Mengenal Refinancing KPR dan Seluk Beluknya

KPR
20 Mei 2022
Bagikan:
Mengenal Refinancing KPR dan Seluk Beluknya

Istilah refinancing mungkin masih sangat asing terdengar di telinga sebagian besar orang. Terutama bagi mereka yang belum pernah mengajukan kredit ke bank. Tapi bagi yang pernah atau sedang memiliki cicilan bank, memahami istilah ini sangatlah penting karena mungkin akan berguna di masa depan untuk meringankan cicilan Anda.

Jadi apa yang dimaksud dengan refinancing kredit? Menurut Investopedia, refinancing adalah proses meringankan atau menggantikan perjanjian kredit yang sudah ada dengan perjanjian kredit baru, biasanya berkaitan dengan pinjaman atau kredit rumah.

Lebih lanjut, Investopedia menjelaskan langkah ini umumnya diambil oleh individu atau entitas bisnis yang ingin mengubah atau merestrukturisasi kredit menjadi lebih ringan. Contoh keringanan yang dicari, misalnya bunga yang lebih rendah, waktu jatuh tempo lebih panjang, atau ketentuan lainnya.

Di industri perbankan Indonesia, istilah refinancing merujuk kepada pembiayaan kembali atau pendanaan ulang suatu kredit. Tujuannya adalah untuk mendapatkan struktur kredit yang lebih ringan dari kredit yang sedang berjalan.

Secara umum, proses refinancing lebih sering dijumpai pada kredit-kredit jangka panjang, seperti kredit pemilikan rumah atau KPR. Alasannya, kredit seperti ini bisa berlangsung hingga puluhan tahun, sehingga nasabahnya lebih berpotensi mengalami kesulitan pembayaran cicilan saat di tengah jalan.

Refinancing dalam KPR sering juga disamakan dengan take over KPR antar bank, di mana debitur KPR akan mencari KPR baru untuk mendapatkan cicilan KPR yang lebih ringan. Untuk mengetahui lebih jelas soal refinancing KPR, mari simak ulasan lengkapnya berikut ini.

(Baca: Panduan Take Over KPR, Mulai dari Syarat Sampai Tata Caranya)

Cara kerja refinancing KPR

Mari kita buat contoh kasus refinancing agar lebih mudah dipahami. Katakanlah Budi mengambil KPR di Bank Sentosa dengan plafon Rp 700 juta. KPR ini memberikan bunga tetap sebesar 7% selama lima tahun pertama, dan sisanya bunga mengambang. Adapun tenornya adalah 15 tahun.

Setelah masa bunga tetap selesai, di tahun keenam Budi pun harus membayar cicilan dengan bunga mengambang. Ternyata, pada saat itu Bank Indonesia memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan, sehingga otomatis bunga KPR Budi juga ikut naik. Konsekuensinya, cicilan KPR Budi menjadi semakin berat, bahkan melonjak hingga lebih dari 20% dibandingkan dengan cicilan saat bunga KPR-nya masih bunga tetap.

Demi mendapatkan keringanan cicilan, Budi pun berpikir untuk melakukan refinancing. Inilah langkah-langkah yang harus dilakukan Budi:

1. Berdiskusi dengan pihak bank

Pertama-tama Budi perlu melakukan diskusi dengan bank KPR saat ini. Pastikan bahwa bank mengizinkan nasabah untuk mencari pinjaman baru dalam rangka refinancing. Pasalnya, ada beberapa bank yang memperbolehkan refinancing setelah jangka waktu pinjaman tertentu, misalnya harus setelah cicilan berjalan lima tahun.

2. Mencari KPR baru yang lebih ringan

Setelah yakin bahwa rencana refinancing diperbolehkan oleh pihak bank, maka selanjutnya Budi perlu mencari KPR baru untuk melunasi pinjaman KPR yang lama. Satu hal yang perlu diingat adalah KPR yang baru ini haruslah lebih baik dan menawarkan keuntungan finansial lebih besar bagi Anda dibanding KPR lama.

