10 Tips Membeli Rumah Bekas untuk Mendapatkan yang Terbaik

Rumah dan Properti
06 September 2021
Bagikan:
10 Tips Membeli Rumah Bekas untuk Mendapatkan yang Terbaik

Membeli rumah bekas atau rumah second hand kerap menjadi alternatif masyarakat Indonesia saat hendak membeli hunian pertama. Selain harganya yang miring, pilihannya pun banyak, dengan kondisi dan kualitas yang masih sangat layak huni.

Meski demikian, memilih rumah bekas haruslah lebih selektif. Pasalnya, rumah tersebut sudah pernah ditinggali oleh orang lain. Jadi tentu saja sebagus apapun penampakannya dari luar, kondisinya sering kali tak sekokoh dan sebaik rumah baru.

Oleh karena itu, kita sebagai konsumen haruslah cerdas dan cermat. Periksa kondisi rumah yang diincar dari A sampai Z, agar tak ada detail sekecil apapun yang luput dari perhatian sebelum memutuskan untuk membeli rumah tersebut. Ingat, cacat yang terlihat remeh sekalipun bisa jadi sumber masalah besar di masa depan lho.

Untuk menghindari penyesalan dan kerugian finansial di masa mendatang, berikut ini tips membeli rumah bekas yang bisa Anda terapkan.

1. Tentukan bujet

Sebelum mencari rumah seken, pertama-tama Anda harus menentukan dulu bujet atau anggaran pembelian rumah. Bujet ini tidak hanya mencakup harga rumah, tetapi juga biaya-biaya lain yang perlu dikeluarkan dalam proses transaksi. Berikut ini biaya-biaya yang perlu Anda siapkan:

- Harga rumah atau DP rumah

Jika Anda berniat membeli secara tunai, maka siapkan dana senilai harga rumah. Tapi jika Anda berniat membeli dengan KPR, maka yang perlu Anda siapkan adalah uang muka atau DP sekitar 10%-20% dari harga rumah.

- Biaya KPR

Jika Anda ingin membeli rumah bekas dengan pinjaman KPR, maka Anda juga harus menyiapkan biaya-biaya KPR yang diperlukan. Contohnya, biaya admin dan provisi bank, appraisal, notaris, asuransi, dan sebagainya. Besar biaya ini bervariasi, tergantung bank, namun Anda bisa siapkan dana sekitar 5-10% dari harga rumah.

- Biaya notaris dan pengurusan dokumen serta pajak

Jasa notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT) akan Anda butuhkan dalam transaksi jual beli rumah untuk mengecek legalitas hunian dan membuat dokumen yang dibutuhkan. Selain itu, Anda juga harus mengurus sendiri sejumlah sertifikat rumah, seperti balik nama, dan juga membayar pajak yang berlaku.

- Biaya ekstra lainnya

Anda juga perlu mengalokasikan sejumlah dana cadangan untuk biaya ekstra yang tidak terduga. Misalnya, untuk renovasi. Tak jarang rumah seken membutuhkan perbaikan di sejumlah bagian rumah. Jadi penting bagi Anda untuk menyiapkan anggaran kebutuhan ini sebelumnya.

2. Seleksi rumah online

Kerucutkan pilihan rumah bekas dengan mencari rumah secara online yang sesuai dengan bujet dan kebutuhan. Tandai rumah tersebut dan kontak nomor yang bisa dihubungi untuk menanyakan detail yang ingin Anda ketahui. Ajukan pertanyaan penting seperti spesifikasi rumah, statusnya, usia bangunan, dan kelengkapan suratnya. Dengan begitu, Anda bisa langsung mengeliminasi rumah yang menurut Anda tidak sesuai keinginan.

3. Cek kondisi rumah langsung

Setelah yakin bahwa rumah memenuhi kriteria, barulah Anda cek langsung kondisi fisiknya dan datang ke lokasi. Beberapa hal yang perlu Anda cek saat kunjungan ini, di antaranya:

  • Layout dan struktur bangunan
  • Kelembapan dinding
  • Kondisi lantai atau keramik
  • Kondisi dan ketahanan bagian rumah dengan material kayu, seperti pintu dan kusen jendela
  • Bagian atap atau genting
  • Sistem pengairan atau akses ke air bersih
  • Saluran pembuangan
  • Kapasitas listrik dan jaringannya
  • Suhu atau temperatur dalam ruangan
  • Sirkulasi udara dan pencahayaan

4. Cek lingkungan sekitar dan wawancara singkat warga

Saat melakukan survei rumah, sekalian juga periksa lingkungan sekitar rumah. Cek tingkat kebersihan, tata kelola lingkungan, serta sarana dan prasarana publik yang tersedia. Observasi juga soal keamanan, ada atau tidaknya pos satpam dan penjagaan di area tersebut.

