Wajib Tahu, Ini 3 Perbedaan KPR dan KPA

KPR
13 Oktober 2021
Bagikan:
Wajib Tahu, Ini 3 Perbedaan KPR dan KPA

Bagi yang sedang mencari rumah, pasti tahu istilah KPR dan KPA. KPR merupakan kependekan dari kredit pemilikan rumah, sedangkan KPA adalah singkatan dari kredit pemilikan apartemen. Perbedaan KPR dan KPA memang terutama terletak pada objek hunian yang akan dibeli. Meski demikian, masih ada sejumlah karakteristik lain di antara keduanya yang patut dipahami oleh calon pembeli hunian.

Rumah tapak dan apartemen bisa dibilang merupakan produk hunian yang paling populer di Indonesia. Masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri tergantung dari kebutuhan dan preferensi kita. Salah satu persamaan di antara keduanya adalah harganya yang sama-sama terus menanjak seiring berjalannya waktu.

Itu sebabnya perbankan menciptakan produk pembiayaan khusus untuk kebutuhan ini. Tujuannya untuk membantu masyarakat memiliki hunian sendiri yang layak dan sesuai dengan preferensi mereka. Nah, kredit untuk pembelian tempat tinggal di Indonesia dibagi menjadi dua, yakni KPR dan KPA. Lalu apa saja perbedaannya? Mari kita simak ulasannya berikut ini.

1. Definisi

Dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), KPR adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah. KPR sendiri terbagi ke dalam dua jenis, yakni KPR subsidi dan KPR non-subsidi. KPR subsidi diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), sedangkan KPR non-subsidi diperuntukkan bagi masyarakat umum di luar kategori MBR.

Adapun KPA merupakan fasilitas kredit perbankan yang khusus ditujukan untuk nasabah perorangan yang ingin membeli unit apartemen. Jadi bisa disimpulkan bahwa perbedaan KPR dan KPA jika dilihat dari definisinya adalah objek atau agunan kredit. Objek dan agunan dari pinjaman KPR adalah rumah tapak, sementara objek dan agunan KPA adalah unit apartemen.

2. Bank penyalur

Bank penyalur atau penerbit produk KPR dan KPA tentu berbeda. Meski hampir semua bank yang ada di Indonesia menawarkan produk KPR, tak demikian halnya dengan produk KPA. Masih ada beberapa bank yang hanya memiliki KPR untuk nasabahnya, meskipun jumlah produk KPA pun kini mulai bermunculan.

Jadi ketika Anda sudah mantap membeli apartemen dan ingin mengajukan KPA, jangan lupa pastikan dulu bahwa bank yang Anda tuju menyediakan produk pinjaman tersebut. Lakukan riset online dan telepon bank tersebut agar Anda tidak membuang waktu ketika sudah mengunjungi kantor bank secara langsung.

3. Syarat dokumen kepemilikan hunian

Karena tipe huniannya berbeda, otomatis syarat dokumen hunian yang akan diminta oleh bank untuk kredit KPR dan KPA tentunya berbeda pula. Jika Anda membeli rumah tapak, maka dokumen paling penting yang akan dicek oleh bank adalah sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan. Dokumen ini terbagi ke dalam tiga jenis, yaitu:

  • Sertifikat hak milik (SHM)
  • Sertifikat hak guna bangunan (SHGB)
  • Sertifikat hak pakai (SHP)

SHM merupakan sertifikat kepemilikan paling kuat, karena itu berarti pemegang sertifikat memiliki hak atas tanah beserta bangunan di atasnya. Sementara SHGB dan SHP merupakan sertifikat kepemilikan atas hak menggunakan tanah dan atau bangunan. Legalitas dari SHGB dan SHP ini hanya temporer atau sementara, dan harus diperpanjang secara berkala sesuai kesepakatan dengan pemilik sah.

Saat mengajukan KPR, bank akan melihat apakah surat-surat ini lengkap. Yang paling baik adalah jika ada SHM, ini wajib ada jika rumah yang dibeli adalah rumah bekas atau second. Jika membeli rumah baru langsung dari developer, maka paling tidak rumah harus memiliki SHGB.

(Baca: 5 Dokumen Rumah yang Wajib Diteliti Saat Membeli Rumah)

Sementara itu dalam pengajuan KPA, surat atau dokumen hunian yang akan diminta oleh bank hanyalah SHGB, karena pemilik unit apartemen hanya memiliki hak menggunakan bangunan, bukan hak atas tanah yang dipakai bangunan tersebut. Selain itu, bank juga akan memeriksa sejumlah dokumen apartemen berikut:

  • Surat izin menggunakan bangunan (IMB)
  • Surat izin prinsip
  • Surat izin penggunaan peruntukkan tanah (SIPPT)
  • Sertifikat kepemilikan bangunan gedung (SKBG)
  • Surat perjanjian pengikatan jual beli (PPJB)

Rumah Tapak Vs Apartemen

perbedaan-kpr-dan-kpa-1.jpg

Perbedaan KPR dan KPA memang tidak banyak. Di luar tiga poin di atas, secara garis besar kedua produk pembiayaan ini bisa dibilang mirip, mulai dari syarat pengajuan, prosedurnya, biaya, sampai bunga kredit.