Anda bisa melihat skema bunga, besar bunga, simulasi cicilan, dan juga panjang tenor yang ditawarkan. Bandingkan poin-poin tersebut dengan KPR lama, apakah lebih meringankan bagi kita? Jika ya, maka prosesnya bisa dilanjutkan. Jika tidak, cari KPR lain yang lebih menguntungkan bagi kantong.

3. Ajukan pengajuan KPR ke bank baru

refinancing-kpr-1.jpg

Setelah mendapatkan produk KPR yang dirasa paling tepat, Budi kemudian perlu mengajukan KPR kepada bank baru tersebut dan mengungkapkan tujuan refinancing. Di sini, prosesnya sama saja dengan pengajuan KPR pada umumnya. Kita akan diminta mengisi formulir pengajuan kredit dan melengkapi dokumen-dokumen persyaratan, seperti KTP, NPWP, slip gaji, dan sebagainya. Selain itu, bank juga akan meminta dokumen-dokumen rumah dan KPR sebelumnya, seperti:

  • Salinan Akad Kredit
  • Salinan sertifikat rumah (yang disertai keterangan dan stempel dari pihak bank yang bersangkutan bilamana akan mengajukan take over ke bank lain)
  • Salinan IMB
  • Salinan SPPT PBB beserta surat lunasnya
  • Salinan bukti pembayaran cicilan terakhir

4. Proses appraisal

Layaknya pengajuan KPR baru, bank juga akan melakukan appraisal atau penilaian harga rumah Budi. Kabar baiknya, karena harga rumah cenderung terus naik, kemungkinan besar harga rumah Budi pun akan mengalami kenaikan. Alhasil, plafon KPR dari bank baru ini bisa jadi lebih besar dari plafon KPR lama.

Dana lebih yang didapat dari selisih plafon KPR ini bisa dimanfaatkan untuk menambah dana pribadi atau modal usaha. Jika tidak berniat mengambilnya pun tidak masalah, kita bisa mengembalikannya kepada pihak bank dan hanya mengambil plafon KPR yang memang dibutuhkan saja untuk melunasi utang KPR di bank lama.

(Baca: Panduan Lengkap Appraisal Rumah dalam Proses Pengajuan KPR)

5. Verifikasi profil

Selain melakukan appraisal, bank juga akan mengecek profil Budi apakah sesuai dengan yang informasi yang telah diberikan kepada bank. Di tahap ini, bank akan melakukan wawancara dengan orang-orang sekitar Budi dan juga survey langsung ke lokasi kerja Budi untuk memastikan kebenaran data nasabah.

6. Refinancing disetujui

Jika menurut bank semua data sudah sesuai, maka bank akan menyetujui pengajuan refinancing dan memberikan penawaran skema KPR baru. Di sini Budi bisa melihat skema KPR, besar bunga, besar cicilan, waktu jatuh tempo, dan informasi lain seputar KPR baru. Jika Budi sepakat, maka proses refinancing dapat segera dilakukan.

Manfaat refinancing

Jadi sekarang sudah tahu soal apa itu refinancing dan bagaimana cara kerjanya bukan? Meski kesannya seperti gali lubang tutup lubang, proses refinancing sebenarnya membawa manfaat finansial yang signifikan. Berikut ini di antaranya:

  • Meringankan cicilan
  • Menyehatkan kondisi finansial
  • Memberi kesempatan untuk mengubah ketentuan KPR
  • Mengamankan aset berharga karena tak perlu disita oleh bank
  • Memberi kesempatan untuk mendapat dana segar

Jika Anda mengalami kesulitan membayar cicilan KPR saat ini, opsi refinancing KPR atau melakukan take over KPR sangat layak dipertimbangkan. Selain dapat memberikan Anda cicilan KPR yang lebih ringan, opsi ini juga sangat bermanfaat untuk menyehatkan kembali kondisi finansial Anda.

Bagikan:
Artikel Terkait
Logo
kominfokominfo QR

Mortgage Master Indonesia adalah perusahaan berbadan hukum di Indonesia yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Layanan Mortgage Master Indonesia sudah terdaftar di Kementerian Informasi, Komunikasi, dan Teknologi dengan nomor izin 003527.01/DJAI.PSE/01/2024.

Contact Us

© 2022 Mortgage Master, Inc.All Rights Reserved.

  • facebook
  • instagram