Apa Itu Kredit Macet dan Bagaimana Cara Mengatasinya?

KPR
10 Juni 2022
Bagikan:
Apa Itu Kredit Macet dan Bagaimana Cara Mengatasinya?

Pernah dengar soal kredit macet? Istilah ini tak hanya jadi momok bagi lembaga perbankan dan keuangan, tapi juga bagi debitur alias orang yang mengambil kredit. Kita tentu tidak mau kredit kita macet, karena itu artinya kita akan dikejar-kejar oleh penagih utang dan skor kredit kita pun jadi buruk.

Kredit macet akan berdampak negatif terhadap kita tak hanya untuk saat ini, tapi juga untuk masa depan. Jika kita mengalami kredit macet, hal ini akan tercermin pada skor kredit kita dalam Informasi Debitur (IDeb) Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam skor kredit tersebut akan tertera status “Kredit Macet” atau Kolektibilitas 5.

Sistem ini dapat diakses oleh semua lembaga perbankan dan keuangan di Indonesia untuk mengecek profil calon nasabah. Jadi jika skor kita buruk, maka akan sulit bagi kita mendapatkan kredit atau pinjaman di masa depan.

Maka itu, sangat penting untuk menghindari yang namanya kredit macet. Dalam artikel ini akan kita bahas tuntas mulai dari pengertian kredit macet, cara menghindarinya, sampai solusi atau cara mengatasinya. Mari disimak!

Apa itu kredit macet?

Secara umum, kredit macet adalah pinjaman yang mengalami masalah pembayaran atau sudah menunggak selama beberapa waktu. Misalnya dalam kredit pemilikan rumah atau KPR, jika kita lalai atau tidak membayar cicilan selama beberapa bulan, maka pinjaman KPR kita bisa dikategorikan sebagai kredit macet oleh bank.

Istilah kredit macet juga kita temukan dalam skor kredit SLIK OJK. Skor kredit dalam SLIK OJK dibagi ke dalam lima kategori dengan skor 1 sampai 5. Berikut ini rinciannya:

  • Skor 1 - Lancar, apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.
  • Skor 2 - Dalam Perhatian Khusus, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.
  • Skor 3 - Kurang Lancar, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.
  • Skor 4 - Diragukan, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.
  • Skor 5 - Macet, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.

Dalam konteks ini, OJK menjelaskan status kredit macet sebagai kredit tidak lancar yang tertunggak lebih dari enam bulan dan telah diusahakan untuk diaktifkan kembali tapi tetap tidak membuahkan hasil. Kalau sudah begini, lebih baik Anda cepat-cepat bertemu dengan bank untuk negosiasi dan memperbaiki skor kredit Anda.

Pasalnya, jika skor kredit Anda sudah masuk ke dalam kategori macet, maka bank bisa memasukkan Anda ke dalam daftar hitam (blacklist) nasabah. Artinya, Anda sudah tidak bisa mendapatkan fasilitas pinjaman perbankan di masa depan apabila skor kredit Anda tidak membaik.

(Baca: 5 Cara Memperbaiki Skor Kredit untuk BI Checking Proses KPR)

Cara menghindari kredit macet

Mengingat dampak kredit macet sangatlah berbahaya bagi kesehatan finansial kita, penting sekali untuk melakukan langkah-langkah pencegahan agar tidak mengalami hal ini. Berikut ini caranya:

1. Selalu prioritaskan penghasilan untuk bayar cicilan

Jika sudah memiliki cicilan atau kredit berjalan, selalu prioritaskan pos ini saat menerima gaji bulanan. Setelah pos ini aman, baru kita bisa mengalokasikan sisa gaji untuk kebutuhan-kebutuhan yang lain.

2. Pasang reminder atau alarm untuk mengingatkan

kredit-macet-1.jpg

Untuk memastikan bahwa Anda membayar cicilan tepat waktu, pastikan untuk memasang alarm atau reminder di ponsel Anda. Dengan begitu Anda pun dapat terhindar dari biaya penalti akibat terlambat bayar cicilan.

