Restrukturisasi Kredit Rumah, Ketahui Dulu 4 Hal Ini

KPR
14 Desember 2021
Bagikan:
Restrukturisasi Kredit Rumah, Ketahui Dulu 4 Hal Ini

Restrukturisasi kredit merupakan praktik yang lazim terjadi di industri perbankan, salah satunya adalah restrukturisasi kredit rumah alias KPR. Fasilitas ini khusus disediakan oleh bank untuk membantu nasabah atau debiturnya yang kesulitan dalam melunasi pinjaman KPR. Membantu ya, bukan menghapus utang nasabah.

Artinya, restrukturisasi kredit dapat meringankan beban kreditur dalam membayar cicilan KPR. Tapi, utang KPR-nya sendiri masih ada, tidak serta merta hilang dari kewajiban debitur. Untuk lebih memahami soal restrukturisasi kredit rumah ini, mari kita simak ulasan lengkapnya dalam artikel berikut.

Apa yang dimaksud dengan restrukturisasi kredit?

Sebelum membahas lebih lanjut soal restrukturisasi kredit rumah, ada baiknya kita pahami dulu pengertian akan restrukturisasi kredit. Mengutip dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), restrukturisasi kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya.

Kebijakan restrukturisasi kredit oleh bank ini bisa diberikan melalui sejumlah keringanan berikut:

  1. Penurunan suku bunga kredit
  2. Perpanjangan jangka waktu kredit
  3. Pengurangan tunggakan bunga kredit
  4. Pengurangan tunggakan pokok kredit
  5. Penambahan fasilitas kredit
  6. Konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara

Keringanan yang akan diberikan nantinya akan tergantung dari preferensi nasabah dan juga penilaian atau evaluasi dari pihak bank. Namun perlu diingat bahwa tidak semua orang bisa memperoleh fasilitas ini. OJK mengungkapkan syarat nasabah untuk bisa mengajukan restrukturisasi kredit kepada bank adalah:

  1. Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/ atau bunga kredit
  2. Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi.

Apa KPR bisa direstrukturisasi?

KPR atau kredit rumah juga bisa direstrukturisasi. Apalagi setelah terjadinya pandemi Covid-19 pada 2020, pemerintah mengeluarkan aturan POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Kebijakan Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Secara singkat, peraturan ini memberikan keleluasaan kepada bank untuk melakukan restrukturisasi kredit bagi debitur, termasuk pengusaha UMKM yang terkena dampak Covid-19. Restrukturisasi kredit rumah juga termasuk yang diatur di dalamnya.

Pada akhir tahun 2020, OJK memutuskan untuk memperpanjang kebijakan relaksasi ini dari sebelumnya berakhir pada Maret 2021 menjadi Maret 2022. Keputusan ini tertuang dalam POJK No. 48/POJK.03/2020 tentang Perubahan atas POJK Stimulus Covid-19.

Tak sampai di situ, pada September 2021, OJK kembali memperpanjang stimulus ini hingga Maret 2023. Melalui siaran pers di situs resminya, OJK mengungkapkan bahwa keputusan itu diambil untuk terus menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas perbankan, serta kinerja debitur restrukturisasi Covid-19 yang sudah mulai mengalami perbaikan.

(Baca: Ringankan Cicilan, Ini Cara Restrukturisasi KPR di Masa Pandemi)

Apa saja yang perlu diketahui sebelum mengajukan restrukturisasi kredit rumah?

restrukturisasi-kredit-rumah-1.jpg

Perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit merupakan kabar baik bagi debitur KPR yang saat ini mengalami kesulitan dalam membayar cicilan rumah karena pandemi. Namun jika Anda termasuk salah satu nasabah KPR yang berniat mengajukan restrukturisasi kredit rumah, persiapkan diri Anda dengan mengetahui 4 hal ini terlebih dahulu.

1. Pengaruh restrukturisasi terhadap skor kredit

Berhubung saat ini masih berlaku kebijakan relaksasi untuk restrukturisasi kredit, maka debitur KPR dapat memperoleh keringanan pembayaran KPR tanpa adanya implikasi negatif terhadap skor kreditnya. Status kredit mereka akan tetap tercatat “Kredit Lancar”, sehingga tidak akan berdampak kepada pengajuan kredit di masa depan.

