tanah adalah memalsukan surat kuasa untuk mengurus hak atas tanah. Setelah mencuri sertifikat tanah yang asli, oknum kemudian akan membuat surat kuasa palsu untuk bisa mengganti nama pemilik tanah di BPN.

Surat kuasa palsu dibuat sehingga seolah-olah pemilik sah telah memandatkan oknum untuk mengambil alih hak atas tanah di hadapan notaris dan saksi-saksi, serta membuat sertifikat tanah baru. Padahal, notaris dan saksi-saksi ini juga merupakan oknum atau bagian dari mafia tanah.

4. Kolusi dengan oknum aparat

Aksi mafia tanah pada akhirnya akan sulit dilancarkan jika tidak ada dukungan dari “orang dalam” alias oknum aparat. Oknum ini bisa jadi berupa notaris atau PPAT, kepala desa, ketua RT atau RW, petugas kantor pertanahan dan BPN, bahkan hingga jaksa.

Oleh karena itu, ketika ada kasus mafia tanah terjadi, sudah hampir dipastikan ada kolusi alias kong-kalikong dengan pihak aparat. Inilah salah satu alasan mengapa kasus mafia tanah masih merajalela dan sulit diberantas di Indonesia. Sebab ada “orang dalam” yang berwenang atas proses pengambilalihan hak tanah yang mendukung tindak kriminal ini.

Mengingat tanah merupakan aset yang sangat berharga, tentu kita tidak ingin aset ini jatuh ke tangan orang yang tak bertanggung jawab. Mengenal keempat modus yang sering digunakan oleh mafia tanah dapat membantu kita untuk tetap waspada, sehingga sertifikat tanah pun tetap aman untuk anak dan cucu kita kelak.

Bagikan:
Artikel Terkait
Logo
kominfokominfo QR

Mortgage Master Indonesia adalah perusahaan berbadan hukum di Indonesia yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Layanan Mortgage Master Indonesia sudah terdaftar di Kementerian Informasi, Komunikasi, dan Teknologi dengan nomor izin 003527.01/DJAI.PSE/01/2024.

Contact Us

© 2022 Mortgage Master, Inc.All Rights Reserved.

  • facebook
  • instagram