Saat membeli rumah, baik itu rumah baru maupun bekas, hal pertama yang wajib kita teliti adalah kelengkapan dokumen rumah tersebut. Dokumen rumah ini sangat vital untuk membuktikan legalitas kepemilikan rumah di mata hukum dan menghindari kita dari konflik hukum di masa depan.
Jika membeli rumah dengan fasilitas KPR atau kredit pemilikan rumah, kelengkapan dokumen rumah akan dicek oleh pihak bank dan notaris yang ditunjuk. Pasalnya, rumah tersebut akan menjadi jaminan untuk KPR yang dikeluarkan oleh bank.
Meski demikian, sebagai pemilik rumah, kita wajib tahu dokumen-dokumen apa saja yang harus ada saat membeli rumah untuk menghindari masalah di kemudian hari. Berikut ini surat-surat rumah yang perlu kita cek legalitasnya sebelum membeli hunian.
(Baca: Panduan Lengkap Proses Pengajuan KPR, dari Awal Sampai Akad)
1. Sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan
Dokumen rumah pertama yang harus kita cek keberadaannya adalah sertifikat kepemilikan tanah dan atau bangunan. Berdasarkan jenis haknya, ada tiga surat yang menjadi bukti kepemilikan tanah dan bangunan, yakni:
- Sertifikat hak milik (SHM)
- Sertifikat hak guna bangunan (SHGB)
- Sertifikat hak pakai (SHP)
SHM merupakan sertifikat kepemilikan paling kuat, karena itu berarti pemegang sertifikat memiliki hak atas tanah beserta bangunan di atasnya. Sementara SHGB dan SHP merupakan sertifikat kepemilikan atas hak menggunakan tanah dan atau bangunan. Legalitas dari SHGB dan SHP ini hanya temporer atau sementara, dan harus diperpanjang secara berkala sesuai kesepakatan dengan pemilik sah.
Ketika membeli rumah, pastikan bahwa rumah tersebut memiliki tiga dokumen ini. Paling baik jika ada SHM, karena berarti kepemilikan penjual atau pengembang atas rumah tersebut adalah mutlak, dan Anda bisa melakukan proses balik nama setelah proses jual-beli selesai.
Tapi Anda juga perlu meneliti lagi validitas dari dokumen-dokumen ini. Pastikan nama yang tertera dalam sertifikat serta spesifikasi rumah dan tanah yang tertera, apakah sudah sesuai dengan kondisi sebenarnya atau tidak. Itu mengapa jasa notaris sangat dibutuhkan ketika melakukan transaksi jual-beli rumah, yakni untuk memastikan bahwa dokumen-dokumen rumah yang disediakan penjual benar-benar sah dan legal.
Selain tiga surat kepemilikan di atas, sebenarnya masih ada dokumen lain yang digunakan untuk membuktikan kepemilikan atas rumah. Di pedesaan atau kampung, misalnya, masih banyak penduduk yang belum memiliki sertifikat rumah yang sah. Namun sebagai gantinya, mereka memiliki surat kepemilikan tradisional, seperti girik atau pletok D.
Sertifikat rumah tradisional ini digunakan untuk membuktikan kepemilikan atas lahan adat dan belum didaftarkan ke kantor pertanahan setempat. Jadi pastikan jika Anda membeli rumah yang hanya memiliki sertifikat seperti ini, langsung urus surat sahnya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
2. Akta jual beli (AJB)
Akta jual beli atau AJB merupakan surat yang dikeluarkan ketika transaksi jual-beli rumah selesai. Akta ini memuat keterangan transaksi jual-beli yang tertera dalam SHM. Jika Anda membeli rumah bekas, Anda wajib meminta penjual menunjukkan AJB untuk mengetahui apakah ini sudah sesuai dengan keterangan dalam SHM.
Cek juga nama pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang tertera dalam AJB, sesuaikan dengan yang tertera dalam SHM. Keberadaan PPAT atau notaris dalam pembuatan AJB adalah mutlak untuk menjamin keabsahan transaksi jual-beli rumah.
3. Sertifikat izin mendirikan bangunan (IMB)
Sertifikat IMB merupakan bukti bahwa pemegang sertifikat telah mengantongi izin untuk mendirikan bangunan di atas sebidang tanah. Sertifikat ini diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat dan memuat informasi seputar luas bangunan, luas lahan, dan kepemilikan lahan.
Pastikan rumah yang Anda beli memiliki sertifikat IMB, karena jika tidak maka Anda sebagai pemilik rumah nantinya dapat dikenai denda sekitar 10 persen atau rumah Anda bahkan bisa dibongkar secara paksa.
(Baca: Membeli Rumah, Hindari 8 Kesalahan Ini Agar Tak Menyesal)
4. Surat pajak bumi dan bangunan (PBB)
Dokumen rumah selanjutnya yang perlu Anda periksa saat membeli rumah adalah surat bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan atau PBB tahunan. Ini untuk membuktikan bahwa pemilik rumah sebelumnya taat membayar pajak, sehingga Anda tidak akan dikenai pajak atas kelalaian pemilik lama.
Mintalah bukti pembayaran PBB selama beberapa tahun terakhir kepada pemilik rumah atau penjual. Selain untuk membuktikan ketaatan pembayaran pajak, dokumen ini juga nanti akan Anda perlukan untuk mengurus balik nama dalam SHM.
5. Bukti pembayaran tagihan
Ketika membeli rumah bekas, Anda juga perlu memeriksa dokumen-dokumen tagihan terkait rumah, seperti tagihan air, telepon, internet, hingga listrik. Tentu kita tidak mau terbebani denda atau kerugian finansial lain hanya karena pemilik rumah yang lama tidak disiplin membayar tagihan-tagihan tersebut.
Itulah lima dokumen rumah yang perlu Anda periksa ketika berniat membeli rumah, terutama dengan dana tunai atau cash. Sementara itu jika Anda membeli rumah dengan KPR, sebenarnya Anda bisa sedikit bernapas lega, karena bank juga akan melakukan pemeriksaan ketat terkait dengan kelengkapan dokumen rumah yang akan dibiayai.
Jika berniat membeli rumah dengan fasilitas KPR tapi bingung harus mulai dari mana, Anda bisa hubungi konsultan KPR online Mortgage Master. Dengan tim konsultan yang sudah berpengalaman, Mortgage Master akan membantu Anda dalam proses pengajuan KPR, mulai dari pencarian, pengajuan aplikasi, hingga akad.
Untuk berkonsultasi, Anda cukup mengisi formulir secara online dan tim Mortgage Master akan menghubungi Anda dalam 1x24 jam di hari kerja. Layanan ini bisa Anda dapatkan secara cuma-cuma alias tanpa biaya apa pun lho.
Jadi, sudah siap membeli rumah sekarang? Mau dengan uang tunai atau lewat KPR bank, memeriksa dokumen rumah tetaplah hal wajib yang perlu Anda lakukan untuk menghindari masalah hukum di masa depan. Beli rumah dengan cerdas dan cermat ya!