Meski demikian, dalam kondisi normal, nasabah yang mengajukan restrukturisasi kredit akan tercatat dalam sistem layanan informasi keuangan (SLIK) OJK. Dengan demikian, bank akan mengetahui bahwa nasabah tersebut pernah atau sedang dalam proses restrukturisasi kredit rumah. Artinya, nasabah ini pernah atau sedang mengalami kesulitan untuk melunasi pinjamannya.

Tentu ini akan berdampak kepada keputusan bank dalam mengabulkan permohonan kredit nasabah di masa depan. Jadi jika Anda berniat mengajukan restrukturisasi kredit rumah di luar masa pandemi, pastikan bahwa Anda sudah mengetahui risiko dan dampaknya di masa depan.

2. Restrukturisasi kredit rumah tidak menghapus utang KPR

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, restrukturisasi kredit yang disetujui bukan berarti menghilangkan utang KPR Anda kepada bank. Utang KPR itu masih ada, hanya skema dan metode pembayarannya menjadi lebih ringan, baik itu karena bunganya diperkecil, jangka waktu pinjaman diperpanjang, atau cicilannya yang berkurang.

Jadi perlu dicatat bahwa meski restrukturisasi kredit sudah dikabulkan, Anda masih memiliki kewajiban untuk melunasi pinjaman KPR Anda.

3. Anda bisa memilih skema restrukturisasi yang paling cocok dengan kondisi finansial

Bentuk keringanan dan skema restrukturisasi kredit yang tersedia ada beberapa macam. Secara umum, berikut ini skema yang biasanya ditawarkan oleh bank:

1. Skema penurunan suku bunga

Dalam skema ini, Anda tetap diwajibkan membayar cicilan bunga dan pokok pinjaman tiap bulan. Hanya saja, bank akan menurunkan bunga KPR Anda, sehingga cicilan bulanan Anda pun menjadi lebih kecil.

2. Skema perpanjangan tenor pinjaman

Selain menurunkan suku bunga, bank juga kerap menawarkan skema restrukturisasi dengan memperpanjang tenor pinjaman KPR. Dengan tenor pinjaman yang lebih lama, maka cicilan KPR Anda pun jadi lebih ringan.

3. Skema grace period

Skema restrukturisasi KPR dengan grace period memungkinkan Anda untuk membayar sebagian saja cicilan bunga dan pokok pinjaman, atau membayar bunga saja selama periode tertentu. Lama periode ini tergantung bank masing-masing, biasanya sekitar tiga bulan sampai satu tahun.

Anda bisa memilih skema restrukturisasi KPR yang menurut Anda paling pas dengan kondisi keuangan saat ini. Bank kemudian akan mengevaluasi apakah skema pilihan Anda itu tepat atau tidak. Jika ya, maka permohonan Anda akan dikabulkan. Jika tidak, maka bank akan merekomendasikan skema restrukturisasi lainnya atau bahkan menolak permohonan Anda.

4. Ada biaya yang dibebankan

Restrukturisasi kredit rumah juga dikenakan biaya oleh bank. Terkait besarannya, tiap bank menetapkan tarif yang berbeda. Anda perlu menanyakan hal ini langsung kepada pihak bank penerbit KPR Anda agar bisa mempersiapkannya sejak awal.

Itulah tadi seluk beluk mengenai restrukturisasi kredit rumah. Bisa dibilang restrukturisasi merupakan pilihan terakhir yang bisa Anda ambil jika mengalami kesulitan dalam membayar cicilan rumah. Terlebih jika masa pandemi sudah selesai dan kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit sudah berakhir. Sebab, restrukturisasi akan berdampak negatif terhadap skor kredit dan akan mempersulit Anda dalam mendapatkan pinjaman di masa depan.

(Baca: Sulit Bayar Cicilan KPR Saat Pandemi, Coba 3 Solusi Ini)

Bagikan:
Artikel Terkait
Logo
kominfokominfo QR

Mortgage Master Indonesia adalah perusahaan berbadan hukum di Indonesia yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Layanan Mortgage Master Indonesia sudah terdaftar di Kementerian Informasi, Komunikasi, dan Teknologi dengan nomor izin 003527.01/DJAI.PSE/01/2024.

Contact Us

© 2022 Mortgage Master, Inc.All Rights Reserved.

  • facebook
  • instagram