5 Tips Ketika Ingin Mengajukan KPR untuk Rumah Kedua

KPR
09 Januari 2022
Bagikan:
5 Tips Ketika Ingin Mengajukan KPR untuk Rumah Kedua

Rumah merupakan aset properti yang memberikan banyak manfaat bagi pemiliknya. Tak hanya berfungsi sebagai tempat tinggal, rumah juga bermanfaat sebagai warisan untuk keluarga sekaligus instrumen investasi yang bernilai tinggi. Jadi tak heran jika banyak orang bercita-cita ingin memiliki rumah lebih dari satu.

Sama seperti membeli rumah pertama, membeli rumah kedua, ketiga, dan seterusnya juga bisa dilakukan dengan menggunakan kredit pemilikan rumah alias KPR. Meski demikian, ada sejumlah faktor yang perlu diperhatikan karena ketentuannya berbeda dengan KPR untuk rumah pertama.

Agar tak salah langkah, berikut ini lima tips yang bisa Anda terapkan ketika akan mengajukan pinjaman KPR untuk rumah kedua.

1. Siapkan DP lebih besar

Pembelian rumah kedua membutuhkan uang muka atau down payment (DP) yang lebih besar ketimbang rumah pertama. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/13/PBI/2019, bank memiliki kebebasan untuk menetapkan angka loan to value (LTV) dalam penyaluran kreditnya.

LTV merupakan rasio plafon kredit terhadap nilai objek kredit tersebut. Dalam hal KPR, hal ini berarti mengacu kepada harga rumah. Yang artinya, bank bebas menetapkan batas plafon kredit yang bisa diberikan kepada nasabah dalam penyaluran KPR selama bank tersebut memenuhi persyaratan dan kriteria yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI).

Jadi bank bisa saja menetapkan LTV 100% dari harga rumah alias tanpa DP kepada nasabah jika mereka mampu. Namun ketentuan ini hanya berlaku untuk untuk penyaluran KPR untuk rumah pertama.

(Baca: Kredit Rumah Tanpa DP, Untung atau Buntung?)

Masih dalam aturan yang sama, untuk ketentuan KPR rumah kedua dan seterusnya, BI menetapkan batas LTV maksimal 90% untuk rumah tipe 21-70 dan 85% untuk rumah dengan tipe di atas 70. Artinya, jika Anda berniat membeli rumah kedua dengan tipe 70, maka Anda harus menyiapkan uang tunai paling tidak 10% dari harga rumah ketika akan mengajukan KPR.

2. Perhitungkan kemampuan finansial

Selain uang DP, masih ada beberapa faktor biaya lain yang perlu Anda pertimbangkan ketika akan mengajukan KPR untuk rumah kedua. Yang pertama adalah persiapan biaya-biaya KPR.

Dari pengalaman mengajukan KPR pertama, tentu Anda sudah tahu bahwa proses ini membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Elemen-elemen biaya dalam KPR kedua ini tidak akan jauh berbeda, yang di antaranya mencakup:

  • Biaya administrasi bank
  • Biaya provisi
  • Biaya appraisal
  • Biaya notaris
  • Biaya pengurusan surat-surat
  • Asuransi

(Baca: Biaya-Biaya KPR yang Perlu Disiapkan Saat Membeli Rumah)

Faktor biaya kedua yang perlu Anda pikirkan adalah biaya cicilan KPR rumah kedua. Apakah keuangan Anda masih sanggup menanggung cicilan KPR setiap bulan? Ini akan sangat tergantung dari status cicilan KPR sebelumnya, apakah sudah lunas atau belum.

Jika sudah lunas, tentu beban cicilan bulanan Anda tidak akan terlalu berat. Tapi jika belum, maka Anda perlu memperhitungkan apakah kondisi finansial masih aman untuk menanggung dua cicilan KPR sekaligus. Sebab perlu diingat bahwa utang KPR merupakan utang jangka panjang, sehingga akan berdampak kepada keuangan kita dalam waktu yang lama.

3. Pahami syarat dan ketentuan KPR kedua dari bank

kpr-rumah-kedua-1.jpg

Secara umum, syarat dan ketentuan KPR untuk rumah kedua sebenarnya tidak jauh berbeda dari KPR untuk rumah pertama. Syarat untuk nasabahnya, antara lain:

  1. Warga negara Indonesia (WNI)
  2. Bagi karyawan, usia minimal adalah 21 tahun dan maksimal 55 tahun
  3. Bagi wiraswasta dan profesional, usia minimal adalah 21 tahun dan maksimal 65 tahun
  4. Punya penghasilan rutin tiap bulan
  5. Sudah bekerja minimal 2 tahun untuk karyawan
  6. Sudah menjalankan usaha minimal 3 tahun untuk wiraswasta dan profesional
  7. Menyerahkan dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan, seperti KTP, NPWP, slip gaji, dan lain-lain.

