Hindari 4 Kesalahan Ini Saat Ajukan Over Kredit KPR Antar Bank

KPR
14 Januari 2022
Bagikan:
Hindari 4 Kesalahan Ini Saat Ajukan Over Kredit KPR Antar Bank

Over kredit KPR atau take over KPR merupakan praktik yang lazim dilakukan oleh nasabah KPR. Salah satu alasannya adalah untuk mendapatkan bunga dan cicilan kredit rumah yang lebih ringan. Tapi hati-hati, jika tak cermat, aksi ini justru bisa jadi bumerang. Bukannya makin ringan, keuangan bisa makin berantakan dibuatnya.

Over kredit merupakan aksi pengalihan utang dari satu pihak kepada pihak lain. Dalam konteks kredit rumah, utang yang dialihkan adalah utang KPR. Adapun jenis over kredit sendiri ada dua, yakni:

  1. Over kredit antar bank: pengalihan pinjaman KPR dari bank yang satu ke bank lainnya
  2. Over kredit antar individu: pengalihan pinjaman KPR dari nasabah yang satu ke nasabah yang lain

Over kredit antar bank umumnya dilakukan oleh nasabah KPR yang mencari bunga dan cicilan lebih ringan dari KPR yang sekarang. Oleh karena itu, dia mencari alternatif bank lain yang bisa memberikan keuntungan dan keringanan tersebut.

Sementara over kredit antar individu biasanya dilakukan nasabah KPR yang cicilannya belum lunas, tapi ingin menjual rumah yang menjadi agunan KPR tersebut. Alasannya bisa karena pindah tugas ke lokasi lain, ada kebutuhan mendesak, atau karena memang tidak sanggup melunasi sisa pinjaman.

(Baca: Panduan Take Over KPR, Mulai dari Syarat Sampai Tata Caranya)

Dalam artikel kali ini, kami akan membahas soal jenis over kredit yang pertama, yakni pengalihan kredit KPR antar bank. Ketika melakukan take over KPR ini, ada beberapa hal yang perlu Anda hindari agar tidak menanggung rugi di masa depan. Berikut ini di antaranya:

1. Tidak mengetahui ketentuan bank soal melunasi KPR lebih cepat

Salah satu kesalahan paling sering yang dilakukan nasabah saat akan melakukan take over KPR adalah tidak mengetahui ketentuan bank perihal pelunasan KPR yang dipercepat.

Melakukan over kredit antar bank berarti Anda berniat memindahkan utang Anda dari bank yang sekarang ke bank baru. Utang KPR di bank yang sekarang harus terlebih dulu dilunasi oleh bank baru, kemudian Anda mencicil pelunasan utang tersebut ke bank baru selama jangka waktu yang telah ditentukan. Artinya, Anda akan melunasi pinjaman KPR sebelum waktu jatuh tempo yang tertera dalam akad kredit.

Bagi bank, hal ini tentu merugikan. Sebab semakin lama tenor pinjaman Anda, maka semakin besar pula keuntungan bank dari bunga dan cicilan yang Anda bayarkan. Dengan pelunasan dipercepat, maka bank akan kehilangan potensi keuntungan tersebut. Oleh karenanya, mereka pasti mengenakan penalti akan hal ini.

Sayangnya, banyak nasabah KPR yang tidak memperhatikan atau bahkan tidak mengetahui ketentuan ini sebelum mengajukan take over. Alhasil biaya yang harus dikeluarkan pun di luar perkiraan dan malah membuat kondisi keuangan makin berantakan.

2. Tidak memperhitungkan biaya-biaya dari KPR baru

kesalahan-over-kredit-kpr-1.jpg

Biaya take over tak hanya muncul dari penalti pelunasan dipercepat, tapi juga dari KPR bank baru. Ini termasuk biaya provisi dan admin bank, biaya appraisal, biaya notaris, asuransi, dan seterusnya.

Mudahnya, masukkan semua elemen biaya yang Anda keluarkan saat mengajukan KPR ke bank yang sekarang. Elemen-elemen biaya itulah yang akan Anda keluarkan lagi untuk pengajuan take over ke bank baru. Jadi siapkan biaya-biaya ini sejak awal dan bandingkan dengan sisa KPR dan bunga saat ini. Dengan begitu Anda akan tahu apakah mengajukan over kredit ke bank baru akan meringankan beban keuangan Anda atau tidak dalam jangka panjang.

(Baca: Biaya-Biaya Take Over KPR Antar Bank yang Perlu Anda Siapkan)

3. Terburu-buru memilih KPR baru

Kesalahan lain yang sering dilakukan saat mengajukan over kredit KPR adalah terburu-buru dalam memilih. Karena hanya mengincar bunga tetap di periode awal cicilan, suku bunga floating pun tidak diperhatikan. Akibatnya, cicilan KPR kembali bengkak setelah lima tahun mencicil KPR baru dan masalah lama kembali terulang.

Oleh karena itu, penting untuk berhati-hati dan cermat dalam memilih KPR untuk take over. Pastikan bahwa skema bunga dan cicilannya akan menguntungkan Anda dalam jangka panjang. Tentu kita tidak ingin melakukan take over KPR terus menerus tiap lima tahun sekali bukan?

Untuk membantu Anda mencari KPR yang tepat, Anda bisa meminta bantuan konsultan KPR seperti Mortgage Master. Konsultan online ini dapat memandu Anda dalam menemukan produk KPR yang paling tepat dalam proses take over. Anda cukup daftar sesi konsultasi online dan tim Mortgage Master akan menghubungi Anda kembali dalam 1x24 jam di hari kerja untuk mengetahui kebutuhan Anda. Sesi konsultasi ini gratis alias tidak dipungut biaya.

4. Tidak menyiapkan mental

Yang satu ini mungkin kedengarannya sepele, dan memang pada kenyataannya banyak orang yang menyepelekan hal ini. Tapi jangan salah. Proses over kredit antar bank adalah proses yang kompleks dan panjang. Kita harus benar-benar mendedikasikan waktu, uang, dan energi untuk bisa menyelesaikannya.

Meski tergantung dari masing-masing bank, proses take over KPR bisa membutuhkan waktu hingga lebih dari tiga bulan sampai akhirnya benar-benar tuntas. Pasalnya, tak seperti dalam pengajuan KPR biasa yang hanya melibatkan pihak bank dan pembeli rumah, proses ini melibatkan tiga pihak, yakni bank lama, nasabah KPR, dan bank baru. Jadi maklum jika prosedurnya lebih rumit dan panjang.

Sayangnya, banyak yang tidak memperhitungkan hal ini dan akhirnya malah stres ketika dalam proses take over. Jangan sampai ini terjadi pada kita ya.

Jika Anda berniat mengajukan over kredit antar bank dalam waktu dekat, ingat untuk menghindari empat hal di atas ya. Over kredit seharusnya dapat memberikan manfaat dan keuntungan bagi kita, bukannya malah memperburuk kondisi finansial.

Bagikan:
Artikel Terkait
Logo
kominfokominfo QR

Mortgage Master Indonesia adalah perusahaan berbadan hukum di Indonesia yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Layanan Mortgage Master Indonesia sudah terdaftar di Kementerian Informasi, Komunikasi, dan Teknologi dengan nomor izin 003527.01/DJAI.PSE/01/2024.

Contact Us

© 2022 Mortgage Master, Inc.All Rights Reserved.

  • facebook
  • instagram