Cara Membeli Rumah dengan Over Kredit KPR

Rumah dan Properti
02 Agustus 2021
Bagikan:
Cara Membeli Rumah dengan Over Kredit KPR

Membeli rumah bekas kerap menjadi pilihan bagi mereka yang mencari hunian dengan harga miring. Faktanya, pasar rumah bekas memang masih sangat menarik. Di daerah-daerah sekitar Jakarta, seperti kawasan Depok dan Bekasi, kita masih bisa menemukan rumah bekas dengan luas lahan di atas 100 meter persegi yang harganya di bawah Rp 500 juta. Menarik, bukan?

Namun ada satu kendala yang seringkali membuat calon pembeli rumah bekas mundur. Tak jarang rumah bekas yang akan dibeli ternyata belum lunas alias masih memiliki cicilan KPR ke bank. Kalau skenarionya begini, apakah membatalkan pembelian rumah merupakan opsi terbaik?

Kita sebenarnya masih bisa meneruskan proses pembelian rumah jika ternyata rumah tersebut masih memiliki cicilan KPR. Caranya adalah dengan melakukan over kredit dari pemilik rumah lama.

Over kredit atau take over kredit merupakan proses pengalihan kredit. Dalam hal over kredit rumah, pengalihan kredit terjadi dari debitur lama KPR kepada debitur baru. Dengan demikian, kepemilikan rumah beserta proses pembayarannya akan dialihkan dari pemilik lama kepada pemilik baru.

Take over KPR antar individu ini bisa dilakukan dengan dua skema, yakni:

  1. Mengambil alih utang KPR pemilik lama dengan melanjutkan cicilan KPR di bank yang sama
  2. Mengambil alih utang KPR pemilik lama serta memindahkan KPR ke bank baru sesuai pilihan pembeli

(Baca: Panduan Take Over KPR, Mulai dari Syarat Sampai Tata Caranya

Idealnya, over kredit dengan skema pertama akan lebih mudah dan lebih cepat dilakukan. Kita sebagai pembeli rumah hanya perlu menyiapkan dana tunai untuk pembayaran kepada penjual dan meneruskan cicilan KPR pemilik lama ke bank yang sama. Proses pengalihan kredit cenderung lebih gampang, karena bank tidak perlu lagi melakukan appraisal, cek dokumen rumah, dan lain sebagainya.

Namun tantangannya adalah profil kita haruslah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh bank tersebut. Jika profil kita dinilai tidak layak, maka kita pun harus mencari alternatif KPR dari bank lain yang bersedia melakukan take over KPR dan melakukan skema kedua.

Apabila Anda melakukan skema over kredit kedua, maka bank baru akan melunasi utang KPR ke bank lama dan juga harga pembelian rumah kepada penjual. Nantinya, Anda tinggal membayar cicilan KPR kepada bank baru tersebut.

Cara ini sebenarnya lebih menguntungkan secara finansial, karena Anda tak perlu keluar uang tunai untuk transaksi pembelian rumah. Namun, proses over kredit menjadi lebih rumit dan panjang, karena ini seperti Anda mengajukan KPR baru. Ada proses appraisal, verifikasi data, BI checking, hingga akad kredit yang perlu Anda lewati.

Langkah membeli rumah dengan over kredit

Saat membeli rumah dengan sistem over kredit, maka ada beberapa langkah yang perlu Anda lakukan. Berikut ini panduan lengkapnya:

1. Mengetahui harga rumah dan sisa utang KPR

Pertama-tama, Anda harus mengetahui dulu harga rumah yang dipatok oleh penjual. Selanjutnya, Anda perlu mengetahui sisa utang KPR pemilik rumah yang masih berjalan. Biasanya, penjual akan mematok harga lebih tinggi dari sisa utang KPR, karena mereka ingin mendapat keuntungan atau paling tidak balik modal dari cicilan KPR yang sudah mereka bayar sebelumnya.

Informasi ini akan menentukan langkah Anda selanjutnya, apakah ingin meneruskan cicilan KPR di bank yang sama atau mengalihkan KPR ke bank baru pilihan Anda sendiri.