Adapun, syarat dokumen, di antaranya:

  1. Kartu identitas (KTP/SIM)
  2. Kartu keluarga (KK)
  3. NPWP atau salinan SPT (Surat Pajak Tahunan) PPh terakhir
  4. Buku nikah (jika sudah menikah)
  5. Foto diri
  6. Slip gaji
  7. Rekening koran tiga bulan terakhir
  8. Surat keterangan kerja (bagi pegawai)
  9. Salinan sertifikat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  10. Salinan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB)
  11. Salinan Surat Hak Milik (SHM)
  12. Salinan surat tanda jadi dari developer atau penjual rumah

Meski demikian, untuk KPR rumah kedua, biasanya bank memiliki sejumlah syarat dan ketentuan yang lebih ketat. Tidak semua produk KPR dari bank juga ditawarkan untuk pembelian rumah kedua. Oleh karena itu, Anda perlu menanyakan hal tersebut sejak awal kepada pihak bank agar tidak membuang-buang waktu dan energi.

4. Tentukan tujuan pembelian rumah kedua

Tiap orang pasti memiliki tujuan yang berbeda-beda saat membeli rumah kedua. Ada yang untuk investasi, untuk disewakan kembali, untuk diwariskan kepada anak, atau bahkan untuk sekadar menambah aset. Tujuan pembelian ini akan sangat menentukan spesifikasi dan lokasi yang ideal saat memilih rumah kedua.

Jika untuk disewakan misalnya, kita bisa memilih lokasi di pusat kota, atau dekat dengan perkantoran dan universitas. Tapi jika untuk investasi, kita bisa pilih lokasi yang agak di pinggir, tapi memiliki rencana pembangunan infrastruktur yang pesat di areanya. Dengan begitu harga belinya masih murah dan potensi kenaikan harganya sangat besar.

Mengetahui tujuan pembelian rumah kedua akan membantu Anda dalam menemukan rumah yang tepat. Dengan begitu, Anda pun dapat merasakan manfaat serta keuntungan yang optimal di masa depan.

5. Pilih KPR yang paling tepat

Tips terakhir ketika ingin mengajukan KPR untuk rumah kedua adalah cermat dalam memilih produk KPR. Seperti kita ketahui, produk pembiayaan ini banyak tersedia di pasaran. Satu bank saja bisa memiliki lebih dari satu produk KPR, dengan kekurangan dan kelebihan masing-masing. Tugas kita lah untuk melakukan riset secermat mungkin agar menemukan produk yang paling baik.

Beberapa hal yang perlu Anda perhatikan saat memilih KPR, di antaranya:

  • Bunga KPR
  • Skema bunga KPR
  • Ketentuan DP rumah/ besar plafon KPR
  • Biaya-biaya KPR yang dikenakan
  • Tenor pinjaman
  • Biaya penalti atau denda
  • Ketentuan take over KPR yang berlaku

Untuk memudahkan Anda menemukan KPR kedua yang terbaik, Anda bisa meminta bantuan konsultan KPR online di Indonesia seperti Mortgage Master.

Mortgage Master dapat memandu Anda dalam proses pencarian dan pengajuan KPR di Indonesia. Konsultan online ini akan merekomendasikan sejumlah produk yang memang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial Anda. Jadi dijamin Anda hanya akan mendapatkan rekomendasi KPR dengan bunga yang kompetitif.

Cara konsultasinya mudah. Anda hanya perlu mendaftar secara online, dan tim Mortgage Master akan menghubungi Anda dalam waktu 1x24 jam di hari kerja. Gratis pula! Jadi tunggu apa lagi? Temukan KPR paling tepat untuk rumah kedua Anda bersama Mortgage Master!

Bagikan:
Artikel Terkait
Logo
kominfokominfo QR

Mortgage Master Indonesia adalah perusahaan berbadan hukum di Indonesia yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Layanan Mortgage Master Indonesia sudah terdaftar di Kementerian Informasi, Komunikasi, dan Teknologi dengan nomor izin 003527.01/DJAI.PSE/01/2024.

Contact Us

© 2022 Mortgage Master, Inc.All Rights Reserved.

  • facebook
  • instagram