Sulit Bayar Cicilan KPR Saat Pandemi, Coba 3 Solusi Ini

KPR
07 Juli 2021
Bagikan:
Sulit Bayar Cicilan KPR Saat Pandemi, Coba 3 Solusi Ini

Pandemi Covid-19 memberikan pukulan yang cukup hebat terhadap stabilitas ekonomi dunia. Indonesia pun tak luput dari efek negatif ini. Tak hanya berdampak kepada turunnya daya beli, penyebaran virus corona juga membuat masyarakat kesulitan dalam membayar cicilan kredit.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ekonomi Indonesia pada 2020 mengalami kontraksi pertumbuhan sebesar 2,07 persen dibandingkan tahun 2019. Ini merupakan kontraksi pertumbuhan ekonomi pertama yang dialami Indonesia sejak krisis moneter pada 1998 lalu.

Sejalan dengan kontraksi pertumbuhan ekonomi, angka pengangguran nasional juga mengalami peningkatan. Menurut BPS, tingkat pengangguran terbuka (TPT) per Agustus 2020 naik 1,84 persen dibandingkan 2019. Adapun jumlah penduduk usia kerja yang terdampak Covid-19 mencapai 29,12 juta orang, dan sebanyak 2,56 juta orang di antaranya menjadi pengangguran karena pandemi.

Ya, virus Corona telah membuat jutaan orang kehilangan sumber penghasilan selama 2020. Dampaknya, tak hanya kesulitan memenuhi kebutuhan hidup, banyak juga di antaranya yang masih harus berjuang membayar cicilan kredit, termasuk KPR. Apakah Anda termasuk di dalamnya? Jika ya, ada beberapa solusi yang bisa Anda pilih untuk mengatasi masalah ini.

1. Restrukturisasi KPR

Salah satu cara yang bisa Anda tempuh untuk meringankan cicilan KPR di masa pandemi adalah dengan mengajukan restrukturisasi KPR kepada pihak bank. Apa itu restrukturisasi KPR?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Peraturan OJK No.11/POJK.03/2015 menjelaskan bahwa restrukturisasi kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan bank dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya. Kredit yang dimaksud di sini termasuk juga kredit pemilikan rumah atau KPR.

Beruntung, selama masa pandemi, OJK mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit yang tertuang dalam POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Kebijakan Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Kebijakan ini memberikan keleluasaan kepada bank untuk melakukan restrukturisasi kredit bagi debitur, termasuk pengusaha UMKM yang terkena dampak Covid-19.

Bagi pemilik KPR, aturan ini memberikan keuntungan berupa keringanan pembayaran cicilan KPR selama periode tertentu. Keringanan tersebut bisa diberikan dalam tiga bentuk, yakni penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu pinjaman, atau pemberian grace period.

Keuntungan lain melakukan restrukturisasi KPR di masa pandemi adalah Anda bisa melakukannya tanpa mempengaruhi status skor kredit di Sistem Layanan Informasi Kreditur (SLIK) OJK.

Dengan adanya kebijakan relaksasi kredit dari OJK, debitur yang mengajukan restrukturisasi kredit di masa pandemi bisa tetap memiliki status “Kredit Lancar” dalam SLIK OJK. Artinya, riwayat kredit Anda tetap “bersih” dan Anda pun masih bisa leluasa mengajukan pinjaman di masa depan.

Meski demikian, treatment spesial dari OJK terkait restrukturisasi ini memiliki batas waktu, yakni hingga Maret 2022. Jika Anda masih menjalani skema restrukturisasi lewat batas waktu tersebut, maka status kredit Anda akan berubah menjadi “Kredit Tidak Lancar” dan Anda pun berpotensi masuk daftar hitam debitur bank. Jadi pastikan bahwa kondisi keuangan Anda sudah bisa kembali normal ketika masa relaksasi kredit berakhir.

Untuk mengajukan restrukturisasi KPR, ada beberapa langkah yang perlu Anda lakukan:

1. Hubungi pihak bank

Kunjungi situs resmi bank KPR Anda untuk mengetahui kontak yang bisa Anda hubungi dalam pengajuan restrukturisasi, baik itu nomor telepon, alamat email, atau nomor Whatsapp. Sebisa mungkin hindari pertemuan tatap muka, mengingat adanya penerapan social distancing.

2. Ajukan permohonan dan lengkapi dokumen

Isi formulir atau surat permohonan restrukturisasi yang disediakan oleh bank. Anda juga akan diminta menyerahkan sejumlah dokumen persyaratan.

3. Proses assessment atau penilaian oleh bank

Bank akan menilai profil Anda, apakah memenuhi kriteria restrukturisasi KPR di masa pandemi atau tidak. Ini dilakukan dengan wawancara dan juga pemeriksaan dokumen.

4. Penawaran skema restrukturisasi

Jika Anda dinilai memenuhi kriteria, maka bank akan memberikan skema restrukturisasi KPR yang sesuai dengan profil Anda. Biasanya, skema yang ditawarkan di antaranya penurunan bunga, perpanjangan tenor pinjaman, dan pemberian grace period, di mana nasabah bisa membayar sebagian saja cicilan KPR atau bunga KPR selama periode yang disepakati.

(Baca: Ringankan Cicilan, Ini Cara Restrukturisasi KPR di Masa Pandemi)

2. Take over KPR

cicilan-kpr-2.png

Cara lain yang bisa Anda lakukan untuk meringankan beban cicilan KPR di masa pandemi adalah dengan mengajukan take over KPR ke bank baru atau take over antar bank.