Anda juga sebaiknya mengobrol dengan tetangga di sekitar rumah untuk mengetahui bagaimana kondisi sehari-hari di area tersebut. Apakah rawan banjir? Apakah rawan tindak kriminalitas? Bagaimana hubungan antar tetangga di sana? Jawaban dari pertanyaan-pertanyaan ini bisa memberikan Anda gambaran soal kehidupan di lingkungan tersebut.

5. Ketahui usia bangunan dan usia efektifnya

Usia bangunan menunjukkan berapa lama bangunan tersebut berdiri. Sementara usia efektif bangunan menunjukkan berapa lama bangunan tersebut terakhir direnovasi atau diremajakan. Mengetahui kedua hal ini bisa memberikan Anda ide soal kondisi bangunan dan perlu atau tidaknya Anda merenovasi rumah tersebut. Ujung-ujungnya, ini akan berdampak kepada anggaran yang sudah Anda siapkan.

6. Sebisa mungkin beli langsung dari pemilik lama

Jika membeli rumah bekas langsung dari pemilik lama, harga rumah bisa lebih murah jika dibandingkan membelinya lewat perantara atau agen. Meski komisi agen tidak dibebankan kepada pembeli, pemilik lama sebagai penjual akan memasang harga rumah lebih tinggi untuk menutup biaya komisi tersebut. Ujung-ujungnya, pembeli lah yang harus keluar kocek lebih.

7. Cek status dan legalitas rumah

Sebagai calon pemilik rumah baru, jangan sampai Anda tersangkut masalah hukum karena ulah pemilik rumah yang lama. Oleh karena itu, cek status dan legalitas rumah sebelum membelinya.

Apakah rumah dalam status sengketa dengan pihak lain? Apakah rumah masih dalam proses KPR? Apakah rumah masih tercatat sebagai jaminan kredit tertentu milik pemilik yang lama? Pertanyaan-pertanyaan ini yang harus Anda ajukan di awal agar tak tertipu.

8. Cek kelengkapan dokumen

tips-membeli-rumah-bekas-2.jpg

Tak cukup hanya memeriksa status dan legalitas rumah, Anda juga harus mengecek kelengkapan dokumen rumah serta keabsahannya. Beberapa dokumen rumah yang wajib Anda teliti, di antaranya:

  • Surat kepemilikan tanah (SHM, SHGB, SHP)
  • Sertifikat izin mendirikan bangunan (IMB)
  • Akta jual beli
  • Surat pajak bumi dan bangunan (PBB)
  • Bukti-bukti pembayaran tagihan (air, listrik, telefon, dll)

(Baca: 5 Dokumen Rumah yang Wajib Diteliti Saat Membeli Rumah)

9. KPR belum lunas? Bisa take over kredit

Apabila rumah yang diincar ternyata masih dalam cicilan KPR, jangan berkecil hati. Anda tetap bisa membelinya kok. Selama surat-surat lengkap dan pembayaran cicilan lancar, masih aman bagi Anda untuk mengajukan over kredit atau take over KPR rumah tersebut.

Dengan over kredit KPR, maka Anda akan mengambil alih utang KPR dari pemilik rumah lama. Anda bisa melanjutkan cicilan KPR di bank sebelumnya atau mengambil KPR baru dari bank lain dan melunasi KPR saat ini.

Proses take over kredit ini cukup panjang dan rumit, sehingga sangat disarankan bagi Anda untuk menggunakan jasa konsultan KPR agar transaksi jual beli rumah bisa berjalan lebih cepat dan lancar. Anda bisa menghubungi Mortgage Master untuk membantu proses take over KPR. Layanannya gratis, dan Anda bisa lebih fokus dalam mengurus pembelian rumah.

(Baca: Cara Membeli Rumah dengan Over Kredit KPR)

10. Jangan terburu-buru

Saat membeli rumah bekas, jangan terburu-buru mengambil keputusan. Gunakan waktu Anda sebaik-baiknya untuk memilih rumah yang paling tepat dengan membandingkan tiap pilihan yang ada, mulai dari harga, lokasi, sampai kondisi rumah.

Periksa rumah sedetail dan secermat mungkin agar tidak ada cacat yang Anda lewatkan. Lebih baik repot dan bersusah payah sekarang, daripada harus menyesal dan menanggung rugi nanti, bukan?

Membeli rumah bekas menyimpan keuntungan dan risiko tersendiri. Untuk mendapatkan hasil yang optimal, kuncinya adalah kita harus cermat dan cerdas dalam memilih. Jadi jangan termakan bujuk rayu agen, terapkan 10 tips di atas agar Anda puas dan tak menyesali keputusan ini.

Bagikan:
Artikel Terkait
Logo
kominfokominfo QR

Mortgage Master Indonesia adalah perusahaan berbadan hukum di Indonesia yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Layanan Mortgage Master Indonesia sudah terdaftar di Kementerian Informasi, Komunikasi, dan Teknologi dengan nomor izin 003527.01/DJAI.PSE/01/2024.

Contact Us

© 2022 Mortgage Master, Inc.All Rights Reserved.

  • facebook
  • instagram