Jika ingin meneruskan di bank yang sama, maka Anda harus sudah siap dengan dana tunai sesuai permintaan penjual, dan selanjutnya tinggal meneruskan cicilan. Tapi jika Anda belum memiliki dana tersebut, maka Anda bisa mencari opsi KPR lain, sehingga nanti bank baru yang akan membiayai dulu seluruh harga pembelian rumah, dan Anda tinggal mencicilnya.

2. Bicara kepada pihak bank

Untuk bisa melakukan over kredit rumah, Anda dan penjual harus berbicara kepada pihak bank lama. Harap diingat bahwa bank wajib tahu jika terjadi transaksi over kredit. Ini untuk menjamin keamanan Anda sebagai pemilik baru yang sah atas rumah yang dikreditkan tersebut.

Bank akan menjelaskan tata cara over kredit berikut persyaratan yang harus Anda penuhi. Anda juga akan diminta mengisi formulir pengajuan over kredit dan memberikan sejumlah dokumen yang nantinya akan dievaluasi oleh pihak bank untuk menentukan apakah profil Anda layak atau tidak sebagai debitur baru.

Jika ingin take over KPR ke bank lain, Anda juga perlu menanyakan apa saja syarat dan tata caranya ke bank lama. Tanyakan juga soal biaya-biaya yang mungkin muncul dalam pengalihan kredit nanti.

3. Verifikasi bank

beli-rumah-take-over-1.png

Setelah mengajukan dokumen-dokumen persyaratan, bank kemudian akan memverifikasi profil Anda. Beberapa hal yang akan dicek oleh bank, di antaranya adalah pekerjaan, pendapatan, rekam jejak kredit, jumlah utang berjalan, dan lain sebagainya. Jika dianggap memenuhi syarat, maka bank akan menyetujui permohonan over kredit Anda.

Namun jika permohonan Anda ditolak, maka kini saatnya Anda mencari alternatif KPR dari bank lain. Anda bisa berkonsultasi dengan konsultan KPR seperti Mortgage Master untuk membantu Anda menemukan KPR terbaik untuk tujuan over kredit. Cukup daftarkan diri secara online, dan tim Mortgage Master akan menghubungi Anda kembali dalam 1x24 jam di hari kerja.

4. Tanda tangan akad kredit baru

Jika permohonan over kredit sudah disetujui oleh bank yang sama, maka selanjutnya Anda dan pihak bank harus menandatangani perjanjian KPR baru. Dalam perjanjian ini Anda akan bertindak sebagai debitur baru, menggantikan pemilik rumah lama. Dengan demikian, ketika cicilan KPR lunas, hanya Anda yang berhak mengambil surat-surat rumah di bank.

Tanda tangan akad kredit juga perlu Anda lakukan apabila Anda melakukan over kredit dengan KPR baru dari bank lain. Bedanya, setelah penandatanganan akad ini, bank baru akan melakukan transfer dana ke rekening Anda untuk melunasi utang KPR di bank lama dan melunasi harga pembelian rumah kepada penjual.

Membeli rumah bekas merupakan opsi menarik yang patut Anda pertimbangkan, terutama jika terbentur bujet yang terbatas. Jika rumah bekas incaran Anda masih memiliki cicilan KPR, jangan langsung mundur dulu. Anda masih bisa memanfaatkan fasilitas over kredit untuk membeli rumah tersebut.

Seperti kata pepatah, “Banyak jalan menuju Roma”. Banyak cara yang bisa kita tempuh untuk membeli rumah. Yang penting adalah mempertimbangkan semua opsi dengan cermat dan teliti untuk menemukan yang terbaik dan paling menguntungkan bagi keuangan kita.

Bagikan:
Artikel Terkait
Logo
kominfokominfo QR

Mortgage Master Indonesia adalah perusahaan berbadan hukum di Indonesia yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Layanan Mortgage Master Indonesia sudah terdaftar di Kementerian Informasi, Komunikasi, dan Teknologi dengan nomor izin 003527.01/DJAI.PSE/01/2024.

Contact Us

© 2022 Mortgage Master, Inc.All Rights Reserved.

  • facebook
  • instagram