Ingin Jaminkan Rumah untuk Ambil Kredit, Siapkan 4 Hal Ini

Rumah dan Properti
04 Agustus 2021
Bagikan:
Ingin Jaminkan Rumah untuk Ambil Kredit, Siapkan 4 Hal Ini

Tak hanya berfungsi sebagai tempat tinggal, rumah juga merupakan aset berharga yang bisa mendatangkan manfaat finansial bagi pemiliknya.

Rumah bisa menjadi instrumen investasi yang memberikan kita cuan di masa depan karena harga jualnya yang terus meningkat. Rumah juga bisa kita manfaatkan sebagai sumber pendapatan pasif dengan menyewakannya kepada pihak ketiga.

Jika ini belum cukup, masih ada satu lagi manfaat finansial yang bisa kita nikmati dari kepemilikan rumah. Karena nilainya yang tinggi, rumah juga dapat kita gunakan sebagai jaminan atau agunan saat kita membutuhkan pinjaman dari bank. Fasilitas pinjaman seperti ini dinamakan kredit beragunan.

Kredit dengan agunan merupakan fasilitas pembiayaan dari perbankan yang membutuhkan aset berharga sebagai jaminan kredit. Aset ini bisa berupa properti, kendaraan bermotor, atau barang berharga lain seperti emas dan surat berharga. Khusus untuk agunan properti, beberapa bank bahkan punya produk pinjaman tersendiri yang dinamakan KPR multiguna.

Ketika Anda membutuhkan dana segar untuk kebutuhan mendesak, menjaminkan rumah untuk mengambil kredit beragunan dari bank bisa menjadi salah satu opsi pembiayaan yang layak Anda coba. Meskipun prosesnya lebih lama dan panjang, tapi dana yang bisa Anda dapatkan dari pinjaman ini cukup besar, mengikuti harga rumah yang Anda jaminkan.

Bagi Anda yang berencana mengambil pinjaman beragunan rumah, baiknya siapkan dulu xx hal ini agar proses pengajuan Anda berjalan lancar.

1. Kelengkapan dokumen rumah

Hal paling penting yang perlu Anda siapkan ketika ingin menjaminkan rumah untuk kredit bank adalah kelengkapan dokumen rumah Anda. Bank tidak akan mau memberikan pinjaman jika dokumen rumah Anda tidak komplet.

Oleh karena itu, pastikan Anda memiliki surat-surat rumah yang lengkap, seperti sertifikat hak milik (SHM), sertifikat hak guna bangunan (SHGB), akta jual beli, sertifikat izin mendirikan bangunan (IMB), dan lain-lain. Pastikan juga Anda memiliki bukti-bukti pembayaran pajak rumah dan juga tagihan bulanan, seperti listrik, air, telepon, dan sebagainya.

2. Informasi harga rumah saat ini

Sebelum memutuskan untuk menjaminkan rumah Anda kepada bank, ketahui dulu berapa harga rumah Anda saat ini. Apakah harganya menutupi kebutuhan dana yang memang Anda perlukan sekarang? Atau sebaliknya, kebutuhan dana Anda tidak seberapa jika dibandingkan dengan harga rumah?

Sebab perlu diingat bahwa jumlah pinjaman yang bisa Anda dapatkan dari bank akan tergantung dari nilai rumah yang Anda jaminkan. Katakanlah Anda membutuhkan uang Rp 500 juta, maka Anda harus pastikan bahwa nilai rumah Anda sekarang melebihi nominal tersebut. Karena bank hanya bisa meminjamkan dana sekitar 80 persen dari nilai rumah, maka idealnya harga rumah Anda saat ini harus di atas Rp 625 juta.

Sebaliknya, jika kebutuhan dana Anda jauh di bawah nilai rumah, maka Anda bisa mempertimbangkan opsi pendanaan lain atau menjaminkan aset berharga lain, seperti mobil atau emas. Menjaminkan rumah untuk kredit merupakan keputusan besar yang akan mempengaruhi kondisi finansial Anda dalam jangka panjang, jadi pastikan kalau ini merupakan opsi terbaik yang bisa Anda pilih.

3. Biaya pengajuan kredit

rsz_menjaminkan-rumah-untuk-kredit.jpg

Sebelum mendapatkan dana pinjaman dari bank, ada beberapa biaya yang perlu kita keluarkan sampai pengajuan kredit kita disetujui. Beberapa biaya yang perlu Anda siapkan, di antaranya:

  • Biaya administrasi dan/atau biaya provisi bank
  • Biaya appraisal atau penilaian harga rumah/properti
  • Biaya notaris untuk pengecekan dokumen dan pengurusan akad kredit
  • Biaya asuransi, biasanya asuransi kebakaran untuk rumah dan asuransi jiwa untuk debitur

Biaya-biaya ini harus Anda siapkan di awal dalam bentuk uang tunai. Besarnya bervariasi, tergantung kebijakan masing-masing bank. Pastikan Anda tanyakan hal ini kepada pihak bank secara detail agar tidak mengganggu arus kas Anda.