Take over KPR antar bank merupakan proses pengalihan pinjaman KPR milik debitur dari satu bank ke bank lain. Misalnya Anda saat ini memiliki KPR dari Bank A. Sebelum masa pinjaman berakhir, Anda bisa memindahkan KPR Anda dari Bank A ke Bank B. Proses inilah yang disebut take over KPR.

Secara umum, tujuan debitur melakukan take over KPR adalah untuk mendapatkan cicilan KPR yang lebih ringan. Sebab dengan KPR baru, kita bisa mendapatkan sejumlah keuntungan yang tidak bisa kita dapatkan dari KPR lama, misalnya penawaran skema suku bunga tetap (fixed rate) yang hanya diberikan oleh bank di awal masa pinjaman KPR.

Selain itu, take over KPR juga memungkinkan kita untuk mendapatkan suku bunga baru yang lebih sesuai dengan kondisi keuangan saat ini. Sehingga tepat untuk melakukannya di tengah kondisi pandemi seperti sekarang.

Bagi Anda yang mengalami penurunan penghasilan atau pengurangan gaji karena dampak Covid, opsi melakukan take over KPR bisa Anda pertimbangkan. Namun, Anda juga perlu menghitung biaya-biaya take over yang harus Anda keluarkan, apakah sebanding dengan manfaat yang bisa Anda rasakan dari KPR baru.

Jika sudah mantap melakukan take over KPR, maka berikut ini langkah-langkah yang perlu Anda lakukan:

  1. Cek ke bank Anda saat ini apakah Anda dapat melakukan over kredit ke bank lain. Pastikan biaya-biaya apa saja yang perlu Anda siapkan untuk proses ini.
  2. Memilih bank baru dengan produk KPR yang paling menarik
  3. Ajukan take over KPR ke bank yang Anda inginkan
  4. Isi formulir, dan lengkapi syarat serta dokumen yang diminta
  5. Bank baru akan melakukan appraisal terhadap rumah Anda
  6. Bank juga akan melakukan cek atau verifikasi ulang terhadap profil Anda
  7. Jika disetujui, bank akan menawarkan jumlah plafon kredit dan rincian skema KPR, termasuk nilai suku bunga, struktur bunga, dan tenor pinjaman
  8. Apabila Anda sudah ok, maka selanjutnya proses take over kredit dapat dilakukan. Jangan lupa untuk cari tahu soal biaya-biaya take over yang perlu Anda bayar kepada bank. Sebaiknya ini sudah Anda siapkan dari awal.

(Baca: Mengajukan KPR dan Take Over di Masa Pandemi, Cek Hal-Hal Ini)

Jika masih bingung bagaimana memulai proses take over KPR, Anda bisa meminta panduan dari konsultan KPR seperti Mortgage Master. Konsultan KPR online ini bisa membantu Anda menemukan KPR yang paling pas dengan kebutuhan, sekaligus memandu proses take over bisa berjalan cepat dan efisien.

3. Minta bantuan jasa negosiator atau konsultan

Cara terakhir yang bisa Anda tempuh untuk mengurangi beban cicilan KPR adalah dengan meminta bantuan jasa negosiator atau konsultan konsolidasi kredit.

Di Indonesia, sudah ada beberapa lembaga atau perusahaan yang menawarkan jasa ini kepada debitur yang kesulitan dalam membayar utang. Jasa yang ditawarkan mencakup negosiasi dengan kreditur, pengajuan restrukturisasi, hingga mediasi.

Jasa negosiator atau konsultan utang ini bisa Anda gunakan untuk mempermudah dan mempercepat proses negosiasi KPR Anda dengan pihak bank. Karena lebih berpengalaman, hasil negosiasi pun kerap kali lebih memuaskan jika dibandingkan dengan melakukan proses ini sendiri.

Hal yang perlu dicatat jika Anda memilih cara ini adalah Anda harus mengecek kredibilitas dan reputasi dari konsultan utang dengan seksama. Kalau perlu, cari yang tercatat di OJK agar tidak tertipu. Pasalnya, jasa negosiator ini tidaklah gratis. Jadi pastikan jika manfaat yang Anda terima sebanding dengan biaya yang nantinya Anda keluarkan.

Tak hanya membantu meringankan cicilan KPR yang sedang berjalan, jasa negosiator utang ini juga bisa dimanfaatkan untuk memperbaiki skor kredit Anda demi mendapatkan pinjaman KPR lho.

Contohnya adalah Amalan. Perusahaan manajemen utang ini bekerja sama dengan Mortgage Master untuk membantu calon debitur memperbaiki skor kredit dalam pengajuan kredit rumah.

Jadi katakanlah selama ini pengajuan KPR Anda selalu ditolak bank lantaran skor kredit buruk. Anda bisa meminta bantuan Mortgage Master untuk membantu proses KPR, dan konsultan KPR ini akan menghubungkan Anda dengan Amalan untuk memperbaiki skor kredit Anda sehingga layak mendapat pinjaman KPR dari bank.

Penyebaran virus corona memang membawa berbagai dampak negatif bagi kehidupan kita, terutama untuk kondisi keuangan. Tapi bagi Anda yang tengah berjuang membayar cicilan KPR, jangan putus asa. Coba tiga cara di atas untuk meringankan beban keuangan Anda. Semoga berhasil!

Bagikan:
Artikel Terkait
Logo
kominfokominfo QR

Mortgage Master Indonesia adalah perusahaan berbadan hukum di Indonesia yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Layanan Mortgage Master Indonesia sudah terdaftar di Kementerian Informasi, Komunikasi, dan Teknologi dengan nomor izin 003527.01/DJAI.PSE/01/2024.

Contact Us

© 2022 Mortgage Master, Inc.All Rights Reserved.

  • facebook
  • instagram