Bagi calon pembeli hunian, yang lebih penting diperhatikan sebenarnya adalah memilih antara membeli rumah tapak atau apartemen. Sebab keduanya akan memberikan dampak yang berbeda baik untuk pengalaman tinggal Anda, maupun kondisi finansial dalam jangka panjang.

Untuk membantu Anda memutuskan mana di antara keduanya yang lebih baik, berikut ini sejumlah tips dari kami:

(Baca: Rumah Tapak Atau Apartemen, Mana yang Lebih Baik?)

1. Ketahui kebutuhan dan preferensi Anda

Apa Anda memerlukan hunian yang tenang dengan ruang yang cukup luas? Atau Anda lebih suka lokasi strategis di pusat kota agar dekat dengan kantor? Pertanyaan-pertanyaan seperti ini akan membantu Anda menemukan mana hunian yang lebih cocok untuk Anda dan keluarga.

2. Tentukan bujet

Setelah mengetahui kebutuhan, maka selanjutnya Anda perlu menentukan bujet untuk membeli hunian tersebut. Dengan begitu, maka Anda jadi tahu tipe hunian seperti apa yang sesuai dengan kondisi kantong. Umumnya, apartemen menawarkan varian harga yang lebih beragam sehingga lebih mudah disesuaikan dengan bujet Anda. Namun, rumah tapak di area suburban pun kini juga banyak yang menawarkan harga menarik.

3. Pengalaman tinggal seperti apa yang Anda inginkan?

Rumah tapak dan apartemen menawarkan pengalaman tinggal yang sangat berbeda bagi penghuninya. Rumah tapak umumnya menawarkan nuansa tenang, jauh dari hiruk pikuk pusat kota, dan juga iklim kekeluargaan yang kental antar tetangga. Sementara itu, apartemen kebanyakan menawarkan pengalaman hidup di kota metropolitan dan juga nuansa individualistis yang kuat di antara penghuninya.

Fasilitas yang ditawarkan pun berbeda. Rumah tapak di kawasan residensial biasanya hanya dilengkapi fasilitas standar, seperti taman publik atau minimarket. Sementara itu, apartemen umumnya menyediakan fasilitas yang komplet, mulai dari taman publik dan bermain anak, pusat kebugaran, tempat laundry, sampai minimarket dan food court.

4. Status kepemilikan lahan

Penghuni apartemen hanya akan memegang sertifikat hak milik atas satuan rumah susun (SHMSRS) dan SHGB, sementara sertifikat atas lahan apartemen tetap dipegang oleh pengembang. Adapun pemilik rumah tapak akan memiliki bangunan sekaligus lahannya, sehingga mereka akan memegang sertifikat hak milik (SHM). Pikirkan apakah faktor ini akan menjadi masalah bagi Anda.

5. Bandingkan biaya hidup

Baik rumah tapak maupun apartemen sama-sama membutuhkan biaya perawatan dan pengelolaan, tapi besarnya akan sangat berbeda. Tinggal di apartemen biasanya akan memakan biaya lebih besar ketimang rumah tapak, karena penghuni tak hanya dibebani oleh tagihan rutin seperti listrik dan air, tetapi juga biaya perawatan unit beserta fasilitas apartemen oleh pengelola gedung.

Sedangkan penghuni rumah tapak hanya akan dibebani oleh tagihan rutin dan biaya kebersihan serta keamanan. Bahkan di sejumlah komplek perumahan, biaya-biaya ini sifatnya sukarela atau ditentukan berdasarkan musyawarah seluruh penghuni komplek.

Jadi, sudah siap memilih antara rumah tapak atau apartemen? Semoga ulasan mengenai perbedaan KPR dan KPA ini bisa membantu Anda mengambil keputusan yang terbaik. Good luck!

Bagikan:
Artikel Terkait
Logo
kominfokominfo QR

Mortgage Master Indonesia adalah perusahaan berbadan hukum di Indonesia yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Layanan Mortgage Master Indonesia sudah terdaftar di Kementerian Informasi, Komunikasi, dan Teknologi dengan nomor izin 003527.01/DJAI.PSE/01/2024.

Contact Us

© 2022 Mortgage Master, Inc.All Rights Reserved.

  • facebook
  • instagram