4. Melunasi tagihan dan pajak rumah

Satu lagi hal yang perlu Anda lakukan sebelum menjaminkan rumah untuk kredit adalah memastikan bahwa Anda disiplin dalam membayar tagihan rumah dan juga pajak bumi dan bangunan (PBB).

Bank akan melihat bukti-bukti pembayaran tagihan rumah dan PBB tahunan Anda untuk menentukan apakah rumah Anda layak menjadi jaminan kredit atau tidak. Pasalnya, jika Anda terbukti menunggak pembayaran tagihan dan pajak, tentu biaya-biaya ini akan menjadi beban pemilik rumah selanjutnya, termasuk bank jika ternyata mereka harus menyita rumah Anda. Tentu mereka ingin menghindari hal tersebut.

Bisakah menjaminkan rumah yang masih dalam cicilan KPR?

Bisa, tapi dengan syarat dan ketentuan tertentu. Untuk lebih jelasnya, berikut ini akan kita bahas dua kasus di mana Anda bisa menjaminkan rumah untuk pengajuan kredit walaupun rumah tersebut masih dalam cicilan KPR.

Kasus 1 - top up KPR

Anda mengambil KPR dari Bank A dengan jangka waktu 15 tahun. Di tahun ke-5, Anda membutuhkan dana tambahan untuk modal usaha dan berniat mengajukan pinjaman ke bank. Anda dapat mengajukan top up atau tambahan plafon KPR kepada Bank A dengan menggunakan rumah yang sama sebagai jaminan kredit. Jika disetujui, maka skema KPR Anda dengan bank A nantinya akan berubah, menyesuaikan dengan utang baru setelah top up ini.

Kasus 2 - take over KPR ke bank lain

Masih dengan skenario yang sama, Anda berniat mengajukan top up KPR kepada Bank A untuk modal usaha. Sayangnya, pengajuan Anda tersebut ditolak karena tidak memenuhi persyaratan dari Bank A. Jika demikian, maka Anda dapat melakukan take over atau pengalihan KPR kepada Bank B untuk mendapatkan dana segar.

Dengan melakukan take over KPR ke Bank B, maka harga rumah Anda akan dinilai kembali. Karena harga rumah cenderung naik tiap tahun, maka hampir bisa dipastikan bahwa harga rumah Anda pun akan mengalami kenaikan. Artinya, plafon KPR dari Bank B nanti akan lebih besar dari plafon KPR lama di Bank A. Selisih nilai plafon antara Bank A dan Bank B inilah yang bisa Anda manfaatkan untuk memenuhi kebutuhan modal usaha.

(Baca: Panduan Take Over KPR, Mulai dari Syarat Sampai Tata Caranya)

Melakukan top up dan take over KPR dapat menjadi alternatif sumber dana apabila rumah Anda masih dalam cicilan KPR. Bagi Anda yang ingin mengambil opsi pendanaan ini, Anda dapat berkonsultasi terlebih dahulu dengan konsultan KPR agar tidak salah langkah.

Salah satu konsultan KPR yang bisa Anda hubungi adalah Mortgage Master. Dengan tim yang berpengalaman puluhan tahun di industri KPR, Mortgage Master dapat memandu Anda dalam proses pengajuan top up maupun take over KPR agar berjalan dengan lancar dan cepat. Anda cukup daftar konsultasi secara online, dan tim Mortgage Master akan memberikan layanan konsultasi tanpa dipungut biaya apapun.

Menjaminkan rumah untuk mendapatkan pinjaman dari bank merupakan salah satu solusi jika Anda membutuhkan dana mendesak dalam jumlah besar. Meski demikian, tetap berhati-hati dan cermat dalam mengambil keputusan agar hal ini tidak berefek negatif kepada keuangan Anda di masa depan. Pertimbangkan semua opsi pendanaan yang ada, dan pilih yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan Anda.

Bagikan:
Artikel Terkait
Logo
kominfokominfo QR

Mortgage Master Indonesia adalah perusahaan berbadan hukum di Indonesia yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Layanan Mortgage Master Indonesia sudah terdaftar di Kementerian Informasi, Komunikasi, dan Teknologi dengan nomor izin 003527.01/DJAI.PSE/01/2024.

Contact Us

© 2022 Mortgage Master, Inc.All Rights Reserved.

  • facebook
  • instagram