3. Hindari menambah utang baru

Salah satu alasan kredit macet adalah terlalu banyaknya utang yang ditanggung oleh seseorang. Tanpa terasa, cicilan jadi menumpuk dan akhirnya menjadi terlalu berat untuk ditanggung tiap bulan. Jadi jangan sampai mengambil cicilan terlalu banyak dan melebihi kemampuan finansial. Untuk amannya, batasi cicilan atau kredit sebanyak dua saja dalam satu waktu.

4. Selalu cek tagihan kartu kredit

Telat bayar atau menunggak tagihan kartu kredit juga bisa menyebabkan skor kredit Anda berstatus kredit macet. Jadi jangan sampai lengah. Selalu cek tagihan kartu kredit dan bayar tepat waktu setiap bulannya.

(Baca: Cara Cek Skor BI Checking Sebelum Mengajukan KPR)

Cara mengatasi kredit macet

Jika mengalami kredit macet karena situasi yang tak terduga, misalnya terkena pemutusan aksi hubungan kerja (PHK), maka ada beberapa langkah yang bisa Anda ambil untuk mengatasinya.

1. Segera komunikasikan dengan bank

Ketika keuangan bermasalah dan sudah merasa tidak sanggup membayar cicilan, segera komunikasikan hal ini dengan bank Anda. Menunggak dan menunda pembayaran justru akan merugikan Anda, karena denda keterlambatan akan menumpuk dan malah menambah beban keuangan Anda.

Segera temui pihak bank untuk mendiskusikan hal ini dan bernegosiasi. Bank bisa memberikan sejumlah keringanan jika melihat kasus Anda cukup valid.

2. Melakukan take over kredit antar bank

Upaya lain yang bisa Anda lakukan ketika mengalami kesulitan dalam membayar kredit adalah melakukan take over kredit ke bank lain. Artinya, Anda mencari pinjaman di bank lain untuk melunasi kredit yang sedang berjalan saat ini. Pinjaman baru ini tentunya harus lebih baik dari pinjaman sebelumnya, misalnya bunganya lebih rendah, cicilan lebih ringan, dan sebagainya.

Dengan melakukan langkah ini, maka Anda bisa bernapas sedikit lebih lega karena beban cicilan Anda sedikit berkurang. Meski demikian, proses take over kredit tidaklah mudah. Proses ini cukup panjang dan rumit, jadi sebaiknya pahami dulu agar Anda tidak rugi waktu dan uang.

(Baca: Panduan Take Over KPR, Mulai dari Syarat Sampai Tata Caranya)

3. Ajukan restrukturisasi kredit

Mengutip dari situs resmi OJK, restrukturisasi kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya.

Kebijakan restrukturisasi kredit oleh bank ini bisa diberikan melalui sejumlah keringanan berikut:

  • Penurunan suku bunga kredit
  • Perpanjangan jangka waktu kredit
  • Pengurangan tunggakan bunga kredit
  • Pengurangan tunggakan pokok kredit
  • Penambahan fasilitas kredit
  • Konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara

Yang perlu diingat adalah restrukturisasi dapat mempengaruhi skor kredit Anda. Nasabah yang mengajukan restrukturisasi kredit akan dicatat dalam SLIK OJK. Dengan demikian, bank akan mengetahui bahwa nasabah tersebut pernah atau sedang dalam proses restrukturisasi kredit rumah. Artinya, nasabah ini pernah atau sedang mengalami kesulitan untuk melunasi pinjamannya. Oleh sebab itu, upaya restrukturisasi sebaiknya menjadi langkah terakhir yang Anda pilih.

Bagikan:
Artikel Terkait
Logo
kominfokominfo QR

Mortgage Master Indonesia adalah perusahaan berbadan hukum di Indonesia yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Layanan Mortgage Master Indonesia sudah terdaftar di Kementerian Informasi, Komunikasi, dan Teknologi dengan nomor izin 003527.01/DJAI.PSE/01/2024.

Contact Us

© 2022 Mortgage Master, Inc.All Rights Reserved.

  • facebook
